SuaraJogja.id - Satuan Reskrim Polsek Sedayu mengamankan tiga remaja yang diduga akan melakukan kejahatan jalanan di wilayah Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Tiga remaja berinisial OS (17), YP (22), dan KBS (22) masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sedayu lantaran petugas menemukan senjata tajam berupa celurit.
Kapolsek Sedayu L Ardi Hartana mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 04.30 WIB, Minggu (17/1/2021). Tiga remaja diketahui oleh saksi bernama Ismoyo Sabda Pamungkas (26) tengah membawa senjata tajam saat melintas di Jalan Pedukuhan Kaliberot, Sedayu, Bantul.
"Saksi melihat tiga orang remaja melintas sambil membawa celurit. Khawatir bisa membuat keresahan, saksi melaporkan hal itu ke tugas piket Polsek," ujar Ardi, dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Tenteng Senjata Tajam, Rombongan Remaja di Boyolali Diamankan Satpol PP
Dari keterangan saksi, tiga remaja tersebut hanya melintas tanpa memberikan perlawanan terhadap orang yang ditemui di jalan.
"Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sedayu mencari keberadaan remaja-remaja tersebut. Kami menemukan petunjuk bahwa mereka masih berada di sekitar wilayah Argomulyo," katanya.
Petugas menggeledah tempat berkumpul remaja tersebut. Satu buah celurit yang dibawa oleh OS disita kepolisian.
"Satu barang bukti kami amankan. Sajam berupa celurit kami sita yang diketahui milik salah satu remaja itu," terang dia.
Disinggung terkait motif, para remaja itu membawa senjata tajam dan keluar pada pagi buta untuk mencari musuh yang pernah melukai seorang rekannya.
Baca Juga: Joget Pamer Sajam di TikTok, 3 Remaja Tak Berkutik Diamankan Tim Jaguar
"Keterangan dari para remaja itu sengaja mencari [musuh] untuk membalaskan dendam. Ada salah satu geng di Jogja yang menjadi musuh mereka," terang Ardi.
Hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan kepolisian. Pihaknya belum menetapkan adanya tersangka.
Mengingat dengan adanya barang bukti berupa senjata tajam, salah seorang remaja dapat disangkakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara yang bisa dikenakan paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Remaja di Medan Tertusuk Senjata Tajam Teman Saat Kabur Usai Tawuran Waktu Sahur
-
ASG Menyelenggarakan One Day Recruitment, Hadirkan Lebih dari 400 Lowongan Pekerjaan di Berbagai Bidang
-
Keluarga Aguan 'Bercerai' dari Jajaran Bos Erajaya Swasembada
-
Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?
-
Misteri Pagar Laut Tangerang: Ratusan Sertifikat HGB di Tangan Dua Perusahaan, Siapa Mereka?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan