SuaraJogja.id - AT (38) ditangkap polisi saat hendak menjual burung di rumahnya, Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.
Diduga, burung yang hendak ia jual itu adalah burung yang ia curi dari Dwi Santoso (30), warga Caturharjo, Kapanewon Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengungkapkan, sebelum menangkap AT, aparat menyaru untuk mengelabui tersangka.
"Berdasarkan laporan yang masuk, ada lima jenis burung milik korban yang telah dicuri tersangka, antara lain burung Poksay Mantel, Poksay Mandarin, Poci, Sirtu dan Kenari," kata dia kala dihubungi SuaraJogja.id, Senin (18/1/2021) malam.
Baca Juga: Waduh! Ribuan Ekor Burung Puyuh di Karanganyar Mati Mendadak
Tersangka membawa lari hewan peliharaan korban beserta satu buah sangkar.
Dari keterangan tersangka, diketahui ia baru kali pertama melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Sejak pandemi, pekerjaan tersangka sebagai buruh harian lepas terbengkalai. Enggak punya uang, kebutuhan hidupnya tetap berjalan. Akhirnya tersangka cari cara bagaimana dapat uang cepat, tapi caranya salah,” ucap Iptu Eko.
Pencurian terjadi pada Rabu, 13 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban.
Saat kejadian, tersangka, yang mengendarai sepeda motor, melintas di sekitar rumah korban dan melihat lima ekor burung beserta sangkarnya masing-masing.
Baca Juga: Ratusan Orang di Sumenep Dibubarkan dari Acara Lomba Balap Burung Merpati
"Melihat adanya kesempatan jadi alasan kuat pencurian terjadi. Tersangka masuk ke halaman rumah korban, yang tidak berpagar. Pencurian terjadi karena pemilik rumah sudah tidur," lanjut Eko.
Lima burung tadi dimasukkan tersangka ke dalam satu sangkar. Tujuannya, memudahkan saat dibawa pergi.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun bangun dari tidur, mau melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya. Lalu dia melihat kelima burungnya hilang.
Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Sleman.
Lewat keterangan para saksi dan korban, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
"Dari informasi itu, tersangka langsung kami tangkap di rumahnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, AT disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Darurat Flu Burung! California Umumkan Status Darurat Setelah Kasus pada Sapi
-
3 Serum yang Berbahan Sarang Burung Walet, Bikin Wajah Awet Muda dan Cerah
-
Ancaman Flu Burung Mutasi Mirip COVID-19, Peternakan Pabrik Diminta Tutup
-
Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
-
Kasus Pertama! Babi Terjangkit Virus Flu Burung di AS, Berpotensi Pandemi Baru?
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
3 Tips Agar Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga Aman dan Tidak Boncos
-
Perkuat Transparansi Fiskal, Pemkab Kulon Progo Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah
-
Tumbuh Positif hingga Akhir November 2024, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp21,38 Triliun
-
OPINI : Menjadi Gagah, Bangga, dan Terbuka sebagai Bangsa
-
Imigrasi dan Kemenkum DIY Tindak WNA Asal Maroko karena Overstay