SuaraJogja.id - AT (38) ditangkap polisi saat hendak menjual burung di rumahnya, Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.
Diduga, burung yang hendak ia jual itu adalah burung yang ia curi dari Dwi Santoso (30), warga Caturharjo, Kapanewon Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengungkapkan, sebelum menangkap AT, aparat menyaru untuk mengelabui tersangka.
"Berdasarkan laporan yang masuk, ada lima jenis burung milik korban yang telah dicuri tersangka, antara lain burung Poksay Mantel, Poksay Mandarin, Poci, Sirtu dan Kenari," kata dia kala dihubungi SuaraJogja.id, Senin (18/1/2021) malam.
Tersangka membawa lari hewan peliharaan korban beserta satu buah sangkar.
Dari keterangan tersangka, diketahui ia baru kali pertama melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Sejak pandemi, pekerjaan tersangka sebagai buruh harian lepas terbengkalai. Enggak punya uang, kebutuhan hidupnya tetap berjalan. Akhirnya tersangka cari cara bagaimana dapat uang cepat, tapi caranya salah,” ucap Iptu Eko.
Pencurian terjadi pada Rabu, 13 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban.
Saat kejadian, tersangka, yang mengendarai sepeda motor, melintas di sekitar rumah korban dan melihat lima ekor burung beserta sangkarnya masing-masing.
Baca Juga: Waduh! Ribuan Ekor Burung Puyuh di Karanganyar Mati Mendadak
"Melihat adanya kesempatan jadi alasan kuat pencurian terjadi. Tersangka masuk ke halaman rumah korban, yang tidak berpagar. Pencurian terjadi karena pemilik rumah sudah tidur," lanjut Eko.
Lima burung tadi dimasukkan tersangka ke dalam satu sangkar. Tujuannya, memudahkan saat dibawa pergi.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun bangun dari tidur, mau melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya. Lalu dia melihat kelima burungnya hilang.
Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Sleman.
Lewat keterangan para saksi dan korban, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
"Dari informasi itu, tersangka langsung kami tangkap di rumahnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, AT disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Waduh! Ribuan Ekor Burung Puyuh di Karanganyar Mati Mendadak
-
Ratusan Orang di Sumenep Dibubarkan dari Acara Lomba Balap Burung Merpati
-
Khawatir Bawa Penyakit, Merpati yang Tempuh Perjalanan 13.000 Km Dibunuh
-
Pelihara Ratusan Burung Dilindungi, FJ Terancam 5 Tahun Bui
-
Ada Kasus Flu Burung, Harga Daging Ayam di India Anjlok Tembus Rp 19.000/kg
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial