Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 19 Januari 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi burung kenari - (Pixabay/PublicDomainPictures)

Atas perbuatannya, AT disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More