Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 20 Januari 2021 | 16:46 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraJogja.id - Kakak-adik berinisial AY (28) dan TP (23), warga Ambarukmo RT 10 RW 004, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, diamankan aparat Polsek Depok Barat usai diduga menganiaya Prasnata Suryalim (25).

Keduanya diduga melakukan tindakan tersebut karena dipicu rasa kesal terhadap korban saat membeli pil alprazolam dari pelaku.

Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto menjelaskan, penangkapan itu berasal dari laporan korban, yang merupakan warga Depok, Jawa Barat yang tidak terima dengan tindakan kedua pelaku.

"Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan ruyung stainless steel di Plaza Gamenet Nologaten pada Kamis (14/12021) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua pelaku kami amankan satu hari setelah kejadian pengeroyokan,” kata dia, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Kalah Main Mobile Legend's, Alvian Sanyi Pukuli Pacar hingga Gigi Rontok

Perbuatan kakak beradik tersebut menyebabkan korban mengalami luka sobek di bibir bagian atas dan dalam serta telinga, gigi patah, juga lecet pada bagian dagu atas.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo Negoro mengatakan, kejadian bermula saat korban hendak membeli pil alprazolam dari tersangka TP di lokasi kejadian.

Sewaktu di lokasi, korban, yang merupakan pelanggan lawas ini, tidak bertemu TP.

Korban lantas membeli obat kepada orang lain, yang berinisial AY.

AY ini ternyata merupakan kakak dari pelaku TP.

Baca Juga: Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Eks Kapten U-19 Persipura Ditangkap Polisi

Mengetahui hal tersebut, TP marah, kemudian mencari korban dan menganiaya korban di lokasi.

AY pun kemudian ikut menganiaya korban bersama TP.

“Motifnya karena merasa tidak sopan korban membeli pil ke kakaknya,” ungkap Dewo.

Mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap dua pelaku.

Mereka ditangkap saat sedang nongkrong di area Gowok, Sleman sehari setelah kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More