Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:08 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraJogja.id - Gara-gara tindak pencabulan terhadap anak kandung saat istrinya sakit Covid-19, AA dipecat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kendati begitu, Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar mengatakan bahwa AA sebenarnya secara tak langsung memang sudah tak lagi menjadi pengurus DPW PAN NTB dan mengikuti Amien Rais mendirikan Partai Ummat.

Dilansir ANTARA, Muazzim Akbar mengungkapkan, saat ini AA telah resmi dipecat sebagai kader PAN karena merusak citra dan nama partai.

"Langsung kita pecat dari kader," kata Muazzim Akbar saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Cabuli Putri Kandung, Eks Anggota DPRD dari PAN Terancam 15 Tahun Penjara

Ia mengungkapkan, tersangka AA, yang merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode, sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai lantaran yang bersangkutan pada saat Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres V di Kendari, Sulawesi Tenggara memilih berseberangan dengan keputusan DPW PAN NTB mendukung kembali pencalonan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum DPP PAN.

"Padahal, keputusan DPW PAN NTB memutuskan tetap mendukung dan mencalonkan kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. Namun, yang bersangkutan mendukung Mulfachri Harahap dan itu bertentangan dengan sikap partai," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, setelah Munas Kendari, AA juga diketahui menjadi pelopor partai baru bentukan Amien Rais, yakni Partai Ummat, sehingga dianggap telah menyatakan keluar sebagai kader PAN.

"Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," katanya.

Sebelumnya, Polresta Mataram menetapkan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA sebagai tersangka dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung Saat Istri Sakit Corona, PAN Pecat Politikus AA

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Dari hasil gelar perkaranya, jelas Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Sesuai sangkaan pidananya, AA, yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini, terancam pidana paling berat 20 tahun penjara.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin, begitu juga pada bagian payudara korban.

"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.

Korban, yang merupakan anak kandung terlapor dari istri kedua AA, adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku, perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

Load More