SuaraJogja.id - Sepasang kekasih diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan di sejumlah kos, wilayah Kampung Badran, Jetis, Kota Jogja.
Sepasang kekasih itu yakni sang lelaki berinisial DS (20), warga Monggol, Saptosari, Gunungkidul, dan perempuan berinisial DN (17), warga Balecatur, Gamping, Sleman.
Kapolsek Sleman Kompol Irwiyantoro menyebutkan, sepasang kekasih ini terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Halte Bus Lapangan Denggung, Sleman pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.
“Mereka membawa lari sepeda motor KLX milik korban seorang warga Magelang, Jawa Tengah," kata dia, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Pacaran Lalu Rebut Kursi Orang Lain, Aksi Pasangan Kekasih Ini Bikin Geram
Sejoli tersebut melakukan kejahatan dengan menggunaan media sosial Facebook.
Dalam upaya menjaring korbannya, keduanya membuat akun palsu dan memasang foto-foto wanita cantik dengan nama akun ‘Dinasti’.
Setelah korbannya mengonfirmasi pertemanan, admin akun Dinasti ini mengajak kenalan dan bertemu.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, tersangka berjenis kelamin perempuan dititipkan ke BPRS PA Sleman karena masih berstatus pelajar.
Eko menerangkan, akun Facebook Dinasti merupakan milik DN. Admin atau pengendali akun tak lain adalah DS.
Baca Juga: Viral Aksi Pasangan Ambil Tempat Duduk Pengunjung Lain Dikecam Warganet!
Korban yang tertarik dengan bujuk rayu akun ‘Dinasti’ menyanggupi ajakan untuk bertemu di Lapangan Denggung.
Sesampainya di lokasi, korban, yang diketahui masih pelajar ini, tidak bertemu dengan perempuan seperti yang ia lihat dalam foto akun Dinasti tadi, tetapi bertemu dengan tersangka DS, yang mengaku-ngaku sebagai adik dari perempuan yang fotonya dipajang dalam akun.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban pergi membeli minuman.
"Saat sampai di halte, korban turun dari motor, dan motornya dibawa lari oleh si tersangka pria ini,” ujar Eko.
DS kemudian menjual motor korban ke media sosial. Hasil penjualan sepeda motor it digunakan untuk membeli 1 sepeda motor Suzuki FU dan 2 unit sepeda BMX.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Polisi Usut Pengurus Parpol di Jakarta Tipu Perempuan, Begini Kronologi Duit Rp800 Juta Milik Korban Dibawa Kabur
-
Agen Obat Tradisional Ilegal di Bandung dan Cimahi Digerebek BPOM, Ratusan Obat Kuat Disita
-
Dijemput Jaksa dari RS, WN Korsel Lee Soo Hyun Dijebloskan ke Penjara Kasus Penggelapan
-
Polisi Dalami Laporan Bunga Zainal Terkait Penggelapan Rp15 Miliar
-
Diperiksa Polisi, Kimberly Ryder Ralat Harga Mobil yang Diduga Digelapkan Edward Akbar
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
Terkini
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia