SuaraJogja.id - Sepasang kekasih diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan di sejumlah kos, wilayah Kampung Badran, Jetis, Kota Jogja.
Sepasang kekasih itu yakni sang lelaki berinisial DS (20), warga Monggol, Saptosari, Gunungkidul, dan perempuan berinisial DN (17), warga Balecatur, Gamping, Sleman.
Kapolsek Sleman Kompol Irwiyantoro menyebutkan, sepasang kekasih ini terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Halte Bus Lapangan Denggung, Sleman pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.
“Mereka membawa lari sepeda motor KLX milik korban seorang warga Magelang, Jawa Tengah," kata dia, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Pacaran Lalu Rebut Kursi Orang Lain, Aksi Pasangan Kekasih Ini Bikin Geram
Sejoli tersebut melakukan kejahatan dengan menggunaan media sosial Facebook.
Dalam upaya menjaring korbannya, keduanya membuat akun palsu dan memasang foto-foto wanita cantik dengan nama akun ‘Dinasti’.
Setelah korbannya mengonfirmasi pertemanan, admin akun Dinasti ini mengajak kenalan dan bertemu.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, tersangka berjenis kelamin perempuan dititipkan ke BPRS PA Sleman karena masih berstatus pelajar.
Eko menerangkan, akun Facebook Dinasti merupakan milik DN. Admin atau pengendali akun tak lain adalah DS.
Baca Juga: Viral Aksi Pasangan Ambil Tempat Duduk Pengunjung Lain Dikecam Warganet!
Korban yang tertarik dengan bujuk rayu akun ‘Dinasti’ menyanggupi ajakan untuk bertemu di Lapangan Denggung.
Sesampainya di lokasi, korban, yang diketahui masih pelajar ini, tidak bertemu dengan perempuan seperti yang ia lihat dalam foto akun Dinasti tadi, tetapi bertemu dengan tersangka DS, yang mengaku-ngaku sebagai adik dari perempuan yang fotonya dipajang dalam akun.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban pergi membeli minuman.
"Saat sampai di halte, korban turun dari motor, dan motornya dibawa lari oleh si tersangka pria ini,” ujar Eko.
DS kemudian menjual motor korban ke media sosial. Hasil penjualan sepeda motor it digunakan untuk membeli 1 sepeda motor Suzuki FU dan 2 unit sepeda BMX.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pacaran Lalu Rebut Kursi Orang Lain, Aksi Pasangan Kekasih Ini Bikin Geram
-
Viral Aksi Pasangan Ambil Tempat Duduk Pengunjung Lain Dikecam Warganet!
-
Polisi Tangkap 12 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba
-
Viral! Pemuda Minta di Unblock Pacar Via M-banking, sampai Transfer Uang!
-
Seakan Halte Senen Milik Berdua, Sejoli Nekat Mesum Ditonton Banyak Orang
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana