SuaraJogja.id - SH (21), warga DK XVIII Mangiran RT 126, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, terpaksa meringkuk di sel Mapolres Bantul. Ia diringkus Sat Narkoba usai membeli obat terlarang melalui salah satu marketplace terkemuka di tanah air.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada mengungkapkan, SH berhasil diamankan jajarannya pada Minggu (24/1/2021) dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu plastik bening yang berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y, satu unit HP Vivo biru, dan lima plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan bermain sendiri atau jaringan," ujar Archye, Senin (25/1/2021), ketika dikonfirmasi ke nomor pribadinya.
Archye mengungkapkan, pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa rumah SH sering dijadikan untuk transaksi narkoba berupa pil sapi.
Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi.
Pada Minggu sekira pukul 00.30 WIB, setelah melakukan pengamatan di rumah milik SH, akhirnya mereka menyergap dan mengamankannya.
"Saat itu SH sedang membuat sablon di dalam rumahnya," paparnya.
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut dan ditemukan barang berupa satu plastik bening berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y.
Baca Juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
SH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan interogasi, SH mengaku memiliki barang tersebut dengan cara membeli secara online dari Lazada sebanyak dua plastik, masing-masing berisi 1.000 butir. Sebanyak 1.000 butir pil sudah habis ia minum sendiri, dan sebagian ada yang dijual kepada A, warga Kalisat RT 04, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Bantul.
"SH kami ajak ke rumah A. Dan A langsung kami periksa," paparnya.
Setelah diinterogasi, A mengaku sudah tiga kali membeli pil sapi dari SH. Pembelian yang terakhir pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Barang tersebut masih tersisa 50 butir.
Keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor