SuaraJogja.id - SH (21), warga DK XVIII Mangiran RT 126, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, terpaksa meringkuk di sel Mapolres Bantul. Ia diringkus Sat Narkoba usai membeli obat terlarang melalui salah satu marketplace terkemuka di tanah air.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada mengungkapkan, SH berhasil diamankan jajarannya pada Minggu (24/1/2021) dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu plastik bening yang berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y, satu unit HP Vivo biru, dan lima plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan bermain sendiri atau jaringan," ujar Archye, Senin (25/1/2021), ketika dikonfirmasi ke nomor pribadinya.
Baca Juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Archye mengungkapkan, pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa rumah SH sering dijadikan untuk transaksi narkoba berupa pil sapi.
Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi.
Pada Minggu sekira pukul 00.30 WIB, setelah melakukan pengamatan di rumah milik SH, akhirnya mereka menyergap dan mengamankannya.
"Saat itu SH sedang membuat sablon di dalam rumahnya," paparnya.
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut dan ditemukan barang berupa satu plastik bening berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y.
Baca Juga: Dianggap Meresahkan, Catherine Wilson Divonis Penjara 7 Bulan
SH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan interogasi, SH mengaku memiliki barang tersebut dengan cara membeli secara online dari Lazada sebanyak dua plastik, masing-masing berisi 1.000 butir. Sebanyak 1.000 butir pil sudah habis ia minum sendiri, dan sebagian ada yang dijual kepada A, warga Kalisat RT 04, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Bantul.
"SH kami ajak ke rumah A. Dan A langsung kami periksa," paparnya.
Setelah diinterogasi, A mengaku sudah tiga kali membeli pil sapi dari SH. Pembelian yang terakhir pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Barang tersebut masih tersisa 50 butir.
Keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Marketplace Khusus Bisnis Perempuan: Langkah Jitu Membangun Ekosistem Usaha yang Inklusif
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
- Rebut Mic dari Pengacara, Adab Lisa Mariana Kena Sentil Psikolog: Emang Ini Sinetron?
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara