SuaraJogja.id - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Tengku Zulkarnain kembali menyoroti penggunaan dana wakaf yang digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Menurutnya, dana wakaf diberikan oleh umat Islam untuk penggunaan oleh umat Islam juga. Sementara permasalahan lainnya sebaiknya diselesaikan dengan anggaran negara.
Melalui cuitan di akun Twitter peribadinya @ustadtengkuzul,ia mengatakan jika uang wakaf adalah sebuah bentuk syariat Islam. Dari umat Islam dan untuk umat agama yang sama juga. Jangan sampai umat Islam terlibat mempengaruhi umat Islam untuk menukar syariat tersebut menjadi lintas agama.
"Uang Wakaf itu Salah Satu Bentuk Syariat Islam. Dari Umat Islam untuk Umat Islam. Jangan Sampai Kita Terlibat Mempengaruhi Umat Islam untuk Menukar Syariat Islam, Wakaf Menjadi Ajaran Lintas Agama. Mengentaskan Kemiskinan Tugas Negara Pakai APBN. Wakaf Biar Dikelola Umat dan Ormasy. OK?," tulis Tengku Zul dalam cuitannya.
Menurutnya, untuk mengentaskan kemiskinan seharusnya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jangan sampai uang wakaf digunakan untuk keperluan lintas agama. Oleh karena itu, Tengku Zul menyarankan agar pengelolaan dana wakaf dilakukan oleh umat Islam dan organisasi masyarakat saja.
Sebelumnya, ulama asal Medan tersebut juga menyoroti keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengaku menggunakan dana wakaf untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dalam cuitan yang berbeda Tengku Zul nampak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mempertanyakan apakah APBN sudah bangkrut sehingga pembangunan infrastruktur harus menggunakan dana wakaf.
Sejak diunggah Kamis (28/1/2021), cuitan Tengku Zul yang membahas mengenai dana wakaf tersebut sudah disukai lebih dari 4000 pengguna Twitter. Setidaknya ada 900 lebih warganet yang ikut membagikan ulang cuitan Tengku Zul. Tidak sedikit juga yang ikut meramaikan kolom komentar dengan berbagai pendapat.
"Berarti kemiskinan mutlak adalah tugas negara pake APBN ya Tadz? kita tidak boleh membantu negara baik lewat zakat, infaq, shodaqoh maupun wakaf? bagaimana dengan istilah wakaf produktif?," tulis akun @Fauz*****.
"Bersedekah itu baiknya secara diam-diam, namun bersedekah secara terangan-terangan pun tak dilarang. Yang gak boleh itu diam-diam tidak bersedekah tapi terang-terangan nyinyirin orang yang bersedekah," komentar akun @kang******.
"Terapkan syariat islam secara kaffah di negri ini niscaya soal wakaf adalah hal yang sangat kecil bagi umat islam tapi kalau syariat diambil sebagian dan dibuang sebagian tidak perlu negara ikut campur untuk mengelola karena umat sudah pintar dalam mengelola wakaf," komentar akun @Nanap******.
Baca Juga: Abu Janda Sebut Islam Agama Arogan, Tengku Zul Bereaksi
Sementara akun @indr**** mengatakan, "Setuju banget ustad, waqaf lebih baik dan aman disalurkan sendiri untuk sesuatu yang bisa memberikan pahala jariyah kalau lewat pemerintah bisa dipakai buat infrastruktur yang bisa jadi menimbulkan kemaksiatan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris