SuaraJogja.id - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Tengku Zulkarnain kembali menyoroti penggunaan dana wakaf yang digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Menurutnya, dana wakaf diberikan oleh umat Islam untuk penggunaan oleh umat Islam juga. Sementara permasalahan lainnya sebaiknya diselesaikan dengan anggaran negara.
Melalui cuitan di akun Twitter peribadinya @ustadtengkuzul,ia mengatakan jika uang wakaf adalah sebuah bentuk syariat Islam. Dari umat Islam dan untuk umat agama yang sama juga. Jangan sampai umat Islam terlibat mempengaruhi umat Islam untuk menukar syariat tersebut menjadi lintas agama.
"Uang Wakaf itu Salah Satu Bentuk Syariat Islam. Dari Umat Islam untuk Umat Islam. Jangan Sampai Kita Terlibat Mempengaruhi Umat Islam untuk Menukar Syariat Islam, Wakaf Menjadi Ajaran Lintas Agama. Mengentaskan Kemiskinan Tugas Negara Pakai APBN. Wakaf Biar Dikelola Umat dan Ormasy. OK?," tulis Tengku Zul dalam cuitannya.
Menurutnya, untuk mengentaskan kemiskinan seharusnya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jangan sampai uang wakaf digunakan untuk keperluan lintas agama. Oleh karena itu, Tengku Zul menyarankan agar pengelolaan dana wakaf dilakukan oleh umat Islam dan organisasi masyarakat saja.
Sebelumnya, ulama asal Medan tersebut juga menyoroti keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengaku menggunakan dana wakaf untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dalam cuitan yang berbeda Tengku Zul nampak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mempertanyakan apakah APBN sudah bangkrut sehingga pembangunan infrastruktur harus menggunakan dana wakaf.
Sejak diunggah Kamis (28/1/2021), cuitan Tengku Zul yang membahas mengenai dana wakaf tersebut sudah disukai lebih dari 4000 pengguna Twitter. Setidaknya ada 900 lebih warganet yang ikut membagikan ulang cuitan Tengku Zul. Tidak sedikit juga yang ikut meramaikan kolom komentar dengan berbagai pendapat.
"Berarti kemiskinan mutlak adalah tugas negara pake APBN ya Tadz? kita tidak boleh membantu negara baik lewat zakat, infaq, shodaqoh maupun wakaf? bagaimana dengan istilah wakaf produktif?," tulis akun @Fauz*****.
"Bersedekah itu baiknya secara diam-diam, namun bersedekah secara terangan-terangan pun tak dilarang. Yang gak boleh itu diam-diam tidak bersedekah tapi terang-terangan nyinyirin orang yang bersedekah," komentar akun @kang******.
"Terapkan syariat islam secara kaffah di negri ini niscaya soal wakaf adalah hal yang sangat kecil bagi umat islam tapi kalau syariat diambil sebagian dan dibuang sebagian tidak perlu negara ikut campur untuk mengelola karena umat sudah pintar dalam mengelola wakaf," komentar akun @Nanap******.
Baca Juga: Abu Janda Sebut Islam Agama Arogan, Tengku Zul Bereaksi
Sementara akun @indr**** mengatakan, "Setuju banget ustad, waqaf lebih baik dan aman disalurkan sendiri untuk sesuatu yang bisa memberikan pahala jariyah kalau lewat pemerintah bisa dipakai buat infrastruktur yang bisa jadi menimbulkan kemaksiatan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal