Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:05 WIB
Dua tersangka curanmor di losmen di Sleman dihadirkan di Mapolsek Pakem, Jumat (5/2/2021). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Hadi membeberkan, perbuatan mereka diduga dipicu dendam atau sakit hati yang dirasakan oleh tersangka DT.

Tersangka DT diketahui pernah bekerja sebagai penjaga losmen di wilayah Kaliurang, Pakem. Dia terpaksa dikeluarkan dari pekerjaannya karena pernah berbuat onar.

“DT mabuk dan merusak fasilitas penginapan, akhirnya keluar. Mungkin dari situ ada rasa dendam atau sakit hati,” kata dia.

Belum sempat mencicipi hasil kejahatan, keempat tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Viral Motor Gerak Sendiri Malam-malam, Netizen: Curanmor Gaib?

Kontributor : Uli Febriarni

Load More