Dua tersangka curanmor di losmen di Sleman dihadirkan di Mapolsek Pakem, Jumat (5/2/2021). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)
Hadi membeberkan, perbuatan mereka diduga dipicu dendam atau sakit hati yang dirasakan oleh tersangka DT.
Tersangka DT diketahui pernah bekerja sebagai penjaga losmen di wilayah Kaliurang, Pakem. Dia terpaksa dikeluarkan dari pekerjaannya karena pernah berbuat onar.
“DT mabuk dan merusak fasilitas penginapan, akhirnya keluar. Mungkin dari situ ada rasa dendam atau sakit hati,” kata dia.
Belum sempat mencicipi hasil kejahatan, keempat tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Viral Motor Gerak Sendiri Malam-malam, Netizen: Curanmor Gaib?
-
Pelaku Curanmor Badung Bali Dibekuk, Motor Gagal Diseberangkan
-
Viral Curanmor di Kaliabang Tengah Bekasi, Begini Kata Polisi
-
Ingin Punya Motor seperti Temannya, Bocah 11 Tahun Curi Motor Pak RT dan RW
-
Modus Baru Curanmor di Jogja, Tinggalkan Pacar di Rumah Korban
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun