SuaraJogja.id - Konsep PPKM Mikro dan zonasi yang berlaku di dalamnya, mulai disusun oleh Pemkab Sleman dan Puskesmas se-Sleman.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, walau masih dalam tahap pembahasan bersama di tingkat Puskesmas, pada prinsipnya zonasi PPKM mikro lebih dipermudah.
"Hanya kasus positif saja dalam 7 hari terakhir dan tingkatnya RT, dan jumlah RT se-Sleman ada lebih dari 7.000. Jadi [kami] harus membuat peta sebanyak 7.000 lebih. Maka kami akan bagi tugas dengan Puskesmas, terutama untuk [mendata] kasus-kasus yang dalam 7 hari terakhir," kata dia, Senin (8/2/2021).
Joko menambahkan, pihaknya sudah membentuk Satgas, dan kini sedang mempersiapkan pembentukan posko.
"Maka kami dan temen-temen Puskesmas yang nanti aktif memberi data ke posko-posko, maupun ke RT-RT ini. Karena kan tidak semua kasus positif alamatnya lengkap sampai RT," ungkapnya.
Setelah memiliki data, pihaknya bersama tim Puskesmas akan memilah kasus-kasus positif yang ada dan memetakannya.
Untuk zonasi merah, ditentukan dengan adanya lebih dari 10 kasus positif dalam satu RT. Sedangkan zona oranye ditentukan dengan adanya 6-10 kasus positif. Sedangkan sebuah RT disebut zona hijau bila dalam 7 hari terakhir tak ada kasus positif COVID-19.
"Jadi misalnya di dalam rumah itu yang positif 10, ya tetep dihitung 1. Misal, rumah isi [penghuni] 20 tapi yang positif 1, ya dihitung 1," terangnya.
Setelah itu, untuk RT yang masuk dalam zona merah akan diterapkan lockdown. Dengan syarat, ada lebih dari 10 rumah yang positif.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Sampai RT, Ini Kata Wali Kota Balikpapan
Masyarakat yang tinggal di RT zona merah ---atau tetangga si pasien---, walaupun tidak positif COVID-19 tidak diperkenankan keluar kampung.
Opsi lainnya, tidak boleh ada tamu yang masuk ke RT itu, tapi diterapkan jam malam bagi warga setempat hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, pemerintah juga memikirkan perihal makan dan kebutuhan lain masyarakat yang lingkungan RT mereka diterapkan lockdown.
"[Itu] termasuk yang kami pikirkan, selama ini kan juga tetap ada jadup dari Dinas Sosial dan sekarang diperbolehkan pakai Dana Desa. Meski dana desa agak kesulitan, karena harus merubah dulu. Jadi mungkin sekarang dari Dinsos," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Lebih Longgar, Epidemiolog: Tidak Berdasarkan Saran Kami
-
Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, Pemkot Tangerang Barengi PSBL RW
-
Dinkes Sleman Pastikan Vaksinasi Covid-19 Untuk Nakes Lansia Mulai Besok
-
Mendes Abdul Halim: Dana Desa Boleh Digunakan untuk PPKM Mikro
-
Epidemiolog: Sebenarnya PPKM Mikro Sudah Terlambat, Tapi...
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
Terkini
-
Yogyakarta Siap Jadi Magnet Wisata Dunia: Ini Strategi Jitu Hadapi Tantangan Global
-
Warga Jogja Merapat! Link DANA Kaget Aktif Baru Dibagikan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Residen RSUP Dr Sardjito Jadi Korban Amukan Keluarga Pasien, Ini Kronologi dan Fakta Sebenarnya
-
Jogja Tak Lagi Kejar Turis Massal: Strategi Baru Pariwisata Fokus Kualitas, Bukan Kuantitas!
-
'Siapa Dia': Film Musikal Garin Nugroho yang Paksa Nicholas Saputra Menyanyi