SuaraJogja.id - Konsep PPKM Mikro dan zonasi yang berlaku di dalamnya, mulai disusun oleh Pemkab Sleman dan Puskesmas se-Sleman.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, walau masih dalam tahap pembahasan bersama di tingkat Puskesmas, pada prinsipnya zonasi PPKM mikro lebih dipermudah.
"Hanya kasus positif saja dalam 7 hari terakhir dan tingkatnya RT, dan jumlah RT se-Sleman ada lebih dari 7.000. Jadi [kami] harus membuat peta sebanyak 7.000 lebih. Maka kami akan bagi tugas dengan Puskesmas, terutama untuk [mendata] kasus-kasus yang dalam 7 hari terakhir," kata dia, Senin (8/2/2021).
Joko menambahkan, pihaknya sudah membentuk Satgas, dan kini sedang mempersiapkan pembentukan posko.
"Maka kami dan temen-temen Puskesmas yang nanti aktif memberi data ke posko-posko, maupun ke RT-RT ini. Karena kan tidak semua kasus positif alamatnya lengkap sampai RT," ungkapnya.
Setelah memiliki data, pihaknya bersama tim Puskesmas akan memilah kasus-kasus positif yang ada dan memetakannya.
Untuk zonasi merah, ditentukan dengan adanya lebih dari 10 kasus positif dalam satu RT. Sedangkan zona oranye ditentukan dengan adanya 6-10 kasus positif. Sedangkan sebuah RT disebut zona hijau bila dalam 7 hari terakhir tak ada kasus positif COVID-19.
"Jadi misalnya di dalam rumah itu yang positif 10, ya tetep dihitung 1. Misal, rumah isi [penghuni] 20 tapi yang positif 1, ya dihitung 1," terangnya.
Setelah itu, untuk RT yang masuk dalam zona merah akan diterapkan lockdown. Dengan syarat, ada lebih dari 10 rumah yang positif.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Sampai RT, Ini Kata Wali Kota Balikpapan
Masyarakat yang tinggal di RT zona merah ---atau tetangga si pasien---, walaupun tidak positif COVID-19 tidak diperkenankan keluar kampung.
Opsi lainnya, tidak boleh ada tamu yang masuk ke RT itu, tapi diterapkan jam malam bagi warga setempat hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, pemerintah juga memikirkan perihal makan dan kebutuhan lain masyarakat yang lingkungan RT mereka diterapkan lockdown.
"[Itu] termasuk yang kami pikirkan, selama ini kan juga tetap ada jadup dari Dinas Sosial dan sekarang diperbolehkan pakai Dana Desa. Meski dana desa agak kesulitan, karena harus merubah dulu. Jadi mungkin sekarang dari Dinsos," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Lebih Longgar, Epidemiolog: Tidak Berdasarkan Saran Kami
-
Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, Pemkot Tangerang Barengi PSBL RW
-
Dinkes Sleman Pastikan Vaksinasi Covid-19 Untuk Nakes Lansia Mulai Besok
-
Mendes Abdul Halim: Dana Desa Boleh Digunakan untuk PPKM Mikro
-
Epidemiolog: Sebenarnya PPKM Mikro Sudah Terlambat, Tapi...
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Soroti Isu Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Ikuti Forum Rembuk Pangan di Jogja
-
Perkuat Layanan Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas
-
AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital
-
5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang