SuaraJogja.id - Selebgram Helena Lim menghebohkan media sosial karena mengunggah video saat ia mendapat vaksin Covid-19, sementara saat ini tahap penyuntikan vaksin masih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes).
Tidak sendirian, Helena datang ke Puskesmas Kebon Jeruk memboyong serta keluarganya.
Dia menunjukkan pula antrean lokasi vaksin nomor 11.
“Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi,” ujar Helena dalam komentarnya di Instagram.
Usai vaksinasi, pemilik akun Instagram @helenalim899 ini mengaku tak takut dengan COVID-19, bahkan sudah berencana untuk jalan-jalan setelahnya.
Tak ayal unggahan penyanyi tembang "Pasrah" tersebut memicu sensasi di kalangan warganet karena hingga saat ini yang berhak menerima vaksin adalah tenaga medis dan pelayan publik.
Menyusul viral-nya video tersebut, Dinas Kesehatan Jakarta Barat menegaskan, vaksin COVID-19 sampai saat ini belum diberikan untuk masyarakat umum.
"Vaksin belum untuk umum, tetapi baru pada tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Ia kemudian menjelaskan, Helena Lim tersebut bekerja di apotek.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Siapkan Vaksinasi Covid-19 Bagi 5.000 Wartawan
Saat divaksin, kata Kristi, Helena membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang, dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama.
Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko soal status pecinta adibusana itu, yang juga tergabung dalam klub mobil mewah McLaren dan memiliki kanal YouTube.
Yani menjelaskan, Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.
Dilansir ANTARA, dijelaskan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
“Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” tutur Yani.
Berita Terkait
-
Jokowi: Pemerintah Siapkan Vaksinasi Covid-19 Bagi 5.000 Wartawan
-
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Gagal Cegah Virus Corona Afrika Selatan
-
Kemenkes Targetkan 11.600 Nakes Lansia Segera Divaksin Covid-19
-
Berantas Keraguan, Muslim di Negara Ini Terima Vaksin Covid-19 di Masjid
-
Ilmuwan Klaim Lawan Virus Corona Afrika Selatan dengan 3 Dosis Vaksin
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD
-
Dana Pusat Menyusut, Yogyakarta Pangkas Anggaran: Proyek Jalan dan Gedung Terancam Mandek
-
Yogyakarta Klaim Sukses Program MBG, Hasto Wardoyo: Tak Ada Kasus Keracunan