Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 09 Februari 2021 | 14:06 WIB
Heboh Helena Lim dapat suntik vaksinasi Covid-19 (IG)

SuaraJogja.id - Selebgram Helena Lim menghebohkan media sosial karena mengunggah video saat ia mendapat vaksin Covid-19, sementara saat ini tahap penyuntikan vaksin masih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes).

Tidak sendirian, Helena datang ke Puskesmas Kebon Jeruk memboyong serta keluarganya.

Dia menunjukkan pula antrean lokasi vaksin nomor 11.

“Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi,” ujar Helena dalam komentarnya di Instagram.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Siapkan Vaksinasi Covid-19 Bagi 5.000 Wartawan

Usai vaksinasi, pemilik akun Instagram @helenalim899 ini mengaku tak takut dengan COVID-19, bahkan sudah berencana untuk jalan-jalan setelahnya.

Tak ayal unggahan penyanyi tembang "Pasrah" tersebut memicu sensasi di kalangan warganet karena hingga saat ini yang berhak menerima vaksin adalah tenaga medis dan pelayan publik.

Menyusul viral-nya video tersebut, Dinas Kesehatan Jakarta Barat menegaskan, vaksin COVID-19 sampai saat ini belum diberikan untuk masyarakat umum.

"Vaksin belum untuk umum, tetapi baru pada tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Ia kemudian menjelaskan, Helena Lim tersebut bekerja di apotek.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Gagal Cegah Virus Corona Afrika Selatan

Saat divaksin, kata Kristi, Helena membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang, dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama.

Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko soal status pecinta adibusana itu, yang juga tergabung dalam klub mobil mewah McLaren dan memiliki kanal YouTube.

Yani menjelaskan, Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dilansir ANTARA, dijelaskan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

“Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” tutur Yani.

Load More