SuaraJogja.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 gabungan terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di Pedukuhan Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut terbukti melanggar Instruksi Bupati no 5/INSTR/2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Bantul Hermawan Setiaji menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/2/2021) siang.
“Iya benar, [kemarin] Satgas Covid-19 tingkat kapanewon membubarkan acara hajatan pernikahan,” ujar Hermawan, dihubungi wartawan, Rabu (10/2/2021).
Ia menambahkan, penyelenggara hajatan sudah meminta izin dan mengantongi surat kegiatan dari satgas Kapanewon.
Namun saat pengecekan pada hari penyelenggaraan, sohibul hajat melanggar semua aturan yang ada.
Dalam izin tersebut dilampirkan agar penyelenggara mematuhi protokol kesehatan, mulai dari tamu maksimal 50 orang, penjagaan jarak, menyediakan tempat cuci tangan, serta tidak menggelar hiburan pengiring.
"Protokol kesehatan itu dilanggar semua, mulai dari tamu yang hadir lebih dari 200 orang bahkan ada beberapa tidak mengenakan masker, tidak ada jaga jarak, malah ada hiburannya," ujar dia.
Kondisi tersebut, kata dia, sudah jelas melanggar Intruksi Bupati Bantul Nomor 5/INSTR/ 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan (PTKM) berbasis Mikro di Bantul Untuk Pengendalian Covid-19.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Bantul itu mengatakan, PTKM mikro, yang berjalan mulai 9-22 Februari 2021, butuh partisipasi warga.
Baca Juga: Longsor Tebing Sungai Opak Ancam Talut Jembatan Ngablak
Masyarakat merupakan subjek yang ikut memberikan dampak positif dan tidaknya dari pemberlakuan PTKM secara mikro itu.
“PTKM Berbasis Mikro tidak akan berhasil jika tidak ada kedisiplinanan dari masyarakat, bagi yang tidak mengindahkan Instruksi Bupati dan Gubernur pasti akan diambil tindakan seperti kasus yang terjadi di Sitimulyo ini,” ujar Hermawan.
Kapolsek Piyungan Kompol Suraji menjelaskan, ada empat personel dari Polsek Piyungan yang turut serta dalam pembubaran resepsi pernikahan tersebut. Wakapolsek Piyungan AKP Haryanta memimpin pendisiplinan pada siang lalu.
“Sebenarnya bukan pembubaran tapi kami minta hajatan itu dipercepat karena melanggar protokol kesehatan. Sebenarnya hajatannya sudah dberikan izin tapi malah melanggar,” ujar Suraji.
Pihaknya meminta agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang ada.
Bukan tanpa alasan, pasalnya Kapanewon Piyungan masih terjadi peningkatan angka kasus penularan Covid-19 secara signifikan.
Berita Terkait
-
Longsor Tebing Sungai Opak Ancam Talut Jembatan Ngablak
-
Bukannya Duduk Manis di Pelaminan, Pengantin Pria Malah Sibuk saat Resepsi
-
Aksi Pengantin Pukul Fotografer di Pelaminan, Alasannya Bikin Geleng Kepala
-
Pamer Surat Izin Nikah, Nama Asli Kalina Oktarani Bikin Salfok
-
Berani Kotor, Pasangan Ini Tetap Gelar Pernikahan meski Banjir Menggenang
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik