SuaraJogja.id - Selain penanangan pandemi Covid-19, salah satu isu yang belakangan cukup disorot dalam pemerintahan Jokowi yakni mengenai persoalan kebebasan berpendapat yang kerap terjerat UU ITE.
Seperti diketahui, dalam kurun satu tahun terakhir, muncul fenomena saling lapor dengan merujuk pada dugaan pelanggaran UU ITE. Salah satu yang jadi "korban" yakni almarhum Ustaz Maaher At Thuwailiby yang harus mendekam di rutan Polri akibat kicauannya di media sosial.
Beragam masukan dan kritik pun bermunculan terkait implementasi dari UU ITE mengingat ada sejumlah pasal di dalamnya yang multitafsir.
Inisiatif untuk melakukan revisi UU ITE pun muncul. Hal ini kemudian direspon oleh Menko Polhukam, Mahfud MD lewat kicauannya beberapa waktu lalu.
"Pemerintah akan mendiskusikan insiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," katanya.
Terkini, kicauan Mahfud MD itu ditanggapi politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Hidayat Nur Wahid.
Ia menyebut langkah untuk merevisi UU ITE sebagai sesuatu yang bagus. Ia pun menegaskan akan mendukung upaya itu demi keadilan.
"UU ITE yang pasalnya dikaretkan seperti pasal 17,27,28,9 oleh Presiden @jokowi dimintakan untuk direvisi. Bagus. Tapi revisi lebih efektif kalau insiatifnya dari pemerintah. Presidien undang pimpinan partai pendukung pemerintah di DPR mereka mayoritas mutlak. Demi keadilan, FPKS dukung Prof," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi pun sempat mewanti-wanti jajaran kepolisian untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran yang terkait dengan UU ITE.
Baca Juga: PKS Rekrut Komika Wawan Saktiawan Jadi Pengurus Partai
Dalam kesempatan memberikan arahan di rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, kemarin, Jokowi mengingatkan bahwa pasal-pasal di dalam UU tersebut bisa diterjemahkan secara multitafsif.
"Hati-hati, ada pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," ungkapnya.
Lebih jauh, Jokowi mengarahkan apabila UU ITE tak bisa memberikan rasa keadilan maka ia akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE tersebut.
"Sebab di sinilah hulunya, direvisi terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sebut UU ITE Bakal Direvisi, Mahfud MD: Dulu Pada Semangat Mengusulkan
-
Pemerintah Berencana Revisi UU ITE
-
Jokowi Minta Polri Lebih Selektif Terima Laporan Pelanggaran UU ITE
-
Jokowi Bakal Minta DPR Revisi UU ITE Jika Tak Bisa Beri Rasa Keadilan
-
Khawatir Tuduhan Kriminalisasi, Kapolri Janji Pilih-pilih Usut Kasus UU ITE
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan