SuaraJogja.id - Selain penanangan pandemi Covid-19, salah satu isu yang belakangan cukup disorot dalam pemerintahan Jokowi yakni mengenai persoalan kebebasan berpendapat yang kerap terjerat UU ITE.
Seperti diketahui, dalam kurun satu tahun terakhir, muncul fenomena saling lapor dengan merujuk pada dugaan pelanggaran UU ITE. Salah satu yang jadi "korban" yakni almarhum Ustaz Maaher At Thuwailiby yang harus mendekam di rutan Polri akibat kicauannya di media sosial.
Beragam masukan dan kritik pun bermunculan terkait implementasi dari UU ITE mengingat ada sejumlah pasal di dalamnya yang multitafsir.
Inisiatif untuk melakukan revisi UU ITE pun muncul. Hal ini kemudian direspon oleh Menko Polhukam, Mahfud MD lewat kicauannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: PKS Rekrut Komika Wawan Saktiawan Jadi Pengurus Partai
"Pemerintah akan mendiskusikan insiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," katanya.
Terkini, kicauan Mahfud MD itu ditanggapi politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Hidayat Nur Wahid.
Ia menyebut langkah untuk merevisi UU ITE sebagai sesuatu yang bagus. Ia pun menegaskan akan mendukung upaya itu demi keadilan.
"UU ITE yang pasalnya dikaretkan seperti pasal 17,27,28,9 oleh Presiden @jokowi dimintakan untuk direvisi. Bagus. Tapi revisi lebih efektif kalau insiatifnya dari pemerintah. Presidien undang pimpinan partai pendukung pemerintah di DPR mereka mayoritas mutlak. Demi keadilan, FPKS dukung Prof," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi pun sempat mewanti-wanti jajaran kepolisian untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran yang terkait dengan UU ITE.
Baca Juga: PKS Targetkan Kembali Rebut Kursi Gubernur Jabar
Dalam kesempatan memberikan arahan di rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, kemarin, Jokowi mengingatkan bahwa pasal-pasal di dalam UU tersebut bisa diterjemahkan secara multitafsif.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Desakan Pemakzulan Gibran: Antara Proses Hukum dan Realitas Politik
-
Mahfud MD Kirim Karangan Bunga ke Rumah Duka Bunda Iffet: Ibu yang Sangat Dicintai
-
Skripsi Jokowi Dikulik Lewat Digital Forensik, Muncul Temuan Mengejutkan: Dibuat Tahun 2018?
-
Momen Jokowi Sampaikan Pesan Prabowo Saat Pemakaman Paus Fransiskus di Lapangan Santo Petrus
-
Roy Suryo Santai Dilaporkan Soal Ijazah Jokowi: Kita Senyumin Saja
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA
-
Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan
-
Korupsi Makin Gila, Novel Baswedan Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
-
Buruan, Ini Link DANA Kaget Terbaru untuk Warga Jogja Jangan Sampai Kehabisan
-
Drama TKP ABA Jogja, Sewa Habis, Pedagang dan Jukir Ngotot Tolak Relokasi