Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Februari 2021 | 12:41 WIB
Ilustrasi perceraian. (Rex/ Mirror)

SuaraJogja.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sleman menyatakan terjadi peningkatan angka kasus perceraian selama masa pandemi Covid-19

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sleman Syamsiah mengatakan penyebab paling banyak runtuhnya bahtera rumah tangga itu disebabkan oleh faktor ekonomi.

"Tentu saja dengan adanya pandemi Covid-19 ini pengaruhnya besar sekali kepada ekonomi keluarga juga. Sehingga ada beberapa perkara yang memang karena faktor ekonomi," kata Syamsiah saat ditemui SuaraJogja.id, Selasa (16/2/2021).

Lebih lanjut memang di dalam gugatan tersebut tidak dijelaskan secara langsung bahwa perkara tersebut akibat pandemi Covid-19. Tapi memang jika dilihat di dalam gugatan itu tertulis akibat faktor ekonomi.

Baca Juga: Kemeriahan Imlek di Sleman City Hall, Banyak Makanan dan Hadiah

"Di dalamnya tidak disebutkan secara jelas itu sebab pandemi Covid-19. Tapi memang secara tidak langsung iya [dampak pandemi Covid-19]. Mungkin kenapa tidak disebutkan juga karena faktor pandemi sebab sebelum pandemi pun ekonomi sudah tidak bagus. Ditambah pada saat pandemi pemasukan turun. Ada beberapa perkara yang terungkap di persidangan, beberapa orang mengalami penurunan ekonomi akibat pandemi," paparnya.

Disampaikan Syamsiah bahwa kasus perceraian di Kabupaten Sleman masih didominasi oleh cerai gugat ketimbang dengan cerai talak. Jumlah kedua cerai tersebut pun ikut bertambah.

Menurut data yang tercatat dalam Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, pada tahun 2019 kasus permohonan cerai yang diajukan oleh istri atau cerai gugat sebanyak 1.336 sedangkan cerai talak hanya sebanyak 503 kasus. Atau jika dijumlahkan menjadi 1.839 perkara yang diterima.

Untuk perkara yang diputus pada cerai gugat sebanyak 1.156 kasus sedangkan cerai talak 437 kasus dengan total keduanya menjadi 1.593 kasus yang telah diputus.

Angka tersebut secara keseluruhan naik pada tahun 2020, untuk perkara yang diterima PA perihal cerai gugat sebanyak 1.248 dan cerai talak 419 dengan total 1.667 kasus diterima. Sementara yang diputus cerai gugat 1.343 kasus dan cerai talak 435 kasus total menjadi 1.778 kasus.

Baca Juga: Mayoritas RT di Sleman Masih Hijau, Hanya Satu RT Masuk Zona Kuning

"Kalau angka memang cenderung naik ya. Kebanyakan memang kasus cerai gugat. Kalau dibandingkan talak itu memang lebih banyak perempuan yang mengajukan," terangnya.

Load More