Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 16 Februari 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

Sebelum ini, ia pernah pula terlibat tindak penggelapan motor rental. Di lain waktu, RA juga diketahui pernah mencuri perangkat game Play Station.

Akibat perbuatannya ini, RA disangkakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Kelar, Kasus Perceraian di Sleman Meningkat

Load More