Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Februari 2021 | 14:41 WIB
Dua pelaku penipuan dan pemerasan kepada WNA Italia menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sleman, Selasa (16/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sementara itu pelaku S yang dihadirkan di Mako Polsek Sleman mengaku, melakukan tindakannya karena merasa terbohongi. Sebab korban selalu menjanjikan sesuatu tetapi tidak pernag ditepati.

"Saya kecewa karena dia [korban] janji terus tapi tidak pernah ditepati. Misalnya ya, pernah dijanjikam untik dibelikan mobil, rumah tapi tidak jadi," katanya.

Pelaku menyampaikan bahwa hasil pemerasan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Atas kejadian ini keduanya dikenakan pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.

Baca Juga: Tega! Nenek Penjual Piring Ditipu Pembeli, Dibayar Amplop Isi Segepok Koran

Load More