"Merasa dirugikan korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polsek Sleman," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Hariyanto mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dari laporan yang disampaikan korban. Akhirnya jajaran kepolisian menerima informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di Pekanbaru, Riau, pada 2 Februari 2021.
"Laporan dari korban masuk pada 30 Januari 2021 lalu unit Reskrim Polsek Sleman langsung melakukan terhadap pelaku di daerah Pekanbaru, Riau untun selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko.
Kedua pelaku tersebut, kata Eko, mempunyai peran masing-masing dalam aksi pemerasan yang disertai dengan pemerasan tersebut. Pelaku S yang bertindak sebagai eksekutor sementara pelaku RN mengarahkan dan membantu pelaku S untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Baca Juga: Tega! Nenek Penjual Piring Ditipu Pembeli, Dibayar Amplop Isi Segepok Koran
"Kalau motifnya dari pengakuan pelaku karena kecewa. Tapi yang jelas dia sudah melakukan ancaman yang notabene akan menghilang barang milik korban, entah dimusnahkan atau dijual ada bukti percakapannya," ucapnya.
Sementara itu pelaku S yang dihadirkan di Mako Polsek Sleman mengaku, melakukan tindakannya karena merasa terbohongi. Sebab korban selalu menjanjikan sesuatu tetapi tidak pernag ditepati.
"Saya kecewa karena dia [korban] janji terus tapi tidak pernah ditepati. Misalnya ya, pernah dijanjikam untik dibelikan mobil, rumah tapi tidak jadi," katanya.
Pelaku menyampaikan bahwa hasil pemerasan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Atas kejadian ini keduanya dikenakan pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Baca Juga: Preman Peras Pedagang Sate Ditangkap, Polisi: Kita Lakukan Pembinaan
Berita Terkait
-
Geger Bule Tewas Mengambang di Kali Angke Jakbar, Polisi Temukan Identitas Ganda
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI