Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 16 Februari 2021 | 16:47 WIB
Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda memberi keterangan pada wartawan saat ditemui di Mako Mako Ditpolairud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda mengungkapkan masih sering terjadi penangkapan ikan dengan alat setrum yang terjadi di wilayah Yogyakarta.

Pada 2020 lalu, nelayan kerap kedapatan melakukannya di sungai wilayah Sleman dan Kulon Progo.

"Sejauh ini masih sering terjadi penangkapan ikan dengan alat setrum. Hal itu termasuk destructive fishing dimana dilarang oleh aturan UU," ujar Azhari ditemui wartawan di Mako Ditpolairud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021).

Azhari menjelaskan, tahun 2020 lalu sebanyak 6 kasus berhasil diungkap. Nelayan sengaja melakukan penyetruman agar lebih mudah mendapat ikan.

Baca Juga: Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku

"Ada 6 kasus yang kami tangani. Empat diantaranya penyetruman ikan dan dua kasus lainnya adalah penyetruman lobster. Kasus-kasus ini sering terjadi di Sleman dan Kulon Progo. Di Bantul pun ada, namun tidak banyak," katanya.

Aktivitas penangkapan ikan itu, lanjut Azhari dilakukan perseorangan.

Meski tangkapannya tak banyak, tetapi dampak paling riskan adalah lingkungan dan habitat sungai.

"Dilakukannya oleh orang per orang, memang jumlahnya tidak banyak. Tapi jelas penangkapan yang sifatnya destructive fishing akan merusak lingkungan," ujar dia.

Kerusakan lingkungan akan berdampak panjang di habitat sungai tersebut. Parahnya, ekosistem makhluk air lainnya akan terganggu jika kepolisian tak mengambil tindakan.

Baca Juga: Tak Bisa Berenang, Ikan yang Satu Ini Pakai Pelampung Agar Tidak Tenggelam

"Nah untuk itu kami terus sosialisasi kepada warga itu. Terutama yang biasa beraktivitas sebagai nelayan di sungai. Kami beri pemahaman cara mereka salah dan melanggar aturan. Jika itu dilakukan terus menerus tentu akan mengalami kerugian untuk orang lain karena lingkungan bisa rusak," jelas dia.

Menanggulangi kasus-kasus serupa di 2021, Ditpolairud Polda DIY bekerja sama dengan puluhan komunitas sungai yang ada di DIY. Hal itu untuk mengedukasi masyarakat akan bahayanya setrum ikan.

"Kami punya grup komunitas sungai. Nah kami selalu komunikasi untuk mengedukasi masyarakat terkait sungai itu. Termasuk penangkapan ikan yang benar dan tak menyalahi aturan," katanya.

Sebanyak 6 kasus tersebu  sudah inkrah dan proses persidangan tengah berjalan.

Azhari berharap di tahun 2021 ini kasus penangkapan dengan setrum dapat berkurang. Selain itu untuk menjaga lingkungan tak hanya satu kelompok yang harus bergerak, tetapi butuh dukungan oleh sejumlah orang termasuk para nelayan.

"Harapannya bisa saling memahami, karena sungai juga memberi penghidupan pada masyarakat. Namun lingkungan dan habitat ikan harus tetap dilestarikan," jelas dia.

Load More