SuaraJogja.id - Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda mengungkapkan masih sering terjadi penangkapan ikan dengan alat setrum yang terjadi di wilayah Yogyakarta.
Pada 2020 lalu, nelayan kerap kedapatan melakukannya di sungai wilayah Sleman dan Kulon Progo.
"Sejauh ini masih sering terjadi penangkapan ikan dengan alat setrum. Hal itu termasuk destructive fishing dimana dilarang oleh aturan UU," ujar Azhari ditemui wartawan di Mako Ditpolairud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021).
Azhari menjelaskan, tahun 2020 lalu sebanyak 6 kasus berhasil diungkap. Nelayan sengaja melakukan penyetruman agar lebih mudah mendapat ikan.
"Ada 6 kasus yang kami tangani. Empat diantaranya penyetruman ikan dan dua kasus lainnya adalah penyetruman lobster. Kasus-kasus ini sering terjadi di Sleman dan Kulon Progo. Di Bantul pun ada, namun tidak banyak," katanya.
Aktivitas penangkapan ikan itu, lanjut Azhari dilakukan perseorangan.
Meski tangkapannya tak banyak, tetapi dampak paling riskan adalah lingkungan dan habitat sungai.
"Dilakukannya oleh orang per orang, memang jumlahnya tidak banyak. Tapi jelas penangkapan yang sifatnya destructive fishing akan merusak lingkungan," ujar dia.
Kerusakan lingkungan akan berdampak panjang di habitat sungai tersebut. Parahnya, ekosistem makhluk air lainnya akan terganggu jika kepolisian tak mengambil tindakan.
Baca Juga: Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku
"Nah untuk itu kami terus sosialisasi kepada warga itu. Terutama yang biasa beraktivitas sebagai nelayan di sungai. Kami beri pemahaman cara mereka salah dan melanggar aturan. Jika itu dilakukan terus menerus tentu akan mengalami kerugian untuk orang lain karena lingkungan bisa rusak," jelas dia.
Menanggulangi kasus-kasus serupa di 2021, Ditpolairud Polda DIY bekerja sama dengan puluhan komunitas sungai yang ada di DIY. Hal itu untuk mengedukasi masyarakat akan bahayanya setrum ikan.
"Kami punya grup komunitas sungai. Nah kami selalu komunikasi untuk mengedukasi masyarakat terkait sungai itu. Termasuk penangkapan ikan yang benar dan tak menyalahi aturan," katanya.
Sebanyak 6 kasus tersebu sudah inkrah dan proses persidangan tengah berjalan.
Azhari berharap di tahun 2021 ini kasus penangkapan dengan setrum dapat berkurang. Selain itu untuk menjaga lingkungan tak hanya satu kelompok yang harus bergerak, tetapi butuh dukungan oleh sejumlah orang termasuk para nelayan.
"Harapannya bisa saling memahami, karena sungai juga memberi penghidupan pada masyarakat. Namun lingkungan dan habitat ikan harus tetap dilestarikan," jelas dia.
Berita Terkait
-
Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku
-
Tak Bisa Berenang, Ikan yang Satu Ini Pakai Pelampung Agar Tidak Tenggelam
-
Ealah! Katanya Ada Gambar Garuda di Kepala Lele Bermulut Dua di Jember Ini
-
Bersedia Ganti Alat Tangkap, Nelayan Cantrang Tegal: Pemerintah Jangan PHP
-
Heboh Lele Bermulut Dua di Jember, Penemunya Mimpi Bertemu Bidadari
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul