SuaraJogja.id - Sebanyak enam orang warga DI Yogyakarta harus berurusan dengan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY. Pasalnya, warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terbukti memelihara dan memperjual belikan hewan air yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia.
Sebanyak enam orang tersangka tersebut berinisial RRL (17) asal Kasihan Bantul, RCH (25) asal Kasihan, Bantul, RJS (24) warga Mlati, Sleman, RR (17) asal Sabdodadi Bantul, EKS (28) asal Pleret Bantul serta RYS (28) asal Triharjo, Sleman.
Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda DIY, AKBP Azhari Juanda menuturkan polisi meringkus para tersangka dari adanya laporan warga. Selain itu tim cyber juga bergerak dan menemukan tersangka memperjualbelikan hewan dilindungi.
"Pengungkapan kasus ini kami lakukan sejak Januari hingga pertengahan Februari 2021. Mereka ditangkap karena ada bukti menjual dan juga memelihara hewan-hewan langka tersebut," ujar Azhari saat konferensi pers di Mako Polairud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Belum Jelas, Begini Respon DPRD Bantul
Hewan-hewan dilindungi tersebut antara lain, buaya muara atau nama latin crocodylus porosus sebanyak lima ekor dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta). Semuanya menjadi alat bukti dan sudah diamankan Polairud Polda DIY.
"Tersangka EKS, RR, RJS dan RCH serta RRL masing-masing memelihara satu ekor buaya muara. Ukurannya pun berbeda-beda, ada sepanjang 110, 120, 138 sampai 178 cm. Sementara labi-labi (sejenis kura-kura) dijualbelikan oleh RYS, ukurannya sekitar 6 cm," terang Azhari.
Azhari menjelaskan jika penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tersangka.
Disinggung dari mana pelaku memperoleh hewan dilindungi itu, beberapa diantaranya membeli buaya muara secara online dan memposting foto buaya di media sosial. Namun hanya untuk dipelihara. Sementara labi-labi moncong babi dibeli secara online dan diperdagangkan oleh tersangka melalui Facebook.
"Dari Pengakuan tersangka untuk satu buaya muara dibeli dari harga Rp700 ribu-1,3 juta. Sementara labi-labi dibeli dengan harga Rp240 ribu per ekor," ujar Azhari.
Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
Akibat ulah tersangka, keenamnya disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berita Terkait
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
-
Penyerahan Sertifikat Wakaf kepada Keluarga Hj. Munifah di MAN 2 Bantul
-
Sukseskan SNPDB 2025/2026: Kepala MAN 2 Bantul Ikuti Sosialisasi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan