SuaraJogja.id - Sebanyak enam orang warga DI Yogyakarta harus berurusan dengan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY. Pasalnya, warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terbukti memelihara dan memperjual belikan hewan air yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia.
Sebanyak enam orang tersangka tersebut berinisial RRL (17) asal Kasihan Bantul, RCH (25) asal Kasihan, Bantul, RJS (24) warga Mlati, Sleman, RR (17) asal Sabdodadi Bantul, EKS (28) asal Pleret Bantul serta RYS (28) asal Triharjo, Sleman.
Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda DIY, AKBP Azhari Juanda menuturkan polisi meringkus para tersangka dari adanya laporan warga. Selain itu tim cyber juga bergerak dan menemukan tersangka memperjualbelikan hewan dilindungi.
"Pengungkapan kasus ini kami lakukan sejak Januari hingga pertengahan Februari 2021. Mereka ditangkap karena ada bukti menjual dan juga memelihara hewan-hewan langka tersebut," ujar Azhari saat konferensi pers di Mako Polairud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021).
Hewan-hewan dilindungi tersebut antara lain, buaya muara atau nama latin crocodylus porosus sebanyak lima ekor dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta). Semuanya menjadi alat bukti dan sudah diamankan Polairud Polda DIY.
"Tersangka EKS, RR, RJS dan RCH serta RRL masing-masing memelihara satu ekor buaya muara. Ukurannya pun berbeda-beda, ada sepanjang 110, 120, 138 sampai 178 cm. Sementara labi-labi (sejenis kura-kura) dijualbelikan oleh RYS, ukurannya sekitar 6 cm," terang Azhari.
Azhari menjelaskan jika penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tersangka.
Disinggung dari mana pelaku memperoleh hewan dilindungi itu, beberapa diantaranya membeli buaya muara secara online dan memposting foto buaya di media sosial. Namun hanya untuk dipelihara. Sementara labi-labi moncong babi dibeli secara online dan diperdagangkan oleh tersangka melalui Facebook.
"Dari Pengakuan tersangka untuk satu buaya muara dibeli dari harga Rp700 ribu-1,3 juta. Sementara labi-labi dibeli dengan harga Rp240 ribu per ekor," ujar Azhari.
Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Belum Jelas, Begini Respon DPRD Bantul
Akibat ulah tersangka, keenamnya disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun karena ada pelaku di bawah umur akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Azhari.
Dihadapan petugas dan awak media, seorang pelaku berinisial RYS mengaku tidak tahu jika hewan labi-labi termasuk dilindungi. Awalnya dia melihat bentuk labi-labi moncong babi sangat unik dan dia beli.
"Awalnya melihat di medsos bentuknya lucu. Akhirnya saya beli karena dijual. Setelah saya tahu bisa menghasilkan uang dan saya jual lagi. Tetap baru tahu jika satwa ini dilindungi," kata RYS.
Terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, M Wahyudi yang hadir dalam konferensi pers itu mengatakan jika masyarakat harus memahami satwa apa saja yang dilindungi.
"Kami berharap ini adalah pembelajaran untuk masyarakat termasuk kita semua. Bahwa tidak semua hewan bisa dipelihara dan diperjualbelikan terutama satwa dilindungi. Memang ada satwa yang boleh dipelihara untuk menjaga kelestariannya tapi harus punya izin penangkaran. Di Yogyakarta belum ada penangkaran," ujar Wahyudi.
Berita Terkait
-
Jaga Perbatasan, Polda DIY Siap 1.000 Rapid Antigen untuk Pelaku Perjalanan
-
GeNose C19 Dapat Izin Edar, Polda DIY Deteksi Covid-19 dengan Embusan Napas
-
70 Personel Polda DIY Lakukan Pelanggaran, 2 Diberhentikan Tidak Hormat
-
Jelang Ibadah Natal, Jibom Polda DIY Sterilisasi Gereja di Kota Yogyakarta
-
Jelang Natal 2020, Polda DIY Sterilisasi 4 Gereja di Bantul
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo