SuaraJogja.id - Sebanyak 70 personel Polda DIY melakukan pelanggaran di sepanjang tahun 2020. Alhasil, tercatat dua personel harus rela diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Kapolda DIY Inspektur Jenderal Polisi Asep Suhendar menuturkan, total 70 personel yang melakukan pelanggaran itu terbagi dua. Sebanyak 42 personel melakukan pelanggaran disiplin, sementara 28 personel sisanya melakukan pelanggaran kode etik.
“Dua personel yang PTDH itu, satu bertugas di Polres Gunungkidul dan satu berada di Brimob Polda DIY,” ujar Asep saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (31/12/2020).
Asep memaparkan bahwa pelanggaran tadi dilakukan oleh berbagai golongan, di antaranya dari golongan bintara, yang mencatat sebanyak 55 personel melakukan pelanggaran.
Lalu ada perwira pertama (pama), yang didapati 10 personelnya melakukan pelanggaran. Selanjutnya ada perwira menengah (pamen), di mana sebanyak tiga personel, serta masing-masing satu personel dari tamtama dan ASN.
"Jumlah ini menurun kalau dibandingkan pada tahun sebelumnya atau 2019 yang mencatat sebanyak 77 personel. Nah sekarang turun 7 personel," tuturnya.
Akibat pelanggaran yang telah dilakukan oleh personelnya tersebut, kata Asep, sudah diambil beberapa tindak lanjut. Di antaranya dengan melakukan tindakan sidang disiplin dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Setelah dilakukan KKEP, personel yang melakukan pelanggaran kode etik langsung dijatuhi hukuman. 19 personel dihukum sedangkan dua personel lain tadi ada yang diberhentikan dengan tidak hormat, itu ada dari satu bintara dan satu tamtama," ungkapnya.
Asep menyampaikan, beberapa sanksi lainnya berupa Tour of Duty (TOD) yang harus dijalani oleh delapan personel, lalu ada Tour of Area (TOA) sebanyak tiga personel. Ditambah dengan empat personel yang mendapat surat perintah penghentian pemeriksaan profesi (SP4) serta masing-masing satu personel ada yang dilimpahkan ke Polresta seta pelimpahan disiplin.
Baca Juga: Tempat Nongkrong di Malioboro Dipagari, Warga Diminta Tak Berkerumun
Namun selain memberikan hukuman bagi para personelnya yang melakukan pelanggaran, disampaikan Asep, Polda DIY juga memberikan reward kepada personel yang berprestasi. Reward atau penghargaan itu tahun ini diberikan kepada 23 personel.
"Ada 23 personel yang dapat reward. Jumlahnya ada penurunan kalau dibandingkan tahun lalu yang ada 26 personel," tandasnya.
Disinggung mengenai pengamanan dalam malam tahun baru, Asep menyebut sudah menyiagakan sebanyak 7 Pos Pelayanan dan 13 Pos Pengamanan di seluruh wilayah Yogyakarta. Dengan penggelaran kekuatan sebanyak 1.701 personel yang terdiri dari 301 personel satgas Polda DIY dan 1400 personel satgas kewilayahan yang terdiri dari 4 Polres dan 1 Polresta.
Asep mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 khususnya menjelang malam tahun baru. Menurutnya lebih baik masyarakat menghabiskan waktu di rumah saja dengan membuat acara sendiri untuk keluarga.
"Kita sama-sama mengimbau. Kalau bisa memang tidak usah datang ke Jogja dulu. Tapi kalau datang ya bisa tetap tetap di kamar hotel bikin acara dengan keluarga, tidak usah keluar," ujarnya.
Asep menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penjagaan di sekitar titik-titik yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan, terutama di Tugu Pal Putih, Malioboro dan Titik Nol Kilometer. Tindakan preventif masih diutamakan dalam mencegah terjadinya kerumunan di sejumlah titik tersebut.
Berita Terkait
-
Tempat Nongkrong di Malioboro Dipagari, Warga Diminta Tak Berkerumun
-
28 Polisi Polda Lampung Dipecat Selama 2020
-
Langgar Prokes, Pesta Nikah dan Jaipong di Desa Cakung Dibubarkan Polisi
-
Pantau Objek Wisata, Satpol PP Sleman Temukan Sejumlah Pelanggaran Prokes
-
KontraS: Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik