SuaraJogja.id - Warganet, khususnya mereka yang hobi memancing di Jogja, diresahkan oleh kemunculan ikan aligator.
Disebut-sebut, saat ini mulai banyak ditemukan ikan dengan moncong panjang dan tajam itu di sungai-sungai di Jogja.
Kabar tersebut disampaikan di grup MANCING MANIA JOGJAKARTA dan diunggah ulang ke Twitter oleh akun @rasndeso, Selasa (16/2/2021).
Pada foto yang diunggah, terlihat tangan seseorang menggenggam ikan aligator kecil dengan posisi mulut terbuka.
"Sungai2 di jogja mulai banyak ikan kayak gini #mmj," cuit @rasndeso, Selasa.
Sontak kicauan itu banjir komentar warganet. Banyak dari mereka yang resah dengan kemunculan ikan aligator di sungai.
Beberapa dari mereka menduga, ikan tersebut dilepaskan secara sembarangan oleh pemeliharanya.
Warganet lantas khawatir, kehadiran ikan aligator itu dapat merusak ekosistem asli ikan di sungai.
"Alligator gar fish. Ikan Invansi. Keeper ikan predator yg ga bertanggungjawab. Gakuat pakanin dilepas gitu aja. Same case sma arapaima," tulis @kan***.
Baca Juga: Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
"Nah, mungkin piaran yg dilepas tuh," komentar @rez***.
"Waduh, siapa ini ngelepas liar ? Bahaya banget buat ekosistem," tambah @sla***.
Dilansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan aligator dikategorikan invasif dan bisa mengancam habitat satwa endemik.
Beragam jenis ikan aligator, di antaranya Arapaima Gigas, Aligator, dan Piranha, membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia karena hewan karnivora itu banyak makan dan tak tahan untuk tak makan beberapa hari.
Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani, Senin (6/1/2020), mengatakan bahwa pemelihara ikan aligator cenderung lepas tangan dan asal lepas liar saat ikan makin besar.
Padahal, memelihara ikan aligator saja sebenarnya sangat tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.
Aturan hukum soal memelihara ikan aligator tertuang pada Undang-undang 31 Tahun 2004, yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Pemelihara ikan-ikan berbahaya terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, mereka yang melepasliarkannya ke perairan umum juga bisa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
-
Intip Pesona Pemancing Terseksi di Dunia, Hobinya Pakai Bikini
-
Buat Anda yang Hobi Memancing, Sudah Coba 8 Tempat Keren Ini?
-
Resmi Dilarang, Warga Jambi Ramai-ramai Serahkan Ikan Aligator
-
Heboh Ikan Arapaima, DKP Jateng Sempat Pelihara Piranha
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial