SuaraJogja.id - Warganet, khususnya mereka yang hobi memancing di Jogja, diresahkan oleh kemunculan ikan aligator.
Disebut-sebut, saat ini mulai banyak ditemukan ikan dengan moncong panjang dan tajam itu di sungai-sungai di Jogja.
Kabar tersebut disampaikan di grup MANCING MANIA JOGJAKARTA dan diunggah ulang ke Twitter oleh akun @rasndeso, Selasa (16/2/2021).
Pada foto yang diunggah, terlihat tangan seseorang menggenggam ikan aligator kecil dengan posisi mulut terbuka.
Baca Juga: Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
"Sungai2 di jogja mulai banyak ikan kayak gini #mmj," cuit @rasndeso, Selasa.
Sontak kicauan itu banjir komentar warganet. Banyak dari mereka yang resah dengan kemunculan ikan aligator di sungai.
Beberapa dari mereka menduga, ikan tersebut dilepaskan secara sembarangan oleh pemeliharanya.
Warganet lantas khawatir, kehadiran ikan aligator itu dapat merusak ekosistem asli ikan di sungai.
"Alligator gar fish. Ikan Invansi. Keeper ikan predator yg ga bertanggungjawab. Gakuat pakanin dilepas gitu aja. Same case sma arapaima," tulis @kan***.
Baca Juga: Intip Pesona Pemancing Terseksi di Dunia, Hobinya Pakai Bikini
"Nah, mungkin piaran yg dilepas tuh," komentar @rez***.
"Waduh, siapa ini ngelepas liar ? Bahaya banget buat ekosistem," tambah @sla***.
Dilansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan aligator dikategorikan invasif dan bisa mengancam habitat satwa endemik.
Beragam jenis ikan aligator, di antaranya Arapaima Gigas, Aligator, dan Piranha, membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia karena hewan karnivora itu banyak makan dan tak tahan untuk tak makan beberapa hari.
Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani, Senin (6/1/2020), mengatakan bahwa pemelihara ikan aligator cenderung lepas tangan dan asal lepas liar saat ikan makin besar.
Padahal, memelihara ikan aligator saja sebenarnya sangat tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.
Aturan hukum soal memelihara ikan aligator tertuang pada Undang-undang 31 Tahun 2004, yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Pemelihara ikan-ikan berbahaya terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, mereka yang melepasliarkannya ke perairan umum juga bisa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
-
Jelajah Rasa Betawi yang Asli: 6 Kuliner Wajib Coba di Setu Babakan
-
Titik Operasi Zebra 2024 di Jogja, Cek Lokasi, Jadwal hingga Prioritas Pelanggaran yang Ditindak
-
Info Loker Jogja, Ada Freelance Hingga Fulltime
-
Blitar City Walk, Wisata dan Kuliner Murah Meriah Dekat Makam Bung Karno Mirip Malioboro
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar