SuaraJogja.id - Warganet, khususnya mereka yang hobi memancing di Jogja, diresahkan oleh kemunculan ikan aligator.
Disebut-sebut, saat ini mulai banyak ditemukan ikan dengan moncong panjang dan tajam itu di sungai-sungai di Jogja.
Kabar tersebut disampaikan di grup MANCING MANIA JOGJAKARTA dan diunggah ulang ke Twitter oleh akun @rasndeso, Selasa (16/2/2021).
Pada foto yang diunggah, terlihat tangan seseorang menggenggam ikan aligator kecil dengan posisi mulut terbuka.
"Sungai2 di jogja mulai banyak ikan kayak gini #mmj," cuit @rasndeso, Selasa.
Sontak kicauan itu banjir komentar warganet. Banyak dari mereka yang resah dengan kemunculan ikan aligator di sungai.
Beberapa dari mereka menduga, ikan tersebut dilepaskan secara sembarangan oleh pemeliharanya.
Warganet lantas khawatir, kehadiran ikan aligator itu dapat merusak ekosistem asli ikan di sungai.
"Alligator gar fish. Ikan Invansi. Keeper ikan predator yg ga bertanggungjawab. Gakuat pakanin dilepas gitu aja. Same case sma arapaima," tulis @kan***.
Baca Juga: Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
"Nah, mungkin piaran yg dilepas tuh," komentar @rez***.
"Waduh, siapa ini ngelepas liar ? Bahaya banget buat ekosistem," tambah @sla***.
Dilansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan aligator dikategorikan invasif dan bisa mengancam habitat satwa endemik.
Beragam jenis ikan aligator, di antaranya Arapaima Gigas, Aligator, dan Piranha, membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia karena hewan karnivora itu banyak makan dan tak tahan untuk tak makan beberapa hari.
Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani, Senin (6/1/2020), mengatakan bahwa pemelihara ikan aligator cenderung lepas tangan dan asal lepas liar saat ikan makin besar.
Padahal, memelihara ikan aligator saja sebenarnya sangat tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.
Aturan hukum soal memelihara ikan aligator tertuang pada Undang-undang 31 Tahun 2004, yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Pemelihara ikan-ikan berbahaya terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, mereka yang melepasliarkannya ke perairan umum juga bisa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
-
Intip Pesona Pemancing Terseksi di Dunia, Hobinya Pakai Bikini
-
Buat Anda yang Hobi Memancing, Sudah Coba 8 Tempat Keren Ini?
-
Resmi Dilarang, Warga Jambi Ramai-ramai Serahkan Ikan Aligator
-
Heboh Ikan Arapaima, DKP Jateng Sempat Pelihara Piranha
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok