SuaraJogja.id - Warganet, khususnya mereka yang hobi memancing di Jogja, diresahkan oleh kemunculan ikan aligator.
Disebut-sebut, saat ini mulai banyak ditemukan ikan dengan moncong panjang dan tajam itu di sungai-sungai di Jogja.
Kabar tersebut disampaikan di grup MANCING MANIA JOGJAKARTA dan diunggah ulang ke Twitter oleh akun @rasndeso, Selasa (16/2/2021).
Pada foto yang diunggah, terlihat tangan seseorang menggenggam ikan aligator kecil dengan posisi mulut terbuka.
Baca Juga: Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
"Sungai2 di jogja mulai banyak ikan kayak gini #mmj," cuit @rasndeso, Selasa.
Sontak kicauan itu banjir komentar warganet. Banyak dari mereka yang resah dengan kemunculan ikan aligator di sungai.
Beberapa dari mereka menduga, ikan tersebut dilepaskan secara sembarangan oleh pemeliharanya.
Warganet lantas khawatir, kehadiran ikan aligator itu dapat merusak ekosistem asli ikan di sungai.
"Alligator gar fish. Ikan Invansi. Keeper ikan predator yg ga bertanggungjawab. Gakuat pakanin dilepas gitu aja. Same case sma arapaima," tulis @kan***.
Baca Juga: Intip Pesona Pemancing Terseksi di Dunia, Hobinya Pakai Bikini
"Nah, mungkin piaran yg dilepas tuh," komentar @rez***.
"Waduh, siapa ini ngelepas liar ? Bahaya banget buat ekosistem," tambah @sla***.
Dilansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan aligator dikategorikan invasif dan bisa mengancam habitat satwa endemik.
Beragam jenis ikan aligator, di antaranya Arapaima Gigas, Aligator, dan Piranha, membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia karena hewan karnivora itu banyak makan dan tak tahan untuk tak makan beberapa hari.
Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani, Senin (6/1/2020), mengatakan bahwa pemelihara ikan aligator cenderung lepas tangan dan asal lepas liar saat ikan makin besar.
Padahal, memelihara ikan aligator saja sebenarnya sangat tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.
Aturan hukum soal memelihara ikan aligator tertuang pada Undang-undang 31 Tahun 2004, yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Pemelihara ikan-ikan berbahaya terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, mereka yang melepasliarkannya ke perairan umum juga bisa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
7 Kampung Ngabuburit Populer di Jogja yang Harus Kamu Datangi di Akhir Pekan Ramadan
-
Terbaru! Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Jogja Lebaran 2025 Mulai Rp180 Ribuan
-
Dituduh Sastra Silalahi Kalah Judi Bola, Sosok Franky Kessek Bukan Fans Timnas Sembarangan
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Jogja Saat Mudik Lebaran 2025, Dijamin Aman
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir