SuaraJogja.id - Nasib seorang pria berinisial KSN kembali terancam merasakan dinginnya jeruji besi. Pria 34 Tahun asal Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah itu kembali diringkus polisi karena mencuri burung kicau berbagai jenis milik warga Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Kretek Kompol S Parmin menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian burung di wilayah DIY.
"Pelaku ini sudah dua kali terlibat kasus pencurian. Sekitar dua tahun lalu dan sudah menjalani hukuman. Setelah keluar pelaku malah tidak kapok dan melakukan pencurian lagi," ujar Parmin, dihubungi wartawan, Rabu (17/2/2021).
Parmin menjelaskan, pelaku KSN diketahui telah mencuri beberapa burung milik warga Donotirto.
Baca Juga: Bukannya Menjaga, Satpam Pegadaian di Tangerang Malah Curi Barang Gadai
Namun karena tidak ada bukti yang cukup, warga tidak berani melaporkan.
Namun pada Jumat (5/2/2021), pukul 01.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di rumah korban bernama Parmin (39).
Pada pagi harinya, saat korban mengecek sangkar, burung jenis Cibek, Kutilang, dan Trotokan miliknya sudah raib.
Kecurigaan warga terhadap KSN sudah tak terbendung. Selanjutnya dari dugaan pencurian itu, korban melapor ke pihak berwenang.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan kepada korban termasuk saksi yang ada. Dugaannya mengarah kepada KSN. Akhirnya kami mendatangi rumah pelaku dan kebetulan pelaku sedang di rumah," kata dia.
Baca Juga: Perampok Kejam Ditangkap di Pelabuhan Merak, Modus Jadi Kuli Panggul
Kepolisian menginterogasi pelaku, yang memang memiliki banyak sangkar serta burung di kontrakannya wilayah Parangtritis.
"Pengakuan pelaku ada burung kicauan yang diantaranya hasil dari pencurian. Salah satunya sama yang dimiliki oleh korban. Setelah itu pelaku kami amankan ke mapolsek," ujar dia.
Dari tiga jenis burung yang dicuri, hanya satu yang dijadikan barang bukti, yakni burung jenis Cibek beserta sangkarnya.
Dua jenis burung lainnya sudah dijual pelaku di pasar hewan di wilayah Yogyakarta.
"Pengakuannya untuk kebutuhan pribadi. Hasil yang dia dapat digunakan untuk memenuhi hidup," jelas Parmin.
Akibat ulah pelaku, KSN dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman paling lama yaitu 7 tahun.
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini
-
Musnahkan Kemiskinan Ekstrem di DIY, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp446 Miliar