SuaraJogja.id - Nasib seorang pria berinisial KSN kembali terancam merasakan dinginnya jeruji besi. Pria 34 Tahun asal Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah itu kembali diringkus polisi karena mencuri burung kicau berbagai jenis milik warga Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Kretek Kompol S Parmin menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian burung di wilayah DIY.
"Pelaku ini sudah dua kali terlibat kasus pencurian. Sekitar dua tahun lalu dan sudah menjalani hukuman. Setelah keluar pelaku malah tidak kapok dan melakukan pencurian lagi," ujar Parmin, dihubungi wartawan, Rabu (17/2/2021).
Parmin menjelaskan, pelaku KSN diketahui telah mencuri beberapa burung milik warga Donotirto.
Namun karena tidak ada bukti yang cukup, warga tidak berani melaporkan.
Namun pada Jumat (5/2/2021), pukul 01.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di rumah korban bernama Parmin (39).
Pada pagi harinya, saat korban mengecek sangkar, burung jenis Cibek, Kutilang, dan Trotokan miliknya sudah raib.
Kecurigaan warga terhadap KSN sudah tak terbendung. Selanjutnya dari dugaan pencurian itu, korban melapor ke pihak berwenang.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan kepada korban termasuk saksi yang ada. Dugaannya mengarah kepada KSN. Akhirnya kami mendatangi rumah pelaku dan kebetulan pelaku sedang di rumah," kata dia.
Baca Juga: Bukannya Menjaga, Satpam Pegadaian di Tangerang Malah Curi Barang Gadai
Kepolisian menginterogasi pelaku, yang memang memiliki banyak sangkar serta burung di kontrakannya wilayah Parangtritis.
"Pengakuan pelaku ada burung kicauan yang diantaranya hasil dari pencurian. Salah satunya sama yang dimiliki oleh korban. Setelah itu pelaku kami amankan ke mapolsek," ujar dia.
Dari tiga jenis burung yang dicuri, hanya satu yang dijadikan barang bukti, yakni burung jenis Cibek beserta sangkarnya.
Dua jenis burung lainnya sudah dijual pelaku di pasar hewan di wilayah Yogyakarta.
"Pengakuannya untuk kebutuhan pribadi. Hasil yang dia dapat digunakan untuk memenuhi hidup," jelas Parmin.
Akibat ulah pelaku, KSN dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman paling lama yaitu 7 tahun.
Berita Terkait
-
Bukannya Menjaga, Satpam Pegadaian di Tangerang Malah Curi Barang Gadai
-
Perampok Kejam Ditangkap di Pelabuhan Merak, Modus Jadi Kuli Panggul
-
Curi HP untuk Kado Istri, Suami di Gresik Dibekuk Polisi
-
Sembunyi di Balik Pohon Pisang, Warga Kretek Tangkap Pencuri Masuk Rumahnya
-
Dulu Dicibir Gegara Ternak Burung, Pria Ini Balas Dendam Pakai Segepok Uang
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo