SuaraJogja.id - Nasib seorang pria berinisial KSN kembali terancam merasakan dinginnya jeruji besi. Pria 34 Tahun asal Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah itu kembali diringkus polisi karena mencuri burung kicau berbagai jenis milik warga Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Kretek Kompol S Parmin menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian burung di wilayah DIY.
"Pelaku ini sudah dua kali terlibat kasus pencurian. Sekitar dua tahun lalu dan sudah menjalani hukuman. Setelah keluar pelaku malah tidak kapok dan melakukan pencurian lagi," ujar Parmin, dihubungi wartawan, Rabu (17/2/2021).
Parmin menjelaskan, pelaku KSN diketahui telah mencuri beberapa burung milik warga Donotirto.
Baca Juga: Bukannya Menjaga, Satpam Pegadaian di Tangerang Malah Curi Barang Gadai
Namun karena tidak ada bukti yang cukup, warga tidak berani melaporkan.
Namun pada Jumat (5/2/2021), pukul 01.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di rumah korban bernama Parmin (39).
Pada pagi harinya, saat korban mengecek sangkar, burung jenis Cibek, Kutilang, dan Trotokan miliknya sudah raib.
Kecurigaan warga terhadap KSN sudah tak terbendung. Selanjutnya dari dugaan pencurian itu, korban melapor ke pihak berwenang.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan kepada korban termasuk saksi yang ada. Dugaannya mengarah kepada KSN. Akhirnya kami mendatangi rumah pelaku dan kebetulan pelaku sedang di rumah," kata dia.
Baca Juga: Perampok Kejam Ditangkap di Pelabuhan Merak, Modus Jadi Kuli Panggul
Kepolisian menginterogasi pelaku, yang memang memiliki banyak sangkar serta burung di kontrakannya wilayah Parangtritis.
"Pengakuan pelaku ada burung kicauan yang diantaranya hasil dari pencurian. Salah satunya sama yang dimiliki oleh korban. Setelah itu pelaku kami amankan ke mapolsek," ujar dia.
Dari tiga jenis burung yang dicuri, hanya satu yang dijadikan barang bukti, yakni burung jenis Cibek beserta sangkarnya.
Dua jenis burung lainnya sudah dijual pelaku di pasar hewan di wilayah Yogyakarta.
"Pengakuannya untuk kebutuhan pribadi. Hasil yang dia dapat digunakan untuk memenuhi hidup," jelas Parmin.
Akibat ulah pelaku, KSN dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman paling lama yaitu 7 tahun.
Berita Terkait
-
Tragedi Mobil Kru TV One dan Insiden Pencurian Laptop, Publik: Rosalia Lagi Rosalia Lagi!
-
Kasus Pertama! Babi Terjangkit Virus Flu Burung di AS, Berpotensi Pandemi Baru?
-
Pencurian Keju Terbesar! 22 Ton Keju Cheddar Mewah Raib di London
-
Sosok Pemilik Rosalia Indah, Perusahaan Bus yang Disorot Karena Kasus Pencurian
-
Kasus Pencurian Ninja Saat COD Hebohkan Jagat Maya, Kabupaten Pati Kembali Jadi Sorotan
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar
-
Dari Sumur Bor hingga Distribusi Pupuk, Harda-Danang Siapkan Jurus Atasi Krisis Pertanian di Sleman
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru