SuaraJogja.id - Nasib seorang pria berinisial KSN kembali terancam merasakan dinginnya jeruji besi. Pria 34 Tahun asal Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah itu kembali diringkus polisi karena mencuri burung kicau berbagai jenis milik warga Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Kretek Kompol S Parmin menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian burung di wilayah DIY.
"Pelaku ini sudah dua kali terlibat kasus pencurian. Sekitar dua tahun lalu dan sudah menjalani hukuman. Setelah keluar pelaku malah tidak kapok dan melakukan pencurian lagi," ujar Parmin, dihubungi wartawan, Rabu (17/2/2021).
Parmin menjelaskan, pelaku KSN diketahui telah mencuri beberapa burung milik warga Donotirto.
Namun karena tidak ada bukti yang cukup, warga tidak berani melaporkan.
Namun pada Jumat (5/2/2021), pukul 01.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di rumah korban bernama Parmin (39).
Pada pagi harinya, saat korban mengecek sangkar, burung jenis Cibek, Kutilang, dan Trotokan miliknya sudah raib.
Kecurigaan warga terhadap KSN sudah tak terbendung. Selanjutnya dari dugaan pencurian itu, korban melapor ke pihak berwenang.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan kepada korban termasuk saksi yang ada. Dugaannya mengarah kepada KSN. Akhirnya kami mendatangi rumah pelaku dan kebetulan pelaku sedang di rumah," kata dia.
Baca Juga: Bukannya Menjaga, Satpam Pegadaian di Tangerang Malah Curi Barang Gadai
Kepolisian menginterogasi pelaku, yang memang memiliki banyak sangkar serta burung di kontrakannya wilayah Parangtritis.
"Pengakuan pelaku ada burung kicauan yang diantaranya hasil dari pencurian. Salah satunya sama yang dimiliki oleh korban. Setelah itu pelaku kami amankan ke mapolsek," ujar dia.
Dari tiga jenis burung yang dicuri, hanya satu yang dijadikan barang bukti, yakni burung jenis Cibek beserta sangkarnya.
Dua jenis burung lainnya sudah dijual pelaku di pasar hewan di wilayah Yogyakarta.
"Pengakuannya untuk kebutuhan pribadi. Hasil yang dia dapat digunakan untuk memenuhi hidup," jelas Parmin.
Akibat ulah pelaku, KSN dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman paling lama yaitu 7 tahun.
Berita Terkait
-
Bukannya Menjaga, Satpam Pegadaian di Tangerang Malah Curi Barang Gadai
-
Perampok Kejam Ditangkap di Pelabuhan Merak, Modus Jadi Kuli Panggul
-
Curi HP untuk Kado Istri, Suami di Gresik Dibekuk Polisi
-
Sembunyi di Balik Pohon Pisang, Warga Kretek Tangkap Pencuri Masuk Rumahnya
-
Dulu Dicibir Gegara Ternak Burung, Pria Ini Balas Dendam Pakai Segepok Uang
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Stok Sapi Kurban di Sleman Ternyata Minus 5.381 Ekor, Warga yang Mau Kurban Harus Bagaimana?
-
Mahasiswa di Jogja Diam-diam Racik Tembakau Gorila dari Rumah Selama 2 Tahun
-
Penataan Sumbu Filosofi Yogyakarta Meluas, Panggung Krapyak hingga Eks ABA Direvitalisasi
-
Tak Ada Lagi Rebutan Gunungan, Garebeg Idul Adha Yogyakarta Tahun Ini Ditiadakan
-
Penonton Jogja Geger! Penayangan Eksklusif Badut Gendong Bikin Tegang dan Campur Aduk Emosi