Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 Februari 2021 | 13:23 WIB
Kapolsek Kretek Kompol S Parmin menunjukkan satu jenis burung kicau beserta sangkarnya saat konferensi pers penangkapan residivis pencuri burung di Mapolsek Kretek, Senin (15/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Pengakuan pelaku ada burung kicauan yang diantaranya hasil dari pencurian. Salah satunya sama yang dimiliki oleh korban. Setelah itu pelaku kami amankan ke mapolsek," ujar dia.

Dari tiga jenis burung yang dicuri, hanya satu yang dijadikan barang bukti, yakni burung jenis Cibek beserta sangkarnya.

Dua jenis burung lainnya sudah dijual pelaku di pasar hewan di wilayah Yogyakarta.

"Pengakuannya untuk kebutuhan pribadi. Hasil yang dia dapat digunakan untuk memenuhi hidup," jelas Parmin.

Baca Juga: Bukannya Menjaga, Satpam Pegadaian di Tangerang Malah Curi Barang Gadai

Akibat ulah pelaku, KSN dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman paling lama yaitu 7 tahun.

Load More