"Jadi kalau sekarang mau tuntutan hukuman mati itu tidak menyelesaikan masalah. Karena akar masalahnya tidak pernah diungkit-ungkit, tidak pernah dipermasalahkan dan DPR yang otomatis juga didukung pemerintah kan mayoritas parpol tidak menghendaki revisi Undang-Undang pemilu dan pilkada itu tadi. Nah itu jadi bukti yang aktual," tegasnya.
Disampaikan Busyro, tuntutan hukuman mati terhadap koruptor sejauh ini belum memiliki akar filsafat yang memang kuat. Terlebih lagi penjatuhan hukuman atau vonis itu memerlukan proses yang cukup panjang hingga akhirnya bisa diterima oleh Presiden.
"Tuntutan hukuman mati itu sifatnya elementer tidak memiliki akar filsafat. Tidak memiliki konsep yang filosofis. Jadi hanya reaksi saja dan itu tidak akan menimbulkan efek jera," tegasnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Presiden juga memiliki andil yang besar untuk memutuskan vonis hukuman mati tersebut dapat dilakukan atau tidak. Saat ini, kata Busyro yang menjadi pertanyaan adalah berani tidaknya Presiden tidak memberi grasi kepada dua menteri yang berasal dari partai dominan partai pendukung koalisi.
Baca Juga: Wamenkumham Sebut Eks Mensos Bisa Dituntut Mati, PDI Perjuangan Meradang
Sehingga Busyro menuturkan penyelesaian kasus korupsi politik itu harus dibuktikan secara mendalam dari hulu permasalahannya. Bukan hanya menyetuh hilir yang sejak lama memang masih dilakukan.
Pimpinan KPK sekarang, kata Busyro, tertantang berat kejujurannya, dengan dihadapkan situasi terkait berani tidaknya menelisik TPPU sampai ke induk parpol yaitu PDIP dan Gerindra.
"Mending itu daripada hukuman mati yang saya juga ragu hukuman mati itu juga syaratnya apa bisa terpenuhi dan apakah hakim berani. Sampai sekarang belum ada hukuman mati untuk koruptor itu," tandas pria yang juga merupakan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik tersebut.
Berita Terkait
-
Korupsi Lahan Jakarta Memanas: Mantan Bos Sarana Jaya Gugat KPK! Ada Apa?
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia