SuaraJogja.id - Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas menilai hukuman mati untuk menteri yang terjerak kasus korupsi merupakan hal yang sia-sia. Menurutnya masih ada beberapa tindakan lain yang jauh lebih efektif untuk dilakukan dalam menindaklanjuti kasus korupsi di Indonesia.
"Jadi kalau sekarang mau tuntutan hukuman mati itu tidak menyelesaikan masalah," kata Busyro saat dihubungi awak media, Kamis (18/2/2021).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik tersebut, mengatakan bahwa selana ini tindaklanjut terhadap kasus korupsi di Indonesia tidak pernah sampai ke akar masalah sebenarnya. Fokus selama ini hanya mengurusi persoalan di samping atau hilir saja.
Menurut Busyro, para koruptor itu sebenarnya tidak perlu dijatuhi hukuman mati, melainkan digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Itupun juga harus ditempatkan pada tempat khusus, bukan hanya di Lapas Sukamiskin tapi di lapas yang khusus misal di Nusakambangan," imbuhnya.
Ditambah dengan sambil ditelisik kekayaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para koruptor tersebut. Serta harus berani untuk masuk lebih jauh dengan kemungkinan menulusuri aliran dana itu ke parpol atau tidak.
Tugas berat itu, kata Busyro, berada dipundak Pimpinan KPK saat ini. Pasalnya Pimpinan KPK tertantang perihal kejujurannya ketika dihadapkan pada situasi yang berat antara berani atau tidak penyelidikan TPPU sampai ke induk parpol yang bersangkutan.
Menurutnya dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah sama-sama mencederai rakyat Indonesia.
"(Mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mencelakakan nelayan dan sumber daya benur. Kemudian eks Mensos mencederai perasaan dan derita masyarakat yang sedang terkapar kesehatan dan ekonominya dengan korupsi di sektor bansos itu," tuturnya.
Baca Juga: Bukan Hukum Mati, Busyro: Edhy dan Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup
Selain itu, Busyro juga masih ragu terkait dengan syarat hukuman mati itu akan dipenuhi oleh para hakim atau lebih lanjut hakim punya keberanian untuk memutuskan itu. Sebab hingga saat ini memang belum ada hukuman mati yang dijatuhkan kepada para koruptor di Indonesia.
"Tapi sekarang ini tidak cukup dihukum seumur hidup meski harus dilakukan pemiskinan semua hasil korupsi itu. Serta harus dibongkar sampai ke sumber dan ujungnya termasuk parpol. Ada aliran dana tidak sampai ke parpol karena selama ini parpol terlindungi oleh Undang-Undang Parpol," jelasnya.
Melihat hal itu, Undang-Undang Parpol memang harus direvisi secara total. Termasuk apabila dana parpol itu terbukti terlibat dalam korupsi yang dilakukan.
Busyro juga menyoroti kinerja KPK yang masih menyisakan banyak kasus korupsi yang terbengkalai. Menurutnya itu menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi KPK.
"Sudah saatnya dibongkar dengan membuktikan kejujurannya yang asli. Nah di sini juga perlu menyinggung tentang Dewan Pengawas KPK supaya bisa lebih menunjukkan integritas lembaga yang lebih progresif ke dalam. Buktikan pimpinan KPK itu memiliki kejujuran yang asli," tegasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa belum lama ini Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut bahwa dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dijatuhi ancaman hukuman mati. Menurutnya hal itu sudah semestinya dilakukan setelah keduanya kedapatan melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Bukan Hukum Mati, Busyro: Edhy dan Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup
-
MAKI Kembali Temukan Berbagai Aset di Solo, Diduga Terkait Korupsi Asabri
-
Abraham Samad Dukung Hukuman Mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
-
Bikin Efek Jera Koruptor, Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan
-
Koruptor Bantuan Banjir Divonis 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan