SuaraJogja.id - Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas menilai hukuman mati untuk menteri yang terjerak kasus korupsi merupakan hal yang sia-sia. Menurutnya masih ada beberapa tindakan lain yang jauh lebih efektif untuk dilakukan dalam menindaklanjuti kasus korupsi di Indonesia.
"Jadi kalau sekarang mau tuntutan hukuman mati itu tidak menyelesaikan masalah," kata Busyro saat dihubungi awak media, Kamis (18/2/2021).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik tersebut, mengatakan bahwa selana ini tindaklanjut terhadap kasus korupsi di Indonesia tidak pernah sampai ke akar masalah sebenarnya. Fokus selama ini hanya mengurusi persoalan di samping atau hilir saja.
Menurut Busyro, para koruptor itu sebenarnya tidak perlu dijatuhi hukuman mati, melainkan digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Bukan Hukum Mati, Busyro: Edhy dan Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup
"Itupun juga harus ditempatkan pada tempat khusus, bukan hanya di Lapas Sukamiskin tapi di lapas yang khusus misal di Nusakambangan," imbuhnya.
Ditambah dengan sambil ditelisik kekayaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para koruptor tersebut. Serta harus berani untuk masuk lebih jauh dengan kemungkinan menulusuri aliran dana itu ke parpol atau tidak.
Tugas berat itu, kata Busyro, berada dipundak Pimpinan KPK saat ini. Pasalnya Pimpinan KPK tertantang perihal kejujurannya ketika dihadapkan pada situasi yang berat antara berani atau tidak penyelidikan TPPU sampai ke induk parpol yang bersangkutan.
Menurutnya dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah sama-sama mencederai rakyat Indonesia.
"(Mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mencelakakan nelayan dan sumber daya benur. Kemudian eks Mensos mencederai perasaan dan derita masyarakat yang sedang terkapar kesehatan dan ekonominya dengan korupsi di sektor bansos itu," tuturnya.
Baca Juga: MAKI Kembali Temukan Berbagai Aset di Solo, Diduga Terkait Korupsi Asabri
Selain itu, Busyro juga masih ragu terkait dengan syarat hukuman mati itu akan dipenuhi oleh para hakim atau lebih lanjut hakim punya keberanian untuk memutuskan itu. Sebab hingga saat ini memang belum ada hukuman mati yang dijatuhkan kepada para koruptor di Indonesia.
"Tapi sekarang ini tidak cukup dihukum seumur hidup meski harus dilakukan pemiskinan semua hasil korupsi itu. Serta harus dibongkar sampai ke sumber dan ujungnya termasuk parpol. Ada aliran dana tidak sampai ke parpol karena selama ini parpol terlindungi oleh Undang-Undang Parpol," jelasnya.
Melihat hal itu, Undang-Undang Parpol memang harus direvisi secara total. Termasuk apabila dana parpol itu terbukti terlibat dalam korupsi yang dilakukan.
Busyro juga menyoroti kinerja KPK yang masih menyisakan banyak kasus korupsi yang terbengkalai. Menurutnya itu menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi KPK.
"Sudah saatnya dibongkar dengan membuktikan kejujurannya yang asli. Nah di sini juga perlu menyinggung tentang Dewan Pengawas KPK supaya bisa lebih menunjukkan integritas lembaga yang lebih progresif ke dalam. Buktikan pimpinan KPK itu memiliki kejujuran yang asli," tegasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa belum lama ini Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut bahwa dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dijatuhi ancaman hukuman mati. Menurutnya hal itu sudah semestinya dilakukan setelah keduanya kedapatan melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Bukan Hukum Mati, Busyro: Edhy dan Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup
-
MAKI Kembali Temukan Berbagai Aset di Solo, Diduga Terkait Korupsi Asabri
-
Abraham Samad Dukung Hukuman Mati untuk Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
-
Bikin Efek Jera Koruptor, Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan
-
Koruptor Bantuan Banjir Divonis 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Rumah Ditinggal Liburan, Perempuan Ini Gasak Harta Tetangga, Isi Dompet Korban Ludes
-
Program Sekolah Rakyat Tinggal Hitungan Bulan, Muhammadiyah Desak Prabowo Fokus dan Kolaboratif
-
Warga Jogja Jangan Ketinggalan, Link Aktif Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
BMW Hantam Motor di Palagan, Mahasiswa Tewas! Netizen Geruduk Kampus Pelaku?
-
Bangun Insinerator Swadaya, Warga Kricak Kidul Sulap Sampah Residu jadi Energi