Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 19 Februari 2021 | 14:07 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, tindakan tegas telah diberlakukan kepada Kapolsek Astanaanyar, Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang diamankan Propam Polda Jawa Barat akibat kasus penyalahgunaan narkoba bersama jajarannya, Rabu (17/2/2021) lalu. Menurutnya, proses hukum akan tetap berjalan.

"Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran, saya kira sudah jelas bahwa tidak pernah ada toleransi," tegas Listyo kepada awak media di Kantor Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, Jumat (19/2/2021).

Listyo menyampaikan, Yuni Purwanti bersama dengan 11 anggotanya bakal dikenai sanksi tegas jika memang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan kasus narkoba. Sanksi tersebut termasuk dengan diseretnya yang bersangkutan ke pengadilan pidana.

Menurutnya, sanksi tegas itu sudah tertuang dalam aturan yang selama ini diberlakukan.

Baca Juga: Ke Maguwoharjo, Panglima TNI dan Kapolri Nilai PPKM Sudah Berdampak Positif

"Kita tentu tindak tegas. Aturannya ada, aturan internal dari Propam ada. Pidana juga ada," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Astanaanyar, Bandung dan belasan anggota kepolisian lainnya diamankan Propam Polda Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari penyelidikan yang dilakukan, terdapat barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 7 gram. Barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan salah seorang anggota yang bersangkutan.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik bersama Divisi Propam Polda Jabar masih akan melihat fakta hukum yang terjadi di lapangan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (18/2/2021) lalu.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Narkoba eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti

Load More