SuaraJogja.id - Penerapan PPKM Mikro pertama di Kabupaten Sleman memperlihatkan dampak pada menurunnya zona merah kapanewon di kabupaten setempat. Dari peta epidemiologi yang dipublikasikan, terhitung sejak 20 Februari 2021, hanya ada satu zona merah di Kabupaten Sleman, khususnya jenjang kapanewon, yakni Kapanewon Kalasan.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, PPKM Mikro kedua akan berlangsung mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, yang secara konsep masih akan sama seperti PPKM Mikro pertama. Kendati berdampak pada berkurangnya zona merah kapanewon, ada yang perlu dievaluasi dari pelaksanaan PPKM Mikro pertama.
"Setelah area yang zona merah ini kami dalami, ternyata di Kalasan banyak perusahaan, pegawainya itu tinggal di kos. Jadi mereka yang tinggal di kos-kosan atau seperti asrama begitu, ada satu yang positif lalu menularkan kepada yang lain," kata dia, dijumpai di RSUD Sleman, Selasa (23/2/2021)
Maka dari itu, dapat dikatakan, zona merah di Kapanewon Kalasan disebabkan oleh adanya klaster karyawan.
"Satu Kapanewon Kalasan ada 118 kasus. Namun tidak semuanya karyawan, dan kasus itu menyebar di berbagai RT," ujarnya.
Di antara para pasien yang terinfeksi Covid-19 di Kalasan, ada yang memilih melakukan isolasi mandiri di kediamannya, tetapi ada pula yang diisolasi di Asrama Haji. Joko menambahkan, meskipun ada satu zona merah, belum terlihat adanya RT zona merah di Sleman.
"Tidak ada yang merah, tidak ada yang oranye, pekan kemarin [RT zona] kuning ada 608, pekan ini jumlahnya turun," terang Joko, sembari mengingat-ingat angka statistik penurunan.
Sebelumnya, diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman telah resmi memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Mikro, mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Surat instruksi bupati tersebut ditandatangani langsung oleh Plh Bupati Sleman Harda Kiswaya pada 22 Februari 2021.
Baca Juga: Besok, Wartawan di Sleman Bakal Jalani Vaksinasi Covid-19
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
PPKM Mikro di Kabupaten Bogor Diperpanjang Sampai 8 Maret 2021
-
PPKM Mikro Disebut Efektif, Tabanan Nihil Desa Zona Merah Covid-19
-
Resmi! Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret
-
Covid-19: Perkembangan dan Dampak Pelaksanaan PPKM Mikro
-
Bos Perusahaan di Malang Belikan Mobil Mewah untuk Semua Karyawannya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Stok BBM Nasional Disebut Hanya 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan di DIY Aman Jelang Lebaran
-
Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Fungsional Mulai 16 Maret, Simak Skemanya
-
Catat! Ini Daftar Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang saat Mudik ke Yogyakarta
-
BRI Pecah Rekor, Kinerja Transaction Banking Meroket hingga Desember 2025
-
Sleman Dikepung Pohon Tumbang dan Kerusakan Rumah Akibat Angin Kencang