SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Depok Barat menangkap terduga pelaku penipuan telepon genggam di sebuah hotel di Jogja. Pelaku sebelumnya diduga menipu korbannya kala berjumpa di sebuah hotel di kawasan Caturtunggal, Sleman.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengungkapkan, penangkapan tiga pelaku berinisial SH, LF, dan NA pada 18 Februari 2021 pukul 02.00 WIB itu berdasarkan laporan korban, Steven Susanto.
Terduga pelaku penipuan telepon genggam tersebut diketahui merupakan satu keluarga, yaitu ayah dan dua anak.
"Iya [ayah dan anak]. Satu keluarga tersebut melancarkan aksinya di hotel Wilayah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman," kata dia kala dihubungi pada Selasa (23/2/2021).
SH (58) selaku ayah, sedangkan LF (26) anak laki-lakinya dan NA (19) anak perempuan. Keluarga tersebut berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui akun bisnis TATAN pada 15 Februari 2021.
"Selanjutnya, pada 17 Februari 2021 pelapor datang ke rooftop lantai 9 sebuah hotel di Sleman untuk bertemu pelaku," ujar Rachmadiwanto.
Di lokasi, pelaku meminjam HP pelapor untuk pesan minum melalui layanan ojek daring. Setelah pesanan datang, pelaku mengambil minuman di depan hotel dengan membawa telepon genggam milik pelapor.
"Setelah ditunggu beberapa menit, pelaku tidak kunjung kembali. Pelapor mencari-cari di sekitar TKP. Ternyata pelaku sudah tidak ada dan pergi dengan membawa telepon genggam milik pelapor," ungkapnya.
Baca Juga: Pria Padang Pariaman Tipu Orang Ratusan Juta, Modus Bisnis Voucher Internet
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Depok Barat agar ditindaklanjuti. Usai menerima laporan tersebut, petugas Polsek Depok Barat menyelidiki dan mencari pelaku.
"Didapati pelaku berada di sebuah hotel, di Kota Jogja. Yang bersangkutan kami tangkap untuk dibawa ke Mapolsek Depok Barat, kemudian diproses sesuai jalur hukum yang berlaku," terangnya.
Bersama dengan penangkapan tersebut, disita pula satu buah telepon genggam merek Xiaomi 9 T milik korban.
Lewat penangkapan ketiga tersangka diperoleh informasi bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat penipuan dari hotel ke hotel dan mal ke mal.
"Mereka berdalih motif penipuan lantaran desakan ekonomi yang menghimpit keluarga tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan KUH Pidana pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Pria Padang Pariaman Tipu Orang Ratusan Juta, Modus Bisnis Voucher Internet
-
Modus Penipuan Mencatut Nama Wakil Bupati Pati, Sasarannya Pesantren
-
Waduh! Pakai Nama Bupati Jepara, Penipu Akali Pengurus Vihara dan Pesantren
-
Beredar Penipuan Penerimaan CPNS Jalur Khusus Tanpa Tes, Begini Tipsnya
-
Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penipuan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000