SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Depok Barat menangkap terduga pelaku penipuan telepon genggam di sebuah hotel di Jogja. Pelaku sebelumnya diduga menipu korbannya kala berjumpa di sebuah hotel di kawasan Caturtunggal, Sleman.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengungkapkan, penangkapan tiga pelaku berinisial SH, LF, dan NA pada 18 Februari 2021 pukul 02.00 WIB itu berdasarkan laporan korban, Steven Susanto.
Terduga pelaku penipuan telepon genggam tersebut diketahui merupakan satu keluarga, yaitu ayah dan dua anak.
"Iya [ayah dan anak]. Satu keluarga tersebut melancarkan aksinya di hotel Wilayah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman," kata dia kala dihubungi pada Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Pria Padang Pariaman Tipu Orang Ratusan Juta, Modus Bisnis Voucher Internet
SH (58) selaku ayah, sedangkan LF (26) anak laki-lakinya dan NA (19) anak perempuan. Keluarga tersebut berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui akun bisnis TATAN pada 15 Februari 2021.
"Selanjutnya, pada 17 Februari 2021 pelapor datang ke rooftop lantai 9 sebuah hotel di Sleman untuk bertemu pelaku," ujar Rachmadiwanto.
Di lokasi, pelaku meminjam HP pelapor untuk pesan minum melalui layanan ojek daring. Setelah pesanan datang, pelaku mengambil minuman di depan hotel dengan membawa telepon genggam milik pelapor.
"Setelah ditunggu beberapa menit, pelaku tidak kunjung kembali. Pelapor mencari-cari di sekitar TKP. Ternyata pelaku sudah tidak ada dan pergi dengan membawa telepon genggam milik pelapor," ungkapnya.
Baca Juga: Modus Penipuan Mencatut Nama Wakil Bupati Pati, Sasarannya Pesantren
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Depok Barat agar ditindaklanjuti. Usai menerima laporan tersebut, petugas Polsek Depok Barat menyelidiki dan mencari pelaku.
"Didapati pelaku berada di sebuah hotel, di Kota Jogja. Yang bersangkutan kami tangkap untuk dibawa ke Mapolsek Depok Barat, kemudian diproses sesuai jalur hukum yang berlaku," terangnya.
Bersama dengan penangkapan tersebut, disita pula satu buah telepon genggam merek Xiaomi 9 T milik korban.
Lewat penangkapan ketiga tersangka diperoleh informasi bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat penipuan dari hotel ke hotel dan mal ke mal.
"Mereka berdalih motif penipuan lantaran desakan ekonomi yang menghimpit keluarga tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan KUH Pidana pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Pria Padang Pariaman Tipu Orang Ratusan Juta, Modus Bisnis Voucher Internet
-
Modus Penipuan Mencatut Nama Wakil Bupati Pati, Sasarannya Pesantren
-
Waduh! Pakai Nama Bupati Jepara, Penipu Akali Pengurus Vihara dan Pesantren
-
Beredar Penipuan Penerimaan CPNS Jalur Khusus Tanpa Tes, Begini Tipsnya
-
Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penipuan
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
Terkini
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Sinyal Kuat Kepercayaan Global ke BRI
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika