SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Depok Barat menangkap terduga pelaku penipuan telepon genggam di sebuah hotel di Jogja. Pelaku sebelumnya diduga menipu korbannya kala berjumpa di sebuah hotel di kawasan Caturtunggal, Sleman.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengungkapkan, penangkapan tiga pelaku berinisial SH, LF, dan NA pada 18 Februari 2021 pukul 02.00 WIB itu berdasarkan laporan korban, Steven Susanto.
Terduga pelaku penipuan telepon genggam tersebut diketahui merupakan satu keluarga, yaitu ayah dan dua anak.
"Iya [ayah dan anak]. Satu keluarga tersebut melancarkan aksinya di hotel Wilayah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman," kata dia kala dihubungi pada Selasa (23/2/2021).
SH (58) selaku ayah, sedangkan LF (26) anak laki-lakinya dan NA (19) anak perempuan. Keluarga tersebut berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui akun bisnis TATAN pada 15 Februari 2021.
"Selanjutnya, pada 17 Februari 2021 pelapor datang ke rooftop lantai 9 sebuah hotel di Sleman untuk bertemu pelaku," ujar Rachmadiwanto.
Di lokasi, pelaku meminjam HP pelapor untuk pesan minum melalui layanan ojek daring. Setelah pesanan datang, pelaku mengambil minuman di depan hotel dengan membawa telepon genggam milik pelapor.
"Setelah ditunggu beberapa menit, pelaku tidak kunjung kembali. Pelapor mencari-cari di sekitar TKP. Ternyata pelaku sudah tidak ada dan pergi dengan membawa telepon genggam milik pelapor," ungkapnya.
Baca Juga: Pria Padang Pariaman Tipu Orang Ratusan Juta, Modus Bisnis Voucher Internet
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Depok Barat agar ditindaklanjuti. Usai menerima laporan tersebut, petugas Polsek Depok Barat menyelidiki dan mencari pelaku.
"Didapati pelaku berada di sebuah hotel, di Kota Jogja. Yang bersangkutan kami tangkap untuk dibawa ke Mapolsek Depok Barat, kemudian diproses sesuai jalur hukum yang berlaku," terangnya.
Bersama dengan penangkapan tersebut, disita pula satu buah telepon genggam merek Xiaomi 9 T milik korban.
Lewat penangkapan ketiga tersangka diperoleh informasi bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat penipuan dari hotel ke hotel dan mal ke mal.
"Mereka berdalih motif penipuan lantaran desakan ekonomi yang menghimpit keluarga tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan KUH Pidana pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Pria Padang Pariaman Tipu Orang Ratusan Juta, Modus Bisnis Voucher Internet
-
Modus Penipuan Mencatut Nama Wakil Bupati Pati, Sasarannya Pesantren
-
Waduh! Pakai Nama Bupati Jepara, Penipu Akali Pengurus Vihara dan Pesantren
-
Beredar Penipuan Penerimaan CPNS Jalur Khusus Tanpa Tes, Begini Tipsnya
-
Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penipuan
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10