SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Depok Barat menangkap terduga pelaku penipuan telepon genggam di sebuah hotel di Jogja. Pelaku sebelumnya diduga menipu korbannya kala berjumpa di sebuah hotel di kawasan Caturtunggal, Sleman.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengungkapkan, penangkapan tiga pelaku berinisial SH, LF, dan NA pada 18 Februari 2021 pukul 02.00 WIB itu berdasarkan laporan korban, Steven Susanto.
Terduga pelaku penipuan telepon genggam tersebut diketahui merupakan satu keluarga, yaitu ayah dan dua anak.
"Iya [ayah dan anak]. Satu keluarga tersebut melancarkan aksinya di hotel Wilayah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman," kata dia kala dihubungi pada Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Pria Padang Pariaman Tipu Orang Ratusan Juta, Modus Bisnis Voucher Internet
SH (58) selaku ayah, sedangkan LF (26) anak laki-lakinya dan NA (19) anak perempuan. Keluarga tersebut berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui akun bisnis TATAN pada 15 Februari 2021.
"Selanjutnya, pada 17 Februari 2021 pelapor datang ke rooftop lantai 9 sebuah hotel di Sleman untuk bertemu pelaku," ujar Rachmadiwanto.
Di lokasi, pelaku meminjam HP pelapor untuk pesan minum melalui layanan ojek daring. Setelah pesanan datang, pelaku mengambil minuman di depan hotel dengan membawa telepon genggam milik pelapor.
"Setelah ditunggu beberapa menit, pelaku tidak kunjung kembali. Pelapor mencari-cari di sekitar TKP. Ternyata pelaku sudah tidak ada dan pergi dengan membawa telepon genggam milik pelapor," ungkapnya.
Baca Juga: Modus Penipuan Mencatut Nama Wakil Bupati Pati, Sasarannya Pesantren
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Depok Barat agar ditindaklanjuti. Usai menerima laporan tersebut, petugas Polsek Depok Barat menyelidiki dan mencari pelaku.
"Didapati pelaku berada di sebuah hotel, di Kota Jogja. Yang bersangkutan kami tangkap untuk dibawa ke Mapolsek Depok Barat, kemudian diproses sesuai jalur hukum yang berlaku," terangnya.
Bersama dengan penangkapan tersebut, disita pula satu buah telepon genggam merek Xiaomi 9 T milik korban.
Lewat penangkapan ketiga tersangka diperoleh informasi bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat penipuan dari hotel ke hotel dan mal ke mal.
"Mereka berdalih motif penipuan lantaran desakan ekonomi yang menghimpit keluarga tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan KUH Pidana pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pria Padang Pariaman Tipu Orang Ratusan Juta, Modus Bisnis Voucher Internet
-
Modus Penipuan Mencatut Nama Wakil Bupati Pati, Sasarannya Pesantren
-
Waduh! Pakai Nama Bupati Jepara, Penipu Akali Pengurus Vihara dan Pesantren
-
Beredar Penipuan Penerimaan CPNS Jalur Khusus Tanpa Tes, Begini Tipsnya
-
Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penipuan
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia