SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan tidak ada masalah terkait dengan keputusan pemerintah yang memangkas libur atau cuti bersama. Justru keputusan pemangkasan itu bakal didukung oleh seluruh jajaran di pemerintahan.
"Ya kalau kami itu tidak ada masalah. Tidak berpengaruh [pemangkasan cuti]," kata Plh Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada awak media, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya diketahui bahwa keputusan pemerintah memangkas cuti bersama tersebut tercatat dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada Senin (22/2/2021) kemarin.
Harda menuturkan Pemkab Sleman akan selalu menghormati keputusan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Pihaknya justru memaknai hal ini sebagai sebagai tanggung jawab.
Baca Juga: DPR: Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi Jalan Menekan Kasus Covid-19
Menurutnya jajaran Pemkab Sleman akan melaksanakan kebijakan itu dengan baik dan tidak terlalu mempermasalahkannya.
Harda menilai berkurangnya jatah libur itu malah akan memberikan kinerja yang lebih dalam pelayanan di masyarakat. Terlebih lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan lebih giat dalam memberikan pelayanan dalam kinerjanya.
Pasalnya, disampaikan Harda, keputusan ini sejalan dengan kebijakan Pemkab Sleman guna semakin meningkatkan kinerja ASN. Pihaknya saat ini masih terus menyusun anggaran peningkatan perihal kesejahteraan tersebut.
“Secara umum dengan adanya perbaikan kesejahteraan, ASN akan tetap fokus dalam bekerja. Tidak mudah terganggu karena tidak libur,” ungkapnya.
Harda mengharapkan dengan langkah itu, ASN yang ada khususnya di lingkungan Pemkab Sleman tetap terus termotivasi leboh lagi. Serta terus bersemangat dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan yang terbaik dengan tidak terpengaruh ada tambahan libur atau tidak.
Disinggung mengenai kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, kata Harda, memang tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Diketahui bahwa PPKM Mikro tersebut resmi diperpanjang selama dua pekan yakni mulai tanggal 23 Februari - 8 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Hari Raya Idul Fitri Cuma Libur Sehari
"Kami selaku pemerintah daerah, mengikuti kebijakan pemerintah pusat," sebutnya.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Libur Cuti Bersama Habis, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Rp10 Jutaan
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama April 2025, Siap-siap Libur Panjang Lagi!
-
Apakah Jumat Agung Libur Nasional? Cek Daftar Tanggal Merah April 2025
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital