SuaraJogja.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran sabu. Salah satu yang berhasil diamankan berinisial EP (38), yang merupakan mantan pengasuh bayi atau baby sitter.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengungkapkan, polisi lebih dulu menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Yogyakarta berinisal SN (42). Lalu setelah dilakukan pengembangan, EP, yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Kebumen, Jawa Tengah, ikut tertangkap.
"Pertama pengakapan di Jogja itu terhadap tersangka SN di Jogja. Dari pengembangan, barang bukti ada di Kebumen lalu tertangkap juga EP di Kebumen," ujar Ary saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (25/2/2021).
Disampaikan Ary, kedua tersangka tersebut tidak memiliki hubungan keluarga. Keduanya mendapat sabu untuk dijual atau diedarkan dari seorang pelaku lagi berinisal A di Purwokerto.
Baca Juga: Pemkab Bantul Terima Maaf Supriyono Soal Ucapan Pemakaman Covid-19 Proyek
Kedua pelaku tersebut hanya dikendali oleh orang berinisal A tersebut yang saat ini masih dalam status buron di Purwokerto. Nantinya tersangka hanya akan diminta untuk ambil di suatu tempat lalu diedarkan di tempat sudah diminta.
"[Sabu] didapat dari inisial A masih buron di Purwokerto. SN mengedarkan di Jogja dan EP di Kebumen. Barangnya dari A, tersangka juga tidak tahu A dapat dari mana. Dia kasih alamat ambil di sini. Nanti tinggal nunggu perintah jual ke mana," terangnya.
Ary menuturkan EP terpaksa menjual sabu tersebut karena latar belakang penghasilan yang kurang. Dalam setiap transaksi EP akan mendapatkan imbalan Rp50 ribu.
"Hasil pemeriksaan kembali ke alasan ekonomi. Jadi memang rata-rata yang tertangkap karena tergoda dengan ekonomi yang lebih menjanjikan. Setiap transaksi dapat Rp50 ribu per tempat. Misal ada 34 gram dibikin satu gram jadi 34 bungkus," ujarnya.
Dari tangan EP, polisi menyita barang bukti sebesar 34,4 gram sabu-sabu. Sementara dari tersangka SN, disita barang bukti sebanyak 4,11 gram. Saat ini jajaran kepolisian masih mendalami bagaimana kedua tersangka tersebut bisa berhubungan dan mengenal dengan A.
Baca Juga: Kirim Sabu dalam Pisang Sale, Mbah: Uangnya untuk Buat Kandang Kambing
Atas kejadian ini keduanya dijerat sejumlah pasal penyalahgunaan narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Berita Terkait
-
Pemkab Bantul Terima Maaf Supriyono Soal Ucapan Pemakaman Covid-19 Proyek
-
Kirim Sabu dalam Pisang Sale, Mbah: Uangnya untuk Buat Kandang Kambing
-
Polda Jateng Dalami Keterlibatan 2 Oknum Anggotanya dengan Jaringan Narkoba
-
Kirim Sabu dalam Pisang Sale, Mbah Dibekuk BNNP Sumut
-
Pengedar Narkoba di Cianjur Dikendalikan Dari Lapas Gunung Sindur Bogor
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Dukung Ekonomi Hijau, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 Triliun
-
BRI Perkuat Peran dalam Green Economy Lewat Green Financing Hingga Capai Rp89,9 Triliun
-
Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
-
Dari TKI Ilegal ke Kurir Sabu Tisu Basah, Tato Artis Jadi Pintu Masuk Sindikat Internasional
-
Sabu Cair dalam Tisu Basah: Jaringan Narkoba Internasional Gemparkan Yogyakarta!