Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 Februari 2021 | 06:25 WIB
Anggota DPRD Bantul, Supriyono (batik lengan panjang hijau), bersalaman dengan Ketua FPRB Bantul Waljito usai klarifikasi dan permintaan maaf di kantor DPRD Bantul, Selasa (23/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tidak terbersit untuk melaporkan pejabat DPRD Bantul dari Partai Bulan Bintang (PBB), Supriyono ke ranah hukum. Supriyono menyebut jika pemakaman pasien Covid-19 merupakan proyek dari Pemkab yaitu Dinas Kesehatan dan menuding pemakaman Covid-19 seperti mengubur anjing.

"Tidak, kami tidak akan membawa itu ke ranah hukum. Karena beliau sudah meminta maaf juga," kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bantul, Helmi Jamharis dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/2/2021). 

Ia menilai jika permintaan maaf Supriyono adalah bentuk pengakuan kesalahan. Sehingga tak ada pikiran untuk melanjutkan ke ranah hukum.

"Itu sebagai bentuk secara lahiriah menyadari beliau melakukan kesalahan yang berakibat pada situasi yang menimbulkan kegaduhan. Ya kami mengucapkan terimakasih telah minta maaf," ujar Helmi yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul.

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Anggota DPRD Bantul Sebut Pemakaman Covid-19 bak Anjing

Helmi menjelaskan saat ini pihaknya berfokus pada pemutusan tali penyebaran Covid-19. Selain itu soal pengeluaran anggaran untuk Covid-19 sudah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Anggaran semua untuk penanganan Covid-19, seperti kebutuhan selter, kebutuhan rumah sakit lapangan Covid-19 (RSKLC) dan penunjang yang lain. Selain itu juga untuk pemenuhan di lab kesehatan daerah," kata Helmi.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan jika video pernyataan Supriyono bisa dilakukan penyelidikan jika memang ada unsur yang melanggar.

"Bisa dilakukan penyelidikan boleh saja, menyelidiki karena namanya video itu kan bisa dari mana saja. Karena ini kan viral, kebetulan yang bersangkutan anggota DPRD Bantul juga. Polisi dimana saja bisa melakukan penyelidikan intinya penyelidikan awal untuk TKP-nya," kata dia.

Wachyu mengatakan jika penyelidikan dilakukan pihak Polres Bantul akan sulit karena video tersebut bukan berada di Bantul melainkan di Kulonprogo.

Baca Juga: Curi Telepon Genggam, Polsek Pakem Ciduk Residivis Asal Bantul

Sehingga besar kemungkinannya, penanganan dilakukan di Kulonprogo atau bisa dilanjutkan ke Polda DIY.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto dihubungi wartawan mengatakan hingga hari ini, belum ada laporan atas kasus tersebut. 

"Belum ada LP. Sekarang masih pemantauan. Belum masuk ke penyelidikan," kata dia.

Load More