Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 23 Februari 2021 | 17:55 WIB
Anggota DPRD Bantul, Supriyono (batik lengan panjang hijau), bersalaman dengan Ketua FPRB Bantul Waljito usai klarifikasi dan permintaan maaf di kantor DPRD Bantul, Selasa (23/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kelurahan menganggap persoalan ceramah anggota DPRD Bantul dari Partai Bulan Bintang Supriyono masih berlanjut. Tak cukup minta maaf, mereka mengembalikan mandat memakamkan jenazah pasien Covid-19 ke Kabupaten.

Forum  Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) kabupaten Bantul menganggap persoalan ceramah anggota DPRD kabupaten Bantul Supriyono yang mengatakan pemakaman jenazah pasien covid-19 layaknya memakamkan anjing dan juga merupakan proyek dari dinas kesehatan ataupun pemerintah sudah selesai.

Rizky, salah seorang pamong Kalurahan Ringinharjo Kapanewonan Bantul juga mengaku menerima permintaan maaf tersebut. Namun relawan Siluman Ringinharjo akan mengembalikan mandat pemakaman jenazah pasien covid-19 ke Kabupaten lagi.

"Untuk sementara kita akan refreshing dulu nanti kalau ada pasien covid-19 yang meninggal biarlah dimakamkan pihak kabupaten dan juga anggota DPRD Bantul," ucapnya, Selasa (23/2/2021) saat dikonfirmasi ke nomor pribadinya.

Baca Juga: Pejabat DPRD Bantul Tak Klarifikasi, Relawan Covid-19 Siap ke Ranah Hukum

Satgas covid-19 tingkat Kelurahan kabupaten Bantul menyayangkan tidak ada sanksi yang diberikan kepada anggota DPRD kabupaten Bantul dari Partai Bulan Bintang Supriyono yang telah melukai hati para relawan terkait dengan ceramahnya yang mengatakan jika pemakaman covid-19 layaknya mengubur anjing dan juga proyek pemerintah.

"Jika hanya permintaan maaf saja dan tidak ada sanksi apapun terhadap anggota DPRD tersebut maka hal tersebut menunjukkan ketidakadilan yang terjadi di negeri ini," tegasnya. 

Jika ada salah kata yang diungkapkan oleh public figure, lanjutnya, maka tidak akan diproses cukup meminta maaf Semata. Namun berbeda ketika yang berbuat seperti itu adalah rakyat kecil, pasti akan berhadapan dengan hukum.

"Coba kalau itu diungkapkan oleh rakyat biasa seperti kita. Pasti langsung diciduk,"sesal pria yang juga seorang kepala Dukuh ini.

Rizky mengatakan seharusnya ungkapan tersebut tidak keluar dari seorang anggota DPRD Bantul yang konon merupakan orang yang terhormat. Hal ini menunjukkan jika anggota DPRD kabupaten Bantul tidak memiliki empaty sama sekali terhadap para relawan.

Baca Juga: Tuding Pemakaman Covid-19 Proyek, Ratusan Relawan Geruduk DPRD Bantul

Padahal, di tingkat bawah para anggota Satgas Covid telah mengorbankan jiwa raga mereka dan juga keluarga mereka untuk mengabdi terhadap penanganan covid 19 tersebut. Mereka telah bahu membahu tanpa memikirkan resiko tertular demi penanganan Covid19.

"Apakah anggota DPRD tidak tahu rasanya bagaimana susahnya memakai pakaian Hazmat. Teman kami itu ada yang pingsan. Terus mereka tidak pernah berpikir bagaimana jika kami tertular,"sesalnya.

Dalam peristiwa ini pihaknya tidak menuntut apa-apa kepada anggota dewan tersebut termasuk hukuman penjara. Para relawan di tingkat bawah hanya ingin mengajak yang bersangkutan untuk turut serta memakamkan jenazah pasien covid-19 tersebut.

Termasuk kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka penanganan kasus covid-19 di Kabupaten Bantul. Diantaranya seperti melakukan penyemprotan ataupun sterilisasi berbagai tempat yang pernah digunakan oleh pasien yang terpapar covid 19.

"Jadi kami tantang untuk anggota dewan yang terhormat terlibat dalam pemakaman maupun penanganan pasien covid 19,"tandasnya.

Rizky mengatakan di Kelurahan ringinharjo sendiri tidak ada forum pengurangan resiko bencana (FPRB), meskipun ada namun kini sudah tidak aktif lagi. Sehingga untuk penanganan covid-19 dilakukan sepenuhnya oleh para relawan yang tergabung dalam 'Siluman Ringinharjo.

Risiko menjadi relawan cukup besar ketika harus memakamkan jenazah covid-19. Jika nanti berkembang stigma negatif terkait dengan pemakaman jenazah covid 19 seperti menguburkan anjing maka tentu mereka menjadi pihak yang pertama untuk di salahkan dan dikambinghitamkan.

"Jadi di posisi kami itu serba salah,"tandasnya.

Komandan Satgas Covid19 Kalurahan Bantul, Kuswandi mengatakan, per Desember 2020 Kabupaten, BPBD dan Satpol PP Bantul melimpahkan sebagian kewenangannya ke Satgas Kelurahan dalam penanganan Covid19. Jadi dalam forum Selasa (23/2/2021) pagi tadi, tidak mewakili suara mereka dan mereka akan melakukan aksi lanjutan.

"Kami notabene Satgas Kelurahan yang dilimpahi tentang kemenangan pemakaman jenazah tidak diajak rembukan. Itu menjadikan sebuah penyesalan kepada kami teman-teman Satgas tingkat kalurahan,"ujarnya, Selasa (23/2/2021) saat dikonfirmasi.

Sebenarnya Satgas Kalurahan kemarin menghormati satu pintu Ketua FFPRB Kabupaten Bantul  Waljito dengan harapan besar bisa mengakomodir suara Satgas Kalurahan. Namun ternyata tadi tidak ada rembuk, tidak ada undangan pada Satgas Kalurahan, FFPRB Kabupaten menyatakan relawan sudah memaafkan.

Karena kecewa, Satgas Kelurahan Bantul secara resmi akan mengembalikan kewenangan yang diberikan Kabupaten pada bulan Desember 2020 itu. Nantinya  biarlah Sat Pol PP dan DPRD serta FFPRB Kabupaten yang memakamkan jenazah terkonfirmasi positif.

"Sekali lagi kami tandaskan, kami tetap akan membantu pemerintah dalam upaya ikhtiar memutus mata rantai penyebaran covid. Tetapi untuk pemakaman silahkan diurus mereka," tandasnya.

Menurut Kuswandi, satuan tugas covid-19 kelurahan itu tidak hanya FPRB, namun unsur yang ada di Satgas covid 19 tingkat kelurahan itu terdiri dari berbagai elemen. Di antaranya unsur linmas, ada unsur badan permusyawaratan Kelurahan (BPKal), FPRB,  unsur tokoh masyarakat dan juga unsur Pamong,  atapun karang taruna.

"Sehingga Satgas Covid-19 tidak memiliki garis komando dengan FPRB Kabupaten,"tegasnya.

Kontributor : Julianto

Load More