SuaraJogja.id - Buntut tuduhan anggota DPRD Bantul, Supriyono, yang menyebut pemakaman Covid-19 adalah proyek untuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 makin meruncing. Supriyono diminta untuk membuat pernyataan minta maaf kepada publik, termasuk relawan COvid-19, paling lambat 1x24 jam.
Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Bantul Waljito menegaskan, relawan dan Satgas Covid-19 meminta pertanggungjawaban Supriyono. Pihaknya meminta DPRD Bantul segera memanggil Supriyono dan mengklarifikasi pernyataan yang menyinggung Satgas Covid-19 itu.
"Kami minta DPRD segera menindak tegas dengan memanggil dan segera melakukan klarifikasi karena pernyataan ini membentuk opini publik yang tidak baik. Jika memang pemakaman kami dilakukan dengan protokol anjing, tunjukkan di mana," ujar Waljito saat orasi di halaman Gedung DPRD Bantul, Senin (22/2/2021).
Waljito menuturkan, relawan meminta 1x24 jam kepada Supriyono untuk melakukan permintaan maaf.
Baca Juga: Pemakaman Covid-19 Dituduh Proyek, Relawan Bawa "Peti Mati" ke DPRD Bantul
"Kami menuntut agar dia segera meminta maaf kepada masyarakat, termasuk secara kelembagaan. Kami minta permintaan maaf dilakukan 1x24 jam. Jika selama itu tidak ada permintaan maaf, maka akan kami ambil langkah hukum. Kita laporkan karena dia sudah menghasut," jelas dia.
Waljito menambahkan, langkah hukum yang diambil menyusul tuduhan Supriyono mengarah pada penghasilan dan diduga memberitakan berita hoaks.
"Hal ini jelas, dia sudah melakukan hasutan dan [dugaan] menyebar berita hoaks. Jangan sampai dari pernyataan tersebut menggiring opini publik," jelas dia.
Hal senada disampaikan Komandan Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Pristiawan Buntoro. Ia menilai bahwa pernyataan pejabat publik ini berpengaruh ke masyarakat.
"Supriyono ini kan pejabat publik, jangan sampai pernyataan dia ini memperkuat orang-orang yang anti Covid-19, sehingga DPRD Bantul dan juga provinsi segera mengambil sikap," terang Pristiawan.
Baca Juga: Viral Pejabat Bantul Tuduh Pemakaman Covid-19 Cuma Proyek, BPBD DIY Murka
Pristiwan khawatir, jika Supriyono tak meminta maaf, akan timbul preseden buruk, dan pernyataannya menjadi opini publik, terutama bagi masyarakat yang sampai hari ini tidak percaya adanya Covid-19.
"Sikap masyarakat yang tidak percaya ini kan sudah ada. Memang sudah diedukasi dan sudah mulai banyak yang percaya. Jika pernyataan ini muncul, akan berbahaya," terang dia.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Supriyono secara langsung. SuaraJogja.id sudah menghubungi nomor pribadinya. Namun belum ada jawaban.
Sebelumnya diberitakan, beredar video anggota DPRD Bantul, Supriyono, dalam sebuah acara, mengeluhkan bahwa pemakaman Covid-19 seperti memakamkan anjing dan menuding kegiatan itu sebagai proyek dengan bayaran untuk petugas pemakaman.
Melalui Twitter, Minggu (21/2/2021), TRC BPBD DIY, mewakili para relawan Covid-19, mengungkapkan kekecewaan dan sakit hati atas tuduhan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025