Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 23 Februari 2021 | 14:29 WIB
Anggota DPRD Bantul, Supriyono (batik lengan panjang hijau), bersalaman dengan Ketua FPRB Bantul Waljito usai klarifikasi dan permintaan maaf di kantor DPRD Bantul, Selasa (23/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pernyataan kontroversial anggota DPRD Bantul Supriyono berujung pada permintaan maaf. Supriyono mengaku tidak ada niatan untuk menjatuhkan salah satu pihak, yakni relawan dan Satgas Covid-19, dalam video yang viral baru-baru ini.

Supriyono datang menggunakan batik hijau dengan peci motif emas ke gedung DPRD Bantul, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 11.15 WIB. Tidak lewat pintu depan halaman kantor DPRD, Supriyono masuk melalui pintu belakang ruang pertemuan Ketua DPRD Bantul. Anggota DPRD Bantul dari PBB itu dikawal petugas keamanan menuju pintu belakang ruang pertemuan.

Koordinasi serta pertemuan bersama perwakilan relawan, Satgas Covid-19, dan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) dilakukan hingga pukul 12.20 WIB. Supriyono dan relawan membahas dan melakukan klarifikasi di ruang Ketua DPRD Bantul selama satu jam.

Selanjutnya, permintaan maaf serta klarifikasi Supriyono dilakukan selama 3 menit di depan ruangan kantor Ketua DPRD.

Baca Juga: Bantu 244 Pemakaman Covid-19, Ditolak Warga Jadi Tantangan BPBD Yogyakarta

Dalam klarifikasi dan permintaan maafnya, Supriyono mengatakan bahwa ia hanya manusia yang memiliki keterbatasan. Ia mengaku, tak ada niatan untuk menyudutkan salah satu pihak pada pernyataan yang disampaikan di acara pernikahan di Kulon Progo tersebut.

"Saya manusia biasa yang memiliki ketidaksadaran dan memiliki keterbatasan. Maka dari itu, dalam penyampaian saya di Kulon Progo, ada statement yang menyakitkan hati teman relawan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bantul, yang paling dalam saya memohon maaf kepada semua teman FPRB dan semua relawan," kata Supriyono.

Ia mengaku akan lebih berhati-hati setelah belajar dari peristiwa yang menggegerkan publik terkait pernyataannya bahwa pemakaman Covid-19 adalah proyek dan seperti menguburkan anjing.

"Maka kami mohon maaf ke semua jajaran baik relawan FPRB dan masyarakat se-Bantul. Ini menjadi pembelajaran bagi saya. Saya akan lebih berhati-hati dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar dia.

Dia meminta masyarakat untuk selalu mengingatkan dirinya dan orang lain agar tak membuat pernyataan yang menyinggung atau berpotensi menyudutkan pihak lain.

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Anggota DPRD Bantul Sebut Pemakaman Covid-19 bak Anjing

"Mudah-mudahan kita saling mengingatkan, tidak saling menyudutkan, dan memohon maaf dan tidak ada niat hati saya menjatuhkan salah satu pihak," terang dia.

Usai menyampaikan permohonan maaf, Supriyono enggan ditanyai lebih lanjut oleh beberapa relawan lain yang hadir di pertemuan tersebut. Anggota DPRD dua periode ini tergopoh-gopoh masuk ke dalam ruangan dan tak berkenan diwawancarai.

Terpisah, Ketua FPRB Bantul Waljito menyampaikan bahwa permintaan maaf Supriyono terkait video yang dituding merugikan relawan dan Satgas Covid-19 itu sudah diterima.

"Tentu kami menerima permintaan maaf dari beliau karena sudah meminta maaf. Dari statement yang dia sampaikan di video itu beliau tidak bisa memberi pembelaan, tetapi kesimpulannya dia sudah mengakui salah dan meminta maaf," terang Waljito usai pertemuan.

Ia menjelaskan, alasan Supriyono membuat pernyataan tersebut beralasan untuk membela relawan terhadap ketugasanannya sehari-hari, tetapi diartikan berbeda bagi relawan.

"Seharusnya sebagai anggota dewan kritisi tersebut tidak disampaikan secara luas, yang datanya belum valid. Sebagai anggota dewan, harusnya tahu alur jika ada dana Dinkes untuk penanganannya, jadinya multitafsir pernyataan tersebut, sehingga apa yang disampaikan seolah-olah relawan mendapat upah dari dana penanganan itu," terang dia.

Disinggung soal rencana ke ranah hukum, Waljito mengaku tak akan melanjutkan masalah ke arah tersebut.

"Karena dia sudah meminta maaf, tentu kami sudah memaafkan. Jika ada yang ingin mengusut kasus pernyataannya ke ranah hukum ada pihak yang lebih berwenang," terang dia.

Load More