SuaraJogja.id - Sejak mendapat mandat untuk melakukan pemakaman dengan prosedur Covid-19 pada 26 Agustus 2020, tercatat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta sudah membantu 244 pemakaman.
Kepala BPBD Yogyakarta Nur Hidayat mengatakan, proses pemakaman Covid-19 tidak selalu berjalan lancar. Terkadang masih ada penolakan dari warga di sekitar lokasi pemakaman, bahkan tim harus memindahkan jenazah ke lokasi pemakaman lain.
Pihaknya pun mengantisipasi supaya kejadian serupa tak terulang selama proses pemakaman Covid-19.
Nur mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat melalui pengurus kampung tangguh bencana (KTB).
"Jenazah yang dimakamkan dengan prosedur COVID-19 tidak akan menularkan virusnya. Tidak ada buktinya bisa menyebarkan virus. Kami juga melakukan pendekatan secara sosial kemasyarakatan," katanya di Yogyakarta, Selasa (23/2/2021).
Bukan itu saja, dilansir ANTARA, sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat tidak terlalu dekat dengan petugas saat proses pemakaman demi keamanannya sendiri dari potensi penularan.
"Pemakaman dengan prosedur Covid-19 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit. Proses pemakaman pun dilakukan secara khusus untuk meminimalisasi potensi penularan," jelas Nur.
Pemakaman dengan prosedur Covid-19 tidak hanya berlaku untuk pasien terkonfirmasi positif yang meninggal dunia.
Pasien meninggal yang sebelumnya dirawat di rumah sakit dengan diagnosis infeksi saluran pernapasan akut, pneumonia, dan penyakit saluran pernapasan lain juga dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Anggota DPRD Bantul Sebut Pemakaman Covid-19 bak Anjing
Sebab, biasanya pasien dengan gejala penyakit saluran pernapasan akan menjalani uji usap dan terkadang hasil uji usap belum keluar, tetapi pasien sudah meninggal dunia.
"Karena kondisi tersebut, rumah sakit pun merekomendasikan pemakaman dengan prosedur Covid-19," jelas Nur.
Ada enam tim pemakaman Covid-19 dari BPBD Kota Yogyakarta. Masing-masing tim beranggotakan tujuh orang.
"Maksimal kami bisa melakukan pemakaman lima kali dalam sehari. Jika lebih dari itu, maka kami akan meminta bantuan ke tim lain, seperti BPBD DIY atau PMI," ujar Nur, menambahkan, dalam sehari pernah menerima permintaan hingga tujuh kali pemakaman.
Selama menjalankan tugas pemakaman Covid-19, kata Nur, anggota tim dalam kondisi yang baik dan sehat.
"Dari uji usap terakhir, seluruh anggota tim menunjukkan hasil negatif COVID-19," tutur dia.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Anggota DPRD Bantul Sebut Pemakaman Covid-19 bak Anjing
-
Begini Jawab Supriyono Saat Dikonfirmasi Soal Pemakaman Covid-19 Bak Anjing
-
Dituding Pemakaman Covid-19 Proyek, Pemkab Bantul: Pernyataan Itu Tidak Pas
-
Profil Supriyono yang Sebut Pemakaman Covid-19 Bak Anjing, Dipecat dari PNS
-
Sebut Pemakaman Covid-19 Proyek, Anggota DPRD Bantul Terancam Sanksi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik