SuaraJogja.id - Nama anggota DPRD Bantul, Supriyono mendadak jadi sorotan. Hal itu tak lain lantaran video singkatnya saat menyebut pemakaman Covid-19 seperti anjing hingga diduga jadi proyek viral di jejaring media sosial.
Video ucapan anggota DPRD Bantul Supriyono soal pemakaman Covid-19 seperti anjing diketahui diunggah oleh akun Twitter TRC BPBD DIY.
Dalam video tersebut Supriyono tampak tengah berbicara di sebuah acara. Dalam acara tersebut ia mengeluhkan bahwa pemakaman Covid-19 seperti memakamkan anjing dan menuding kegiatan itu sebagai proyek dengan bayaran untuk petugas pemakaman.
Melalui Twitter, Minggu (21/2/2021), TRC BPBD DIY, mewakili para relawan Covid-19, mengungkapkan kekecewaan dan sakit hati atas tuduhan tersebut.
Baca Juga: Edarkan Pil Sapi, Polres Bantul Ringkus Pria Asal Klaten
Belakangan, puluhan relawan yang tergabung dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana atau FPRB Bantul menggerudug DPRD Bantul untuk meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut. Mereka menuntut Supriyono meminta maaf atas ucapannya yang bernada hasutan dan hoaks.
Lantas siapa kah sosok anggota DPRD Bantul, Supriyono yang dianggap menghasut dan menimbulkan kegaduhan terkait Covid-19 tersebut.
Diketahui Supriyono merupakan anggota DPRD Bantul dua periode yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Jabatan terakhirnya merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai Bulan Bintang (PBB) DIY.
Baca Juga: Pemakaman Covid-19 Dituduh Proyek, Relawan Bawa "Peti Mati" ke DPRD Bantul
Selain berkecimpung di dunia politik, Supriyono diketahui juga mengasuh Pondok Pesantren Baitul Quran, Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul.
Sebelum tergabung menjadi anggota Partai Bulan Bintang, Supriyono merupakan PNS golongan IV a yang bertugas di Dinas Pendidikan Dasar Bantul.
Tetapi ia kemudian dipecat lantaran melanggar aturan PNS setelah menjadi pengurus Partai Bulan Bintang.
Pemecatan tersebut berdasarkan SK Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tertanggal 28 Maret 2013.
Supriyono yang menjadi guru di SD Daleman, kecamatan Pandak tersebut dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 PP Nomor 37 tahun 2004 mengenai larangan PNS menjadi anggota Partai Politik.
Setelah tak lagi jadi PNS, Supriyono diketahui menjabat sebagai ketua DPC PBB Bantul 2013 hingga kemudian mencalonkan diri di DPRD Bantul 2014 dan terpilih hingga periode kedua dengan perolehan 14.300 suara.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
Terkini
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Sinyal Kuat Kepercayaan Global ke BRI
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika