SuaraJogja.id - Nama anggota DPRD Bantul, Supriyono mendadak jadi sorotan. Hal itu tak lain lantaran video singkatnya saat menyebut pemakaman Covid-19 seperti anjing hingga diduga jadi proyek viral di jejaring media sosial.
Video ucapan anggota DPRD Bantul Supriyono soal pemakaman Covid-19 seperti anjing diketahui diunggah oleh akun Twitter TRC BPBD DIY.
Dalam video tersebut Supriyono tampak tengah berbicara di sebuah acara. Dalam acara tersebut ia mengeluhkan bahwa pemakaman Covid-19 seperti memakamkan anjing dan menuding kegiatan itu sebagai proyek dengan bayaran untuk petugas pemakaman.
Melalui Twitter, Minggu (21/2/2021), TRC BPBD DIY, mewakili para relawan Covid-19, mengungkapkan kekecewaan dan sakit hati atas tuduhan tersebut.
Baca Juga: Edarkan Pil Sapi, Polres Bantul Ringkus Pria Asal Klaten
Belakangan, puluhan relawan yang tergabung dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana atau FPRB Bantul menggerudug DPRD Bantul untuk meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut. Mereka menuntut Supriyono meminta maaf atas ucapannya yang bernada hasutan dan hoaks.
Lantas siapa kah sosok anggota DPRD Bantul, Supriyono yang dianggap menghasut dan menimbulkan kegaduhan terkait Covid-19 tersebut.
Diketahui Supriyono merupakan anggota DPRD Bantul dua periode yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Jabatan terakhirnya merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai Bulan Bintang (PBB) DIY.
Baca Juga: Pemakaman Covid-19 Dituduh Proyek, Relawan Bawa "Peti Mati" ke DPRD Bantul
Selain berkecimpung di dunia politik, Supriyono diketahui juga mengasuh Pondok Pesantren Baitul Quran, Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul.
Sebelum tergabung menjadi anggota Partai Bulan Bintang, Supriyono merupakan PNS golongan IV a yang bertugas di Dinas Pendidikan Dasar Bantul.
Tetapi ia kemudian dipecat lantaran melanggar aturan PNS setelah menjadi pengurus Partai Bulan Bintang.
Pemecatan tersebut berdasarkan SK Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tertanggal 28 Maret 2013.
Supriyono yang menjadi guru di SD Daleman, kecamatan Pandak tersebut dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 PP Nomor 37 tahun 2004 mengenai larangan PNS menjadi anggota Partai Politik.
Setelah tak lagi jadi PNS, Supriyono diketahui menjabat sebagai ketua DPC PBB Bantul 2013 hingga kemudian mencalonkan diri di DPRD Bantul 2014 dan terpilih hingga periode kedua dengan perolehan 14.300 suara.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia