SuaraJogja.id - Sat Narkoba Polres Bantul kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Archey Nevada mengungkapkan, Sabtu (20/2/2021) lalu pihaknya berhasil mengamankan YAA (25) warga Paringrejo, Rt. 003, Rw. 004, Kalurahan Sukorini, Kapanaewonan Manisrenggo, Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Pria yang tinggal mengontrak di Mandingan, Rt.001, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewonan Bantul ini sehari-hari berprofesi sebagai pedagang
"YAA kami amankan karena jual Pil Sapi,"tutur Archey ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, Senin (22/2/2021).
Penangkapan YAA tersebut bermula ketika Sabtu (20/2/2021) lalu sekira jam 16.00 WIB pihaknya mengamankan seseorang bernama SJA alias Fani di Jalan Bantul tepatnya di depan gapura Blunyahan pendowoharjo Sewon Bantul. Fani mengaku baru saja menyerahkan 5 box atau 500 butir pil warna putih berlambang Y kepada Y.
Dari Y, Fani mengaku telah menerima uang sebesar Rp900.000, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 19.45 WIB polisi juga mengamankan YAA di kontrakannya Padukuhan Mandingan, Rt. 001, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewonan Bantul.
Setelah dilakukan penggeledahan dikamarnya dapat ditemukan barang berupa 380 butir pil warna putih berlambang Y. Setelah dilakukan pemeriksaan YAA mengaku telah menjual 100 (seratus) butir pil sapi kepada saudara S yang beralamat Gandekan Rt.001, Kalurahan Trirenggo, Kapanewonan Bantul.
"Selanjutnya S dapat diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.
Dari tangan YAA, polisi juga mengamankan 380 butir pil warna putih berlambang Y yang dikemas dengan plastik bening, 1 buah HP merk VIVO warna putih, 2 buah kaleng bekas tempat rokok. Sementara dari tangan S, polisi menyita 60 butir pil warna putih berlambang Y dan sebuah Handphone merk LENOVO warna hitam.
Baca Juga: Pemakaman Covid-19 Dituduh Proyek, Relawan Bawa "Peti Mati" ke DPRD Bantul
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"paparnya.
Sehari sebelumnya, mereka juga mengamankan AN (36) alias Fian asal Dukuh Purwanggan, Kalurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta. Pemuda penuh tato ini kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1, sabu-sabu.
Archy Nevadha menerangkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga jika di salah satu tempat kos di wilayah Desa Banguntapan Kapanewonan Banguntapan ditengarai sebagai lokasi transaksi narkoba. Mendapat aduan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,"tutur Archy.
Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan dua orang lelaki yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua orang itu masing-masing berinisial DL dan IF. Keduanya lantas diperiksa dan digelandang ke Mapolres Bantulm
Dari pemeriksaan DL sendiri mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu terakhir pada Kamis (19/01/2021). Obat berbahaya golongan 1 itu, lanjutnya, diperoleh dari seorang pria AN alias Fian yang berasal dari Purwanggan Pakualaman.
Berita Terkait
-
Pengemudi 13 Tahun Jadi Tersangka, Polres Bantul Tak Lakukan Penahanan
-
Anak Korban Pencabulan Alami Trauma, Polres Bantul Beri Pendampingan Psikis
-
PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
-
Pagi Buta Ribut di Lapangan Wijirejo, 9 Orang Diamankan Polres Bantul
-
Corat-Coret Tembok Tanpa Izin, 22 Remaja Morenza Diringkus Polres Bantul
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
Terkini
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan
-
Faber Instrument: UMKM Kayu Jati Cianjur yang Sukses Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI