SuaraJogja.id - Sat Narkoba Polres Bantul kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Archey Nevada mengungkapkan, Sabtu (20/2/2021) lalu pihaknya berhasil mengamankan YAA (25) warga Paringrejo, Rt. 003, Rw. 004, Kalurahan Sukorini, Kapanaewonan Manisrenggo, Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Pria yang tinggal mengontrak di Mandingan, Rt.001, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewonan Bantul ini sehari-hari berprofesi sebagai pedagang
"YAA kami amankan karena jual Pil Sapi,"tutur Archey ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, Senin (22/2/2021).
Penangkapan YAA tersebut bermula ketika Sabtu (20/2/2021) lalu sekira jam 16.00 WIB pihaknya mengamankan seseorang bernama SJA alias Fani di Jalan Bantul tepatnya di depan gapura Blunyahan pendowoharjo Sewon Bantul. Fani mengaku baru saja menyerahkan 5 box atau 500 butir pil warna putih berlambang Y kepada Y.
Dari Y, Fani mengaku telah menerima uang sebesar Rp900.000, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 19.45 WIB polisi juga mengamankan YAA di kontrakannya Padukuhan Mandingan, Rt. 001, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewonan Bantul.
Setelah dilakukan penggeledahan dikamarnya dapat ditemukan barang berupa 380 butir pil warna putih berlambang Y. Setelah dilakukan pemeriksaan YAA mengaku telah menjual 100 (seratus) butir pil sapi kepada saudara S yang beralamat Gandekan Rt.001, Kalurahan Trirenggo, Kapanewonan Bantul.
"Selanjutnya S dapat diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.
Dari tangan YAA, polisi juga mengamankan 380 butir pil warna putih berlambang Y yang dikemas dengan plastik bening, 1 buah HP merk VIVO warna putih, 2 buah kaleng bekas tempat rokok. Sementara dari tangan S, polisi menyita 60 butir pil warna putih berlambang Y dan sebuah Handphone merk LENOVO warna hitam.
Baca Juga: Pemakaman Covid-19 Dituduh Proyek, Relawan Bawa "Peti Mati" ke DPRD Bantul
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"paparnya.
Sehari sebelumnya, mereka juga mengamankan AN (36) alias Fian asal Dukuh Purwanggan, Kalurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta. Pemuda penuh tato ini kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1, sabu-sabu.
Archy Nevadha menerangkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga jika di salah satu tempat kos di wilayah Desa Banguntapan Kapanewonan Banguntapan ditengarai sebagai lokasi transaksi narkoba. Mendapat aduan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,"tutur Archy.
Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan dua orang lelaki yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua orang itu masing-masing berinisial DL dan IF. Keduanya lantas diperiksa dan digelandang ke Mapolres Bantulm
Dari pemeriksaan DL sendiri mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu terakhir pada Kamis (19/01/2021). Obat berbahaya golongan 1 itu, lanjutnya, diperoleh dari seorang pria AN alias Fian yang berasal dari Purwanggan Pakualaman.
Berita Terkait
-
Pengemudi 13 Tahun Jadi Tersangka, Polres Bantul Tak Lakukan Penahanan
-
Anak Korban Pencabulan Alami Trauma, Polres Bantul Beri Pendampingan Psikis
-
PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
-
Pagi Buta Ribut di Lapangan Wijirejo, 9 Orang Diamankan Polres Bantul
-
Corat-Coret Tembok Tanpa Izin, 22 Remaja Morenza Diringkus Polres Bantul
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10