Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 22 Februari 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi narkoba (Unsplash/Markus Spiske]

SuaraJogja.id - Sat Narkoba Polres Bantul kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat terlarang. 

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Archey Nevada mengungkapkan, Sabtu (20/2/2021) lalu pihaknya berhasil mengamankan YAA (25) warga Paringrejo, Rt. 003, Rw. 004, Kalurahan Sukorini, Kapanaewonan Manisrenggo, Kabupaten  Klaten Jawa Tengah.

Pria yang tinggal mengontrak di Mandingan, Rt.001, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewonan Bantul ini sehari-hari berprofesi sebagai pedagang

"YAA kami amankan karena jual Pil Sapi,"tutur Archey ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Pemakaman Covid-19 Dituduh Proyek, Relawan Bawa "Peti Mati" ke DPRD Bantul

Penangkapan YAA tersebut bermula ketika Sabtu (20/2/2021) lalu sekira jam 16.00 WIB pihaknya mengamankan seseorang bernama SJA alias Fani di Jalan Bantul tepatnya di depan gapura Blunyahan pendowoharjo Sewon Bantul. Fani mengaku baru saja menyerahkan 5 box atau 500 butir pil warna putih berlambang Y kepada Y.

Dari Y, Fani mengaku telah menerima uang sebesar Rp900.000, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 19.45 WIB polisi juga mengamankan YAA di kontrakannya Padukuhan Mandingan, Rt. 001, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewonan Bantul.

Setelah dilakukan penggeledahan dikamarnya dapat ditemukan barang berupa 380 butir pil warna putih berlambang Y. Setelah dilakukan pemeriksaan YAA mengaku telah menjual 100 (seratus) butir pil sapi kepada saudara S yang beralamat Gandekan Rt.001, Kalurahan Trirenggo, Kapanewonan Bantul. 

"Selanjutnya S dapat diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.

Dari tangan YAA, polisi juga mengamankan 380 butir pil warna putih berlambang Y yang dikemas dengan plastik bening, 1 buah HP merk VIVO warna putih, 2 buah kaleng bekas tempat rokok. Sementara dari tangan S, polisi menyita 60 butir pil warna putih berlambang Y dan sebuah Handphone merk LENOVO warna hitam.

Baca Juga: Viral Pejabat Bantul Tuduh Pemakaman Covid-19 Cuma Proyek, BPBD DIY Murka

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"paparnya.

Sehari sebelumnya, mereka juga mengamankan AN (36) alias Fian asal Dukuh Purwanggan, Kalurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta. Pemuda penuh tato ini kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1, sabu-sabu.

Archy Nevadha menerangkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga jika di salah satu tempat kos di wilayah Desa Banguntapan Kapanewonan Banguntapan ditengarai sebagai lokasi transaksi narkoba. Mendapat aduan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

"Kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,"tutur Archy.

Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan dua orang lelaki yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua orang itu masing-masing berinisial DL dan IF. Keduanya lantas diperiksa dan digelandang ke Mapolres Bantulm

Dari pemeriksaan DL sendiri mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu terakhir pada Kamis (19/01/2021). Obat berbahaya golongan 1 itu, lanjutnya, diperoleh dari seorang pria AN alias Fian yang berasal dari Purwanggan Pakualaman.

Archy menyebut, dari pemeriksaan DL sendiri mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu terakhir pada Kamis (19/01/2021). Obat berbahaya golongan 1 itu, lanjutnya, diperoleh dari seorang pria AN alias Fian. Sementara peran IF masih dalam pendalaman. 

"Sementara peran IF masih dalam pendalaman," terangnya.

Pihaknya langsung memburu Fian ke rumahnya. Tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi online itu sesuai dengan alamat yang tertera di kartu identitas e KTP merupakan warga Purwanggan. Namun kesehariannya ia tinggal di sebuah tempat kos di wilayah Dusun Jaranan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. 

Pihaknya terus menginterogasi Fian ngaku masih menyimpan narkoba berupa paket sabu-sabu 0,52 gram. Fian juga mengaku menyimpan lintingan ganja 0.38 gram serta 3 tablet alprazolam di kamar indekosnya di Jaranan Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan.

Kontributor : Julianto

Load More