SuaraJogja.id - Polres Bantul menetapkan pengendara mobil KIA Picanto berinisial EHS (13) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Majapahit, Pedukuhan Kanoman Tegal Pasar, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Meski menjadi tersangka, EHS tak ditahan dan sedang menjalani pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Wonosari, Gunungkidul, didampingi orang tuanya.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul Iptu Maryono menuturkan bahwa penetapan EHS sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (29/1/2021) lalu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan keluarganya cukup kooperatif saat kami periksa," jelas Maryono, dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/2/2021).
Ia menuturkan, dasar ditetapkannya EHS sebagai tersangka karena memenuhi dua alat bukti yang cukup atau sah, di antaranya keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, keterangan terdakwa atau tersangka, tetapi berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga sesuai pasal 1 butir 14 KUHAP.
Maryono menambahkan, ada unsur kelalaian yang dilakukan EHS saat berkendara.
Dengan demikian, hal tersebut mengarahkan pengendara menjadi tersangka.
"Iya, karena saat berkendara kurang memperhatikan arus di depan sehingga kehilangan konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas," tambah Maryono.
Saat ini EHS diancam dengan pasal 310 ayat 4 dan 2, ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda Rp12 juta.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Asabri Capai Rp 22 T, Kemhan: Dana Pensiun Prajurit Aman
Namun karena anak di bawah umur, penyidik berupaya melakukan deversi.
"Deversi akan dilakukan karena pelaku masih dibawa umur. Nantinya tetap akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak," jelas Maryono.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan antara mobil dan 8 motor terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul tepatnya di depan RSPAU Hardjolukito, Rabu (27/1/2021) malam.
Satu orang bernama Safi'i Widodo tewas terpental dan membentur aspal jalan. Korban dinyatakan meninggal dunia karena cedera kepala berat.
Pengendara mobil berinisial EHS (13) diketahui mengendarai mobil untuk menggantikan ayahnya yang tidak enak badan. Keduanya sedang dalam perjalanan dari Klaten menuju Srandakan, Bantul.
Namun di tengah perjalanan, kecelakaan terjadi. Pengendara diketahui tak bisa mengontrol kecepatan.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi PT Asabri Capai Rp 22 T, Kemhan: Dana Pensiun Prajurit Aman
-
Tersenggol Truk di Pasar Kalodran, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan
-
Kisah Tragis Pria Korban Kecelakaan, Ditolak Beberapa RS Lalu Meninggal
-
Polsek Lubuk Baja Ringkus Predator Seksual Anak di Bawah Umur
-
Polisi Gunakan UU ITE untuk Jerat Admin Grup WA Porno di Batam
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis