SuaraJogja.id - Polres Bantul menetapkan pengendara mobil KIA Picanto berinisial EHS (13) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Majapahit, Pedukuhan Kanoman Tegal Pasar, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Meski menjadi tersangka, EHS tak ditahan dan sedang menjalani pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Wonosari, Gunungkidul, didampingi orang tuanya.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul Iptu Maryono menuturkan bahwa penetapan EHS sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (29/1/2021) lalu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan keluarganya cukup kooperatif saat kami periksa," jelas Maryono, dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/2/2021).
Ia menuturkan, dasar ditetapkannya EHS sebagai tersangka karena memenuhi dua alat bukti yang cukup atau sah, di antaranya keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, keterangan terdakwa atau tersangka, tetapi berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga sesuai pasal 1 butir 14 KUHAP.
Maryono menambahkan, ada unsur kelalaian yang dilakukan EHS saat berkendara.
Dengan demikian, hal tersebut mengarahkan pengendara menjadi tersangka.
"Iya, karena saat berkendara kurang memperhatikan arus di depan sehingga kehilangan konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas," tambah Maryono.
Saat ini EHS diancam dengan pasal 310 ayat 4 dan 2, ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda Rp12 juta.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Asabri Capai Rp 22 T, Kemhan: Dana Pensiun Prajurit Aman
Namun karena anak di bawah umur, penyidik berupaya melakukan deversi.
"Deversi akan dilakukan karena pelaku masih dibawa umur. Nantinya tetap akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak," jelas Maryono.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan antara mobil dan 8 motor terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul tepatnya di depan RSPAU Hardjolukito, Rabu (27/1/2021) malam.
Satu orang bernama Safi'i Widodo tewas terpental dan membentur aspal jalan. Korban dinyatakan meninggal dunia karena cedera kepala berat.
Pengendara mobil berinisial EHS (13) diketahui mengendarai mobil untuk menggantikan ayahnya yang tidak enak badan. Keduanya sedang dalam perjalanan dari Klaten menuju Srandakan, Bantul.
Namun di tengah perjalanan, kecelakaan terjadi. Pengendara diketahui tak bisa mengontrol kecepatan.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi PT Asabri Capai Rp 22 T, Kemhan: Dana Pensiun Prajurit Aman
-
Tersenggol Truk di Pasar Kalodran, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan
-
Kisah Tragis Pria Korban Kecelakaan, Ditolak Beberapa RS Lalu Meninggal
-
Polsek Lubuk Baja Ringkus Predator Seksual Anak di Bawah Umur
-
Polisi Gunakan UU ITE untuk Jerat Admin Grup WA Porno di Batam
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal
-
Kereta Gantung Sepanjang 8 KM Bakal Dibangun di Kawasan Prambanan Sleman, Investasinya Rp200 Miliar
-
Pemkab Sleman Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Permintaan Diprediksi Melonjak
-
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sleman, Dua Pemuda Diamankan Polisi
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia