SuaraJogja.id - Polres Bantul menetapkan pengendara mobil KIA Picanto berinisial EHS (13) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Majapahit, Pedukuhan Kanoman Tegal Pasar, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Meski menjadi tersangka, EHS tak ditahan dan sedang menjalani pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Wonosari, Gunungkidul, didampingi orang tuanya.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul Iptu Maryono menuturkan bahwa penetapan EHS sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (29/1/2021) lalu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan keluarganya cukup kooperatif saat kami periksa," jelas Maryono, dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/2/2021).
Ia menuturkan, dasar ditetapkannya EHS sebagai tersangka karena memenuhi dua alat bukti yang cukup atau sah, di antaranya keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, keterangan terdakwa atau tersangka, tetapi berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga sesuai pasal 1 butir 14 KUHAP.
Maryono menambahkan, ada unsur kelalaian yang dilakukan EHS saat berkendara.
Dengan demikian, hal tersebut mengarahkan pengendara menjadi tersangka.
"Iya, karena saat berkendara kurang memperhatikan arus di depan sehingga kehilangan konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas," tambah Maryono.
Saat ini EHS diancam dengan pasal 310 ayat 4 dan 2, ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda Rp12 juta.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Asabri Capai Rp 22 T, Kemhan: Dana Pensiun Prajurit Aman
Namun karena anak di bawah umur, penyidik berupaya melakukan deversi.
"Deversi akan dilakukan karena pelaku masih dibawa umur. Nantinya tetap akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak," jelas Maryono.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan antara mobil dan 8 motor terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul tepatnya di depan RSPAU Hardjolukito, Rabu (27/1/2021) malam.
Satu orang bernama Safi'i Widodo tewas terpental dan membentur aspal jalan. Korban dinyatakan meninggal dunia karena cedera kepala berat.
Pengendara mobil berinisial EHS (13) diketahui mengendarai mobil untuk menggantikan ayahnya yang tidak enak badan. Keduanya sedang dalam perjalanan dari Klaten menuju Srandakan, Bantul.
Namun di tengah perjalanan, kecelakaan terjadi. Pengendara diketahui tak bisa mengontrol kecepatan.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi PT Asabri Capai Rp 22 T, Kemhan: Dana Pensiun Prajurit Aman
-
Tersenggol Truk di Pasar Kalodran, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan
-
Kisah Tragis Pria Korban Kecelakaan, Ditolak Beberapa RS Lalu Meninggal
-
Polsek Lubuk Baja Ringkus Predator Seksual Anak di Bawah Umur
-
Polisi Gunakan UU ITE untuk Jerat Admin Grup WA Porno di Batam
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen