Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:47 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak (pixabay.com/Gerd Altmann)
Baca 10 detik
  • Dua pemuda berinisial A dan E ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sleman.
  • Kejadian bermula saat para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras oplosan di sebuah rumah pada Jumat (1/5/2026).
  • Kasus kini ditangani intensif oleh Unit PPA Polresta Sleman dengan menahan tersangka A dan merehabilitasi tersangka E.

SuaraJogja.id - Kepolisian mengamankan dua orang pemuda berinisial A (20) dan E seorang pelajar SMA atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sleman

Dukuh setempat, Nurcahyo, menuturkan bahwa peristiwa ini bermula dari aktivitas pesta minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan oleh para pelaku pada Jumat (1/5/2026) lalu.

Kedua pelaku disebut sempat menjemput korban untuk dibawa ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut, pelaku mencekoki korban dengan miras.

Adapun salah satu korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sementara korban lainnya merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

"Setelah minum-minum di situ sampailah Isya. Saat Isya itu (korban) dikembalikan sama anak-anak tersebut ke orang tuanya," kata Nurcahyo, Kamis (7/5/2026).

Kecurigaan muncul ketika ibu salah satu korban merasa ada yang janggal. Hal itu usai mendapati anaknya pulang dengan pakaian yang sudah berganti.

"Paling mencolok itu dari fisiknya karena baju yang dibawa itu diantar ke rumahnya itu sudah beda baju," ungkapnya.

Merasa tidak terima, keluarga korban langsung mendatangi rumah E. Situasi sempat memanas usai kerumunan massa mulai berkumpul di lokasi.

Diakui Nurcahyo, warga sekitar memang sudah cukup lama merasa resah dengan perilaku salah satu pelaku yang kerap berbuat onar di lingkungan tersebut.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup

Keluarga korban menolak upaya mediasi di tingkat desa dan memilih untuk membawa kasus ini langsung ke jalur hukum. 

Pihak kepolisian dari Polsek dan Polres Sleman pun telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu pelaku berinisial A kemudian ditahan di Polres Sleman. 

Sementara E yang masih berstatus pelajar SMA dibawa ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

Secara terpisah, Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut kini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman.

"Terkait kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan dan tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," kata Argo.

Load More