- Dua pemuda berinisial A dan E ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sleman.
- Kejadian bermula saat para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras oplosan di sebuah rumah pada Jumat (1/5/2026).
- Kasus kini ditangani intensif oleh Unit PPA Polresta Sleman dengan menahan tersangka A dan merehabilitasi tersangka E.
SuaraJogja.id - Kepolisian mengamankan dua orang pemuda berinisial A (20) dan E seorang pelajar SMA atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sleman.
Dukuh setempat, Nurcahyo, menuturkan bahwa peristiwa ini bermula dari aktivitas pesta minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan oleh para pelaku pada Jumat (1/5/2026) lalu.
Kedua pelaku disebut sempat menjemput korban untuk dibawa ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut, pelaku mencekoki korban dengan miras.
Adapun salah satu korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sementara korban lainnya merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
"Setelah minum-minum di situ sampailah Isya. Saat Isya itu (korban) dikembalikan sama anak-anak tersebut ke orang tuanya," kata Nurcahyo, Kamis (7/5/2026).
Kecurigaan muncul ketika ibu salah satu korban merasa ada yang janggal. Hal itu usai mendapati anaknya pulang dengan pakaian yang sudah berganti.
"Paling mencolok itu dari fisiknya karena baju yang dibawa itu diantar ke rumahnya itu sudah beda baju," ungkapnya.
Merasa tidak terima, keluarga korban langsung mendatangi rumah E. Situasi sempat memanas usai kerumunan massa mulai berkumpul di lokasi.
Diakui Nurcahyo, warga sekitar memang sudah cukup lama merasa resah dengan perilaku salah satu pelaku yang kerap berbuat onar di lingkungan tersebut.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
Keluarga korban menolak upaya mediasi di tingkat desa dan memilih untuk membawa kasus ini langsung ke jalur hukum.
Pihak kepolisian dari Polsek dan Polres Sleman pun telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu pelaku berinisial A kemudian ditahan di Polres Sleman.
Sementara E yang masih berstatus pelajar SMA dibawa ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
Secara terpisah, Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut kini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman.
"Terkait kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan dan tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," kata Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku