Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Januari 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)

SuaraJogja.id - Instruksi Bupati no 1/INSTR/2021 yang mengatur tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) juga diberlakukan di lingkup Mapolres Bantul. Kebijakan tersebut ikut mempengaruhi layanan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kanit Regident Satlantas Polres Bantul Ipda Wasito mengatakan bahwa pihaknya melakukan pembatasan dan menerapkan kuota maksimal 100 pemohon saat diberlakukan PTKM.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerumunan.

“Jika biasanya sehari bisa 200 orang yang dilayani, saat ini memang kami batasi hanya 100 orang per hari kecuali jika SIM-nya mati hari ini,” katanya, dihubungi wartawan, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri

Selain itu, Wasito menjelaskan, pemberlakuan kuota juga dilakukan untuk perpanjangan dan pembuatan SIM keliling. Layanan ini dibatasi kuota maksimal 50 pemohon.

“Jika lebih dari 50 orang, kami arahkan ke Polres,” lanjut Wasito.

Ada sejumlah layanan mobil SIM keliling yang dapat dimanfaatkan masyarakat saat PTKM dilakukan. Layanan masih dibuka pukul 09.00-12.00 WIB dengan pembatasan kuota per harinya.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Bantul menerapkan PTKM sesuai Instruksi Bupati no 1/INSTR/2021. Kebijakan itu dilakukan mengingat pertumbuhan kasus positif Covid-19 signifikan bertambah.

Terdapat delapan sektor bidang yang disasar selama pemberlakuan PTKM. Delapan bidang itu adalah sektor perkantoran, pembelajaran, perdagangan dan jasa, sosial kemasyarakatan, adat istiadat, peribadatan, tempat wisata dan rekreasi, serta yang terakhir pengerjaan konstruksi.

Baca Juga: Viral Potret SIM Zaman Dulu Bikin Warganet Bernostalgia, Begini Bentuknya

Pemberlakuan PTKM dilakukan selama dua pekan, mulai dari 11-25 Januari.

Load More