Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 09 Januari 2021 | 11:46 WIB
INFOGRAFIS: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali

SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan Sleman menilai bahwa Kabupaten Sleman memang layak menjadi salah satu daerah yang memberlakukan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Hal itu dapat dilihat dari terpenuhinya tiga dari empat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Parameter tersebut meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3%; tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82%; Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

"Kalau sekarang harus diakui kita masuk ke dalam kriteria terutama pada keterisian bed. Ratenya untuk kritikal sudah di atas 90 persen, yang non kritikal di atas 80 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo, saat dikonfirmasi Sabtu (8/1/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Joko, selain tingkat keterisian rumah sakit atau bed pasien Covid-19. Tingkat kesembuhan di Sleman sendiri berada pada angka rata-rata 78 persen saja.

Baca Juga: Dokter Tirta Terima Vaksin Covid-19 di Sleman, Ini Kata Dinkes

Sedangkan kasus aktif yang ada di Bumi Sembada mencapai 19,58 persen. Sementara untuk data kematian pasien, Sleman masih berada di bawah rata-rata nasional yakni 1,8 persen.

"Nah dengan ini [PTKM] kita sambil tetap menangani pasien yang sakit tapi juga menangani yang sehat supaya tidak menimbulkan penularan berikutnya," tuturnya.

Menurutnya selama ini pihaknya bekerja keras untuk menanggulangi Covid-19 dengan lebih berfokus ke hilir. Artinya hanya sebatas penangan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Seperti melakukan perawatan atau isolasi baik kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau suspek hingga probable. Begitu juga dengan penanganan terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.

"Dengan adanya PTKM ini. Maka yang di atasi itu adalah di hulunya. Jadi jangan sampai penularan meluas. Kalau hulu di kelola atau dikendalikan maka diharapkan hilir akan terkelola dengan baik juga," ungkapnya.

Baca Juga: Tersenyum Lebar, 25 Warga Sleman Akhirnya Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, mengatakan Pemkab Sleman ada beberapa aturan yang memang akan diadaptasi lebih lanjut. Salah satunya terkait dengan pembatasan yang ada di perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

"Terkait dengan pelayanan publik, pengaturannya 50:50 bukan 75:25 sebab kami memang kekurangan tenaga. InsyaAllah kalau dari sisi kesehatan tidak akan mempengaruhi adanya klaster-klaster perkantoran," kata Harda.

Dituturkan Harda, pihaknya juga telah melakukan rapat khusus dengan beberapa pihak seperti TNI dan Polri. Hal itu dinilai sebagai suatu langkah yang baik dengan menunjukkan kepedulian bersama di Bumi Sembada agar bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menuturkan bahwa pihaknya akan melibatkan beberapa unsur lain mulai dari TNI dan Polri serta instansi lainnya. Hal ini bertujuan untuk melakukan penertiban saat terjadi pelangggaran khususnya terkait protokol kesehatan.

"Ya kita akan melaksanakan instruksi bupati dan peraturan lain. Terkait kerumunan bisa dibubarkan, pelanggaran jam opersaional bisa ditutup. Tergantung tingkat dan jenis pelanggarannya," ujar Susmiarto.

Susmiarto menjelaskan bakal meningkat intensitas pengawasan dengan melakukan patroli ke wilayah-wilayah dengan potensi pelanggaran cukup tinggi. Di antaranya rumah makan, swalayan dan tempat-tempat umum lainnya.

"Wilayah khusus tentunya yang memiliki aktivitas sosial dan ekonomi yang tinggi, seperti di perbatasan kota," tandasnya.

Load More