SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan Sleman menilai bahwa Kabupaten Sleman memang layak menjadi salah satu daerah yang memberlakukan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Hal itu dapat dilihat dari terpenuhinya tiga dari empat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Parameter tersebut meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3%; tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82%; Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
"Kalau sekarang harus diakui kita masuk ke dalam kriteria terutama pada keterisian bed. Ratenya untuk kritikal sudah di atas 90 persen, yang non kritikal di atas 80 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo, saat dikonfirmasi Sabtu (8/1/2021).
Lebih lanjut dijelaskan Joko, selain tingkat keterisian rumah sakit atau bed pasien Covid-19. Tingkat kesembuhan di Sleman sendiri berada pada angka rata-rata 78 persen saja.
Sedangkan kasus aktif yang ada di Bumi Sembada mencapai 19,58 persen. Sementara untuk data kematian pasien, Sleman masih berada di bawah rata-rata nasional yakni 1,8 persen.
"Nah dengan ini [PTKM] kita sambil tetap menangani pasien yang sakit tapi juga menangani yang sehat supaya tidak menimbulkan penularan berikutnya," tuturnya.
Menurutnya selama ini pihaknya bekerja keras untuk menanggulangi Covid-19 dengan lebih berfokus ke hilir. Artinya hanya sebatas penangan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Seperti melakukan perawatan atau isolasi baik kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau suspek hingga probable. Begitu juga dengan penanganan terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.
"Dengan adanya PTKM ini. Maka yang di atasi itu adalah di hulunya. Jadi jangan sampai penularan meluas. Kalau hulu di kelola atau dikendalikan maka diharapkan hilir akan terkelola dengan baik juga," ungkapnya.
Baca Juga: Dokter Tirta Terima Vaksin Covid-19 di Sleman, Ini Kata Dinkes
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, mengatakan Pemkab Sleman ada beberapa aturan yang memang akan diadaptasi lebih lanjut. Salah satunya terkait dengan pembatasan yang ada di perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
"Terkait dengan pelayanan publik, pengaturannya 50:50 bukan 75:25 sebab kami memang kekurangan tenaga. InsyaAllah kalau dari sisi kesehatan tidak akan mempengaruhi adanya klaster-klaster perkantoran," kata Harda.
Dituturkan Harda, pihaknya juga telah melakukan rapat khusus dengan beberapa pihak seperti TNI dan Polri. Hal itu dinilai sebagai suatu langkah yang baik dengan menunjukkan kepedulian bersama di Bumi Sembada agar bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menuturkan bahwa pihaknya akan melibatkan beberapa unsur lain mulai dari TNI dan Polri serta instansi lainnya. Hal ini bertujuan untuk melakukan penertiban saat terjadi pelangggaran khususnya terkait protokol kesehatan.
"Ya kita akan melaksanakan instruksi bupati dan peraturan lain. Terkait kerumunan bisa dibubarkan, pelanggaran jam opersaional bisa ditutup. Tergantung tingkat dan jenis pelanggarannya," ujar Susmiarto.
Susmiarto menjelaskan bakal meningkat intensitas pengawasan dengan melakukan patroli ke wilayah-wilayah dengan potensi pelanggaran cukup tinggi. Di antaranya rumah makan, swalayan dan tempat-tempat umum lainnya.
Berita Terkait
-
Bantul Berlakukan PTKM, 2 Terobosan Disdikpora di Masa Pandemi Ditiadakan
-
Pemkab Bantul Izinkan Warga Gelar Hajatan Selama PTKM, Ini Persyaratannya
-
2 Pekan PTKM, Lansia dan Anak-Anak di Bantul Diimbau Ibadah di Rumah Saja
-
Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
-
Bantul Ikut Terapkan PTKM, Sektor Ekonomi dan Perkantoran Dibatasi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel