SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan Sleman menilai bahwa Kabupaten Sleman memang layak menjadi salah satu daerah yang memberlakukan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Hal itu dapat dilihat dari terpenuhinya tiga dari empat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Parameter tersebut meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3%; tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82%; Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
"Kalau sekarang harus diakui kita masuk ke dalam kriteria terutama pada keterisian bed. Ratenya untuk kritikal sudah di atas 90 persen, yang non kritikal di atas 80 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo, saat dikonfirmasi Sabtu (8/1/2021).
Lebih lanjut dijelaskan Joko, selain tingkat keterisian rumah sakit atau bed pasien Covid-19. Tingkat kesembuhan di Sleman sendiri berada pada angka rata-rata 78 persen saja.
Baca Juga: Dokter Tirta Terima Vaksin Covid-19 di Sleman, Ini Kata Dinkes
Sedangkan kasus aktif yang ada di Bumi Sembada mencapai 19,58 persen. Sementara untuk data kematian pasien, Sleman masih berada di bawah rata-rata nasional yakni 1,8 persen.
"Nah dengan ini [PTKM] kita sambil tetap menangani pasien yang sakit tapi juga menangani yang sehat supaya tidak menimbulkan penularan berikutnya," tuturnya.
Menurutnya selama ini pihaknya bekerja keras untuk menanggulangi Covid-19 dengan lebih berfokus ke hilir. Artinya hanya sebatas penangan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Seperti melakukan perawatan atau isolasi baik kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau suspek hingga probable. Begitu juga dengan penanganan terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.
"Dengan adanya PTKM ini. Maka yang di atasi itu adalah di hulunya. Jadi jangan sampai penularan meluas. Kalau hulu di kelola atau dikendalikan maka diharapkan hilir akan terkelola dengan baik juga," ungkapnya.
Baca Juga: Tersenyum Lebar, 25 Warga Sleman Akhirnya Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, mengatakan Pemkab Sleman ada beberapa aturan yang memang akan diadaptasi lebih lanjut. Salah satunya terkait dengan pembatasan yang ada di perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
"Terkait dengan pelayanan publik, pengaturannya 50:50 bukan 75:25 sebab kami memang kekurangan tenaga. InsyaAllah kalau dari sisi kesehatan tidak akan mempengaruhi adanya klaster-klaster perkantoran," kata Harda.
Dituturkan Harda, pihaknya juga telah melakukan rapat khusus dengan beberapa pihak seperti TNI dan Polri. Hal itu dinilai sebagai suatu langkah yang baik dengan menunjukkan kepedulian bersama di Bumi Sembada agar bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menuturkan bahwa pihaknya akan melibatkan beberapa unsur lain mulai dari TNI dan Polri serta instansi lainnya. Hal ini bertujuan untuk melakukan penertiban saat terjadi pelangggaran khususnya terkait protokol kesehatan.
"Ya kita akan melaksanakan instruksi bupati dan peraturan lain. Terkait kerumunan bisa dibubarkan, pelanggaran jam opersaional bisa ditutup. Tergantung tingkat dan jenis pelanggarannya," ujar Susmiarto.
Susmiarto menjelaskan bakal meningkat intensitas pengawasan dengan melakukan patroli ke wilayah-wilayah dengan potensi pelanggaran cukup tinggi. Di antaranya rumah makan, swalayan dan tempat-tempat umum lainnya.
"Wilayah khusus tentunya yang memiliki aktivitas sosial dan ekonomi yang tinggi, seperti di perbatasan kota," tandasnya.
Berita Terkait
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025