SuaraJogja.id - Pemda DIY meyakinkan bahwa pelayanan publik selama pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang tetap bisa optimal.
"Untuk layanan publik yang esensial seratus persen dipastikan tidak terganggu. Tidak ada work from home seperti di rumah sakit, BPBD dan lainnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, Jumat (08/01/2021).
Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain diberlakukan sistem kerja 50 persen Work from Home (WfH) dan 50 persen lainnya Work from Office (WfO). Saat ini ada 10.562 ASN dan 3.541 tenaga bantu (naban) ditambah 688 CPNS yang bekerja di lingkungan Pemda DIY.
Dengan demikian otomatis setengah dari jumlah tersebut yang nantinya tetap bekerja di kantor. Dalam penerapan kebijakan PTKM, setiap ASN dan naban dua hari sekali bergantian WfO.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 870/00130 tentang Pelaksanaan Presensi bagi ASN dan Tenaga Bantu Pemda DIY dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Dengan posisi 50 persen WfO, maka konseksunesi protpokol kesehatan diperketat. Namun kami yakin bisa jaga jarak karena posisi sangat memungkinan untuk jaga jarak. Setiap aktivitas ASN tidak boleh melepas masker meskipun sesama teman," jelasnya.
Sementara selama WfH, lanjut Amin, setiap ASN dan naban harus tetap menjalankan pekerjaannya. Sebab selama WfH bukan berarti ASN dan naban libur atau tidak bekerja.
Mereka tetap harus memberikan laporan kinerja setiap harinya kepada masing-masing OPD. Kebijakan serupa juga diberlakukan di tingkat kabupaten/kota di DIY.
"Jadi bukan libur ya, ASN tetap harus bekerja sesuai tugasnya selama di rumah dan memberikan laporan kinerja serta absen," jelasnya.
Baca Juga: Malioboro Acak-acakan, PPMAY Minta Pemda DIY Ambil Alih dari Pemkot Jogja
Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan pemberlakuan PTKM di DIY harus benar-benar ketat. Bahkan bila memungkinkan ada sanksi tegas bagi para pelanggar aturan.
"Jika ada pihak yang melanggar, misalnya jam operasional tidak ditaati maka kami memberikan pertimbangan agar menggunakan langkah yang tegas dan tidak segan melaksanakan proses pidana," tegasnya.
Eko menambahkan, Pemda juga harus mennggulirkan anggaran untuk operasional satuan gugus tugas selama pelaksanaan PTKM selama dua minggu. Hal itu penting agar penerapan kebijakan tersebut bisa efektif di masyarakat.
Besaran anggaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan luasan wilayah. Dengan demikian Pemda DIY bisa memberikan jaminan keberlangsungan kebutuhan pangan.
"Anggaran ini agar personil satgas bisa bertindak efektif," imbuhnya.
Berita Terkait
-
DIY Terapkan PSBB, Pakar Ekonomi Sebut Tak Ganggu Kegiatan Ekonomi
-
Gantikan PSBB, Ini 8 Poin Instruksi Gubernur Soal PTKM di DIY
-
Ikut Pembatasan Jawa-Bali, DIY Terapkan PTKM Sesuai Kearifan Lokal
-
DIY Bakal Terapkan PSBB, Begini Harapan Pemilik Penginapan di Parangtritis
-
Bupati Sleman Soal PSBB Jawa-Bali: Setiap Daerah Punya Ciri Khas
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BRI Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan Edukasi Gaya Hidup Sehat
-
Pilih Jadi WNI, Musisi Frau dan 3 Anak Berkewarganegaraan Ganda Lainnya Ambil Sumpah di Kemenkum DIY
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Kota Jogja, Pohon Tumbang hingga Banjir Lokal Berpotensi Mengancam
-
5 Universitas Keagamaan Nasrani di Jogja dan Jawa Tengah, Alternatif Terbaik Setelah SNBP 2026