SuaraJogja.id - Sebagai pengganti pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) Jawa-Bali atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang dicanangkan pemerintah pusat, DIY memilih untuk membuat kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Pemda DIY pun menerbitkan Instruksi Gubernur No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY untuk menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari.
Dalam instruksi gubernur tersebut, dilansir HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, terdapat delapan poin pokok.
Pertama, membatasi tempat kerja atau perkantoran untuk menerapkan work from home (WFH) 50%. Kebijakan ini berbeda dari kebijakan pemerintah pusat, yakni 75% WFH. Menurut Sekda DIY Baskara Aji, jumlah pegawai di instansi, baik organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, dan swasta di DIY selama ini menggunakan sistem penghitungan pegawai minimal, sehingga pelayanan tidak optimal jika pegawai yang melakukan WFO hanya 25 persen.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Keempat, membatasi kapasitas restoran maksimal 25% dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB. Hal ini juga berlaku untuk destinasi wisata.
Kelima, kegiatan konstruksi bisa dilaksanakan 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Keenam, penggunaan tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: PPKM dan PSBB Apa Bedanya? Ini Penjelasan dari Pemerintah
Ketujuh, menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
Kedelapan, memerintahkan pemerintah desa atau kalurahan untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 dan menyampaikan laporan ke bupati-wali kota.
Pemerintah Pusat hanya menentukan tiga kabupaten di DIY yang perlu menerapkan pembatasan, yakni Sleman, Kulon Progo dan Gunungkidul. Namun, instruksi gubernur ini mengatur semua kabupaten dan kota di DIY.
Sebelumnya diberitakan SuaraJogja.id, menurut Aji, penerapan PTKM dengan kearifan lokal berkaitan dengan keterlibatan masyarakat di tingkat bawah seperti RT/RW dalam menjaga wilayahnya masing-masing seperti yang dilakukan pada awal munculnya kasus COVID-19 di DIY tahun lalu.
Titik-titik perbatasan wilayah DIY dengan daerah lain seperti Jateng pun akan diawasi. Setiap kabupaten/kota harus mengawasi pengunjung yang keluar masuk DIY.
"Pembatasan otomatis berlaku. Jateng, yang berbatasan langsung dengan DIY, tentu akan berkurang [pergerakan masyarakatnya] karena ada pembatasan di wilayah masing-masing. Tidak perlu kita cegat, tetapi mereka sudah tidak bisa dengan adanya pembatasan. Apalagi syarat surat tes swab antigen tetap diberlakukan," paparnya.
Berita Terkait
-
PPKM dan PSBB Apa Bedanya? Ini Penjelasan dari Pemerintah
-
Mendagri Resmi Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan di Seluruh Jawa-Bali
-
PPKM Jawa-Bali, Pemprov Banten Tak Tutup Total Pabrik, Perkuat Prokes
-
Jakarta Bakal PSBB Ketat Lagi, Wagub DKI: Mohon Warga Bersabar Sedikit Lagi
-
PSBB Jawa-Bali, Airlangga Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
THR Lebaran 2026 di Jogja Makin Hemat: Promo Sirup Alfamart, Mulai dari Rp7.900!
-
Siaga Penuh! Sleman Siapkan Tim Khusus 'Ngebut' Tambal Jalan Berlubang Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Antisipasi Kepadatan, Polda DIY Tutup Situasional Sejumlah Titik Putar Balik di Jalan Jogja-Solo
-
BRI Perkuat UMKM, TSDC Bali Olah Serat Alam Jadi Produk Fashion Global
-
Empat Ruas Tol Ini Dibuka Fungsional Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Ada Jogja-Solo