Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Januari 2021 | 15:23 WIB
Bupati Sleman, Sri Purnomo memberi keterangan pada wartawan seusai meninjau Barak Pengungsian Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, Sabtu (7/11/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Meski begitu, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bakal mengadaptasi aturan PSBB tersebut dengan kondisi yang ada.

"Prinsipnya kita mendukung dari apa yang menjadi program dari pemerintah pusat. Hanya memang masing-masing daerah mempunyai ciri khas tersendiri. Ciri khas itulah yang nanti kita gunakan sebagai landasan aturannya," kata Sri saat ditemui awak media, Kamis (7/1/2021).

Sri menuturkan bahwa koordinasi dengan Pemda DIY sudah dilaksanakan. Untuk menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, maka pihaknya akan segera menyusun regulasi di tingkat kabupaten menyikapi Permendagri Nomor 1 tahun 2021.

Nantinya setelah Gubernur DIY mengeluarkan kebijakan terkait PSBB tersebut, maka pihaknya juga akan mulai bergerak untuk menyesuaikan. Disebutkan Sri, kebijakan Gubernur itu nanti akan dikompilasikan dan disusun sendiri oleh jajaran Pemkab Sleman.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali: Kalau Tidak Dilakukan Seperti Ini Tidak akan Bisa Direm

Disinggung mengenai penindakan, Sri enggan membicarakan potensi atau kemungkinan akan temuan itu. Ia memilih lebih fokus untuk pelaksanaan yang diharapkan bisa disesuaikan dan dijalani oleh semua pihak dengan baik.

"Kita jangan bicara penindakan. Harapannya nanti kita bisa menjalani semuanya disiplin atau menaati aturan tersebut," ujarnya.

Terkait dengan dampak ekonomi yang bakal dirasakan oleh warga masyarakat, kata Sri, pihaknya tidak begitu khawatir. Pasalnya, Pemkab Sleman masih akan tetap memberikan sedikit keleluasaan bagi warga masyarakat.

"Ekonomi kan masih kita berikan keleluasaan, artinya mereka bisa menggerakkan ekonominya. Hanya kita mendorong mereka menggunakan protokol Covid-19 yang sangat ketat," ucapnya.

Dengan konsep PSBB yang bakal diterapkan Sleman sendiri, pihaknya masih menanti semua keputusan terbentuk. Intinya, kata dia, landasan yang digunakan yakni Permendagri Nomor 1 tahun 2021 dan didukung oleh peraturan Gubernur DIY.

Baca Juga: Terdampak PSBB, Pengusaha Penginapan di Banyumas Pusing Tujuh Keliling

"Nanti kita sampaikan kalau memang sudah lengkap. Jangan sampai saya menyampaikan informasi-informasi yang prematur ya sebab masih ada sentuhan sana-sini yang nanti menjadi lebih lengkap," tuturnya.

Load More