SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) selama dua pekan. Rencana tersebut akan berlaku pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa ada delapan bidang yang akan disasar untuk penerapan pengetatan tersebut. Salah satunya bidang peribadatan.
"Kami soroti juga di bidang peribadatan. Kami tetap memperbolehkan dan membuka tempat ibadah," kata Helmi, ditemui wartawan, Jumat (8/1/2021).
Instruksi gubernur menyebutkan bahwa tempat ibadah cukup diisi 50 persen dari total jemaah yang bisa ditampung. Pemkab Bantul mengimbau agar lansia dan anak-anak cukup beribadah di rumah masing-masing.
"Jika bidang peribadatan, kami anjurkan terutama lansia dan anak-anak untuk tidak mengikuti [ke tempat ibadah]. Anak-anak di sini yang belum balig [belum diwajibkan salat], dan juga lansia," katanya.
Baca Juga: Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
Bukan tanpa alasan pembatasan bagi lansia dan anak-anak di rumah ibadah. Pasalnya, dua kelompok tersebut rentan terhadap penularan Covid-19.
"Jika lansia, kami memandang dari kerentanan sisi kesehatan," ujar dia.
Helmi berharap, pengelola ibadah tetap memperhatikan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah. Meski dibatasi, penyebaran virus Covid-19 harus dilakukan oleh masing-masing masyarakat. Ia melanjutkan bahwa sampai saat ini Pemkab Bantul masih melakukan penyempurnaan instruksi Gubernur yang nantinya diturunkan menjadi instruksi Bupati.
"Saat ini masih kami koordinasikan kembali. Namun, Bantul ikut melakukan pembatasan yang dilakukan oleh Pemda DIY, nanti tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati," katanya.
Ia menjelaskan, meski instruksi Bupati tersebut masih dalam penyempurnaan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di tingkat kapanewon dan juga kalurahan.
Baca Juga: Bantul Ikut Terapkan PTKM, Sektor Ekonomi dan Perkantoran Dibatasi
"Sudah kami lakukan sosialisasi agar pembatasan ini dapat diterapkan di masing-masing wilayah yang ada di Bantul. Penerapannya berlaku dari 11-25 Januari 2021," kata Helmi.
Berita Terkait
-
Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
-
Bantul Ikut Terapkan PTKM, Sektor Ekonomi dan Perkantoran Dibatasi
-
Gantikan PSBB, Ini 8 Poin Instruksi Gubernur Soal PTKM di DIY
-
Ikut Pembatasan Jawa-Bali, DIY Terapkan PTKM Sesuai Kearifan Lokal
-
DIY Bakal Terapkan PSBB, Begini Harapan Pemilik Penginapan di Parangtritis
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp20 Jutaan: Vibes Jadul Terasa, Muat Banyak Keluarga
-
Sri Mulyani Ungkap Program Efisiensi Anggaran Prabowo Berlanjut Hingga 2026
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
-
Belum Tentu Stefano Lilipaly, Menebak Pengganti Ragnar Oratmangoen di Timnas Indonesia
Terkini
-
Korupsi Mengintai? PAN Respon Usulan Dana Parpol dari Negara dengan Syarat Ini
-
Dapat Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu? Link Aktif Ada di Sini
-
Jelang ASPD SD, JCW Pantau Ketat: Yogyakarta Jangan Sampai Tercoreng Lagi
-
Klaim Disini! Saldo DANA Kaget Diburu Anak Muda, Jadi Tren Digital Baru di Kalangan Gen Z
-
Sambut Hari Kebangkitan Nasional, BRI Wujudkan 7 Poin Ekonomi Kerakyatan