SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) selama dua pekan. Rencana tersebut akan berlaku pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa ada delapan bidang yang akan disasar untuk penerapan pengetatan tersebut. Salah satunya bidang peribadatan.
"Kami soroti juga di bidang peribadatan. Kami tetap memperbolehkan dan membuka tempat ibadah," kata Helmi, ditemui wartawan, Jumat (8/1/2021).
Instruksi gubernur menyebutkan bahwa tempat ibadah cukup diisi 50 persen dari total jemaah yang bisa ditampung. Pemkab Bantul mengimbau agar lansia dan anak-anak cukup beribadah di rumah masing-masing.
"Jika bidang peribadatan, kami anjurkan terutama lansia dan anak-anak untuk tidak mengikuti [ke tempat ibadah]. Anak-anak di sini yang belum balig [belum diwajibkan salat], dan juga lansia," katanya.
Bukan tanpa alasan pembatasan bagi lansia dan anak-anak di rumah ibadah. Pasalnya, dua kelompok tersebut rentan terhadap penularan Covid-19.
"Jika lansia, kami memandang dari kerentanan sisi kesehatan," ujar dia.
Helmi berharap, pengelola ibadah tetap memperhatikan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah. Meski dibatasi, penyebaran virus Covid-19 harus dilakukan oleh masing-masing masyarakat. Ia melanjutkan bahwa sampai saat ini Pemkab Bantul masih melakukan penyempurnaan instruksi Gubernur yang nantinya diturunkan menjadi instruksi Bupati.
"Saat ini masih kami koordinasikan kembali. Namun, Bantul ikut melakukan pembatasan yang dilakukan oleh Pemda DIY, nanti tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati," katanya.
Ia menjelaskan, meski instruksi Bupati tersebut masih dalam penyempurnaan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di tingkat kapanewon dan juga kalurahan.
Baca Juga: Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
"Sudah kami lakukan sosialisasi agar pembatasan ini dapat diterapkan di masing-masing wilayah yang ada di Bantul. Penerapannya berlaku dari 11-25 Januari 2021," kata Helmi.
Tag
Berita Terkait
-
Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
-
Bantul Ikut Terapkan PTKM, Sektor Ekonomi dan Perkantoran Dibatasi
-
Gantikan PSBB, Ini 8 Poin Instruksi Gubernur Soal PTKM di DIY
-
Ikut Pembatasan Jawa-Bali, DIY Terapkan PTKM Sesuai Kearifan Lokal
-
DIY Bakal Terapkan PSBB, Begini Harapan Pemilik Penginapan di Parangtritis
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan