SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) selama dua pekan. Rencana tersebut akan berlaku pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa ada delapan bidang yang akan disasar untuk penerapan pengetatan tersebut. Salah satunya bidang peribadatan.
"Kami soroti juga di bidang peribadatan. Kami tetap memperbolehkan dan membuka tempat ibadah," kata Helmi, ditemui wartawan, Jumat (8/1/2021).
Instruksi gubernur menyebutkan bahwa tempat ibadah cukup diisi 50 persen dari total jemaah yang bisa ditampung. Pemkab Bantul mengimbau agar lansia dan anak-anak cukup beribadah di rumah masing-masing.
"Jika bidang peribadatan, kami anjurkan terutama lansia dan anak-anak untuk tidak mengikuti [ke tempat ibadah]. Anak-anak di sini yang belum balig [belum diwajibkan salat], dan juga lansia," katanya.
Bukan tanpa alasan pembatasan bagi lansia dan anak-anak di rumah ibadah. Pasalnya, dua kelompok tersebut rentan terhadap penularan Covid-19.
"Jika lansia, kami memandang dari kerentanan sisi kesehatan," ujar dia.
Helmi berharap, pengelola ibadah tetap memperhatikan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah. Meski dibatasi, penyebaran virus Covid-19 harus dilakukan oleh masing-masing masyarakat. Ia melanjutkan bahwa sampai saat ini Pemkab Bantul masih melakukan penyempurnaan instruksi Gubernur yang nantinya diturunkan menjadi instruksi Bupati.
"Saat ini masih kami koordinasikan kembali. Namun, Bantul ikut melakukan pembatasan yang dilakukan oleh Pemda DIY, nanti tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati," katanya.
Ia menjelaskan, meski instruksi Bupati tersebut masih dalam penyempurnaan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di tingkat kapanewon dan juga kalurahan.
Baca Juga: Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
"Sudah kami lakukan sosialisasi agar pembatasan ini dapat diterapkan di masing-masing wilayah yang ada di Bantul. Penerapannya berlaku dari 11-25 Januari 2021," kata Helmi.
Tag
Berita Terkait
-
Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
-
Bantul Ikut Terapkan PTKM, Sektor Ekonomi dan Perkantoran Dibatasi
-
Gantikan PSBB, Ini 8 Poin Instruksi Gubernur Soal PTKM di DIY
-
Ikut Pembatasan Jawa-Bali, DIY Terapkan PTKM Sesuai Kearifan Lokal
-
DIY Bakal Terapkan PSBB, Begini Harapan Pemilik Penginapan di Parangtritis
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur