SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) selama dua pekan. Rencana tersebut akan berlaku pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa ada delapan bidang yang akan disasar untuk penerapan pengetatan tersebut. Salah satunya bidang peribadatan.
"Kami soroti juga di bidang peribadatan. Kami tetap memperbolehkan dan membuka tempat ibadah," kata Helmi, ditemui wartawan, Jumat (8/1/2021).
Instruksi gubernur menyebutkan bahwa tempat ibadah cukup diisi 50 persen dari total jemaah yang bisa ditampung. Pemkab Bantul mengimbau agar lansia dan anak-anak cukup beribadah di rumah masing-masing.
"Jika bidang peribadatan, kami anjurkan terutama lansia dan anak-anak untuk tidak mengikuti [ke tempat ibadah]. Anak-anak di sini yang belum balig [belum diwajibkan salat], dan juga lansia," katanya.
Bukan tanpa alasan pembatasan bagi lansia dan anak-anak di rumah ibadah. Pasalnya, dua kelompok tersebut rentan terhadap penularan Covid-19.
"Jika lansia, kami memandang dari kerentanan sisi kesehatan," ujar dia.
Helmi berharap, pengelola ibadah tetap memperhatikan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah. Meski dibatasi, penyebaran virus Covid-19 harus dilakukan oleh masing-masing masyarakat. Ia melanjutkan bahwa sampai saat ini Pemkab Bantul masih melakukan penyempurnaan instruksi Gubernur yang nantinya diturunkan menjadi instruksi Bupati.
"Saat ini masih kami koordinasikan kembali. Namun, Bantul ikut melakukan pembatasan yang dilakukan oleh Pemda DIY, nanti tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati," katanya.
Ia menjelaskan, meski instruksi Bupati tersebut masih dalam penyempurnaan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di tingkat kapanewon dan juga kalurahan.
Baca Juga: Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
"Sudah kami lakukan sosialisasi agar pembatasan ini dapat diterapkan di masing-masing wilayah yang ada di Bantul. Penerapannya berlaku dari 11-25 Januari 2021," kata Helmi.
Tag
Berita Terkait
-
Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
-
Bantul Ikut Terapkan PTKM, Sektor Ekonomi dan Perkantoran Dibatasi
-
Gantikan PSBB, Ini 8 Poin Instruksi Gubernur Soal PTKM di DIY
-
Ikut Pembatasan Jawa-Bali, DIY Terapkan PTKM Sesuai Kearifan Lokal
-
DIY Bakal Terapkan PSBB, Begini Harapan Pemilik Penginapan di Parangtritis
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta