SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus menggodok persiapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebelum diterapkan pada 11-25 Januari 2021. Pemkab tidak melarang sejumlah kegiatan masyarakat, termasuk hajatan pernikahan atau acara syukuran.
"Untuk kegiatan kemasyarakatan, misalnya hajatan. Kegiatan itu masih kami berikan kesempatan, tetapi dengan beberapa catatan," ujar Sekda Bantul Helmi Jamharis, ditemui wartawan di komplek sPerkantoran Bupati Bantul, Jumat (8/1/2021).
Helmi menjelaskan, kegiatan hajatan hanya boleh diikuti 50 orang. Jumlah itu terdiri dari keluarga inti dan tamu undangan.
"Jumlah [maksimal] keluarga dan juga tamu dibatasi 50 orang," kata dia.
Tak hanya itu, keluarga yang akan menyelenggarakan hajatan juga harus memberi tahu gugus tugas kapanewon setempat.
"Termasuk memberi tembusan kepada forkompimcam, yakni Polsek dan Koramil setempat. Hal itu agar kegiatan bisa tetap dipantau," ungkap dia.
Penerapan protokol kesehatan (prokes), lanjut Helmi, harus diperhatikan secara ketat, baik itu penggunaan masker saat kegiatan berlangsung dan juga tempat cuci tangan.
"Kami tidak melarang, tetapi harus menjalankan prokes dengan ketat. Harapannya penyebaran Covid-19 di DIY, khususnya di Bantul dapat menurun," katanya.
Pemkab Bantul nantinya mengeluarkan instruksi Bupati pada penerapan PTKM selama dua pekan. Hingga saat ini proses sosialisasi sudah dilakukan.
Baca Juga: 2 Pekan PTKM, Lansia dan Anak-Anak di Bantul Diimbau Ibadah di Rumah Saja
"Bantul ikut melakukan pembatasan yang sesuai instruksi dari Pemda DIY. Nanti tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati selanjutnya disahkan dengan bentuk instruksi Bupati," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
2 Pekan PTKM, Lansia dan Anak-Anak di Bantul Diimbau Ibadah di Rumah Saja
-
Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
-
Bantul Ikut Terapkan PTKM, Sektor Ekonomi dan Perkantoran Dibatasi
-
Gantikan PSBB, Ini 8 Poin Instruksi Gubernur Soal PTKM di DIY
-
Ikut Pembatasan Jawa-Bali, DIY Terapkan PTKM Sesuai Kearifan Lokal
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD