SuaraJogja.id - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyiapkan enam tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Tim-tim tersebut juga akan bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, keenam tim yang dibentuk tersebut akan dibagi ke beberapa titik, mulai dari wilayah provinsi hingga di tingkat kabupaten/kota.
Noviar merinci, nantinya Tim 1 akan tetap bertugas melakukan operasi masker di beberapa titik potensi kerumunan. Kegiatan itu dibarengi Operasi Aman Nusa dari jajaran Polda DIY.
Kemudian, Tim 2 bakal melakukan pengawasan penerapan Work From Home (WFH) baik kantor pemerintahan maupun swasta.
Baca Juga: Masuk Dalam 3 Parameter, PTKM di Kabupaten Sleman Dinilai Tepat
Lalu, Tim 3 akan mengawasi tempat-tempat makan yang di dalam aturannya hanya harus menerapkan penerimaan 25 persen tamu dari seluruh kapasitas.
"Untuk Tim 4, 5 dan 6 itu nanti mengawasi pelaksanaan aturan terkait jam operasional mal, toko-toko atau tempat usaha lainnya. Mulai dari wilayah Sleman, Kota Yogyakarta, dan di Bantul. Untuk Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo seusai kesepakatan akan dilaksanakan oleh masing-masing jajaran Satpol-PP wilayah," ujar Noviar saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Lebih lanjut disebutkan Noviar, pengawasan untuk pemberlakuan WFH di perkantoran akan dilakukan mulai dari pagi sampai sore hari.
Sementara untuk pengawasan jam operasional tempat usaha akan dimulai pukul 18.30 WIB.
Terkait dengan pelanggaran yang dimungkinkan masih bakal terjadi, Noviar menyampaikan hanya akan memberikan satu kali peringatan atau SP 1 saja.
Baca Juga: Bantul Berlakukan PTKM, 2 Terobosan Disdikpora di Masa Pandemi Ditiadakan
Jika setelah diberikan SP 1 namun yang bersangkutan masih mengulangi pelanggaran serupa maka akan langsung ditutup sementara selama 3x24 jam.
"Jadi memang peringatan hanya satu kali saja mempertimbangkan waktu dari kebijakan [PTKM] yang pendek juga," tuturnya.
Noviar menyebut tetap memperbolehkan tempat usaha yang baru membuka atau berjualan malam hari sesuai dengan jam operasional yang ditentukan. Namun memang setelah pukul 19.00 WIB layanan makan di tempat tidak diperbolehkan lagi dan hanya melayani pesanan take away.
"Di atas jam 19.00 WIB masih bisa tapi take away termasuk bagi pedagang kaki lima atau angkringan dan lainnya yang baru buka malam tetap dipersilakan. Kita tidak menutup tapi membatasi," ucapnya.
Menurut Noviar, kunci keberhasilan PTKM kali ini kembali lagi pada masing-masing individu. Walaupun petugas juga akan tetap melakukan pengawasan.
"Protes masyarakat terkait dengan ekonomi dan mata pencaharian memang tetap muncul. Kita sudah bertindak tegas tapi kalau dari masyarakat tidak sadar ya penurunan itu tidak akan terjadi. Intinya kembali kepada diri masing-masing," tandasnya.
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak