SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menyebut satu dari tiga korban pencabulan anak di bawah umur mengalami trauma usai insiden yang terjadi di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Saat ini seluruh korban sudah mendapat pendampingan dan penanganan psikis dari polisi dan UPDT PPA Kabupaten Bantul.
Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menuturkan ketiga korban sudah menjalani perawatan.
"Setelah laporan kami terima, tiga anak ini langsung kami tangani di unit PPA Polres Bantul. Selanjutnya kami lakukan pendampingan dibantu dari UPDT PPA Bantul," terang Kamal saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021).
Kamal menjelaskan, salah seorang anak yang mengalami trauma cukup berat adalah korban KRN. Pasalnya, korban yang kerap mendapat pelecehan seksual oleh tersangka TMJ (50).
"Yang terlihat lebih trauma KRN. Dari pengakuan pelaku sudah empat kali melakukan pencabulan ke anak itu. Selain itu, korban ini sempat melawan tapi kalah tenaga," ujar Kamal.
Dua korban lain berinisial LTF (9) dan ZIL (7) memang mengalami trauma. Kendati begitu, pihaknya tetap mendampingi dan memberikan perawatan kepada dua korban lain.
Kamal menuturkan, pelaku TMJ nekat
melakukan tindakan asusila tersebut karena nafsu birahinya yang tak bisa dibendung ketika melihat bagian tubuh anak yang mulai berkembang.
"Pengakuan pelaku nafsunya tak bisa ditahan ketika ada anak kecil yang sudah tumbuh dewasa. Pelaku tertarik untuk menyentuh bagian tubuh anak perempuan yang berkembang," jelasnya.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka
Meski pelaku sudah memiliki istri, birahinya tak bisa tersalurkan. Dirinya lebih tertarik kepada anak-anak.
TMJ diketahui melancarkan aksi beratnya dengan modus mengiming-imingi korban dengan memberikan hadiah berupa boneka. Ketika korban tertarik dan masuk ke dalam rumah, TMJ melancarkan aksinya.
"Termasuk tiga korban ini mereka akan dibelikan boneka, namun sampai saat ini tidak ada. Pelaku melakukan perbuatannya di dalam rumah dan pernah juga di jalanan desa," ujar Kamal.
Atas peristiwa ini, TMJ dikenai pasal 82 UU RI no 17/2016 tentang Penetapan Perpu no 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kamal.
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat
-
Blackout Sumatera, Dampak Rapuhnya Sistem Cadangan Listrik, Pakar Sebut Redundansi Semu
-
Sapi Jumbo 1,1 Ton Bertulis TIW Dikirim Ke Masjid Komplek Amien Rais di Sleman
-
Warga Dekat Rumah Amien Rais Geger, dapat Kiriman Sapi Kurban Misterius, Berat 1,1 Ton dari Pak TIW